Showing posts with label Polsek Mrebet. Show all posts
Showing posts with label Polsek Mrebet. Show all posts

Tuesday, 7 May 2024

Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Purbalingga: Satu Tersangka Diamankan, Dua Masih Buron


Kabar Ngetren/Purbalingga - Polsek Mrebet Polres Purbalingga sukses mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah pelaku. Dalam kejadian tersebut, satu tersangka berhasil ditangkap sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

Kapolsek Mrebet, AKP Muslimun, menyampaikan bahwa penganiayaan terjadi pada Jumat malam di depan sebuah ruko di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Jum'at, (5/4). 

Korban, Panji Adi Prasetya, warga Desa Onje, ditemukan pada Sabtu, (6/4), sekitar pukul 09.30 WIB, dalam keadaan tidak sadarkan diri di belakang Balai Desa Onje dengan sejumlah luka serius, termasuk luka lebam di mata kiri, luka sobek pada pelipis kanan, serta luka lecet di berbagai bagian tubuh.


"Korban ditemukan oleh perangkat desa setempat yang kemudian melaporkan kepada keluarganya. Selanjutnya, pihak keluarga mengevakuasi korban ke rumah sakit," ungkap Kapolsek. Selasa, (7/5).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan penyelidikan yang kemudian mengidentifikasi para pelaku. Dari tiga tersangka, satu di antaranya berhasil ditangkap dengan inisial NA, sementara dua lainnya KN dan HU melarikan diri dan menjadi buron.

"Satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya kabur. Kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang," tambah Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan tersangka NA, penganiayaan terjadi setelah korban menolak untuk melanjutkan minum minuman keras jenis tuak bersama pelaku. Penolakan tersebut memicu kemarahan para pelaku yang kemudian melakukan pemukulan hingga korban tergeletak.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," jelas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Purbalingga, editor: eFHa. 

Saturday, 13 April 2024

Polisi Cegah Masyarakat Menerbangkan Balon Udara di Purbalingga


Kabar Ngetren/Purbalingga - Polsek Mrebet Polres PurbaIingga melakukan tindakan cepat untuk mengatasi rencana masyarakat dalam beberapa desa untuk menerbangkan balon udara di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada Jum'at, 12/4. Upaya pencegahan dilakukan dengan mendatangi sejumlah lokasi untuk menghindari terjadinya kegiatan tersebut.

Kapolsek Mrebet, AKP Muslimun, menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah desa turun tangan langsung untuk menghadapi warga yang hendak menerbangkan balon udara. Lokasi yang menjadi fokus adalah Desa Karangturi dan Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.


"Kami melakukan tindakan pencegahan untuk menghindari risiko terhadap aktivitas penerbangan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, juga disosialisasikan Maklumat Bersama dari Bupati Purbalingga, Kapolres Purbalingga, dan Dandim Purbalingga tentang Larangan Menyalakan Petasan dan Menerbangkan Balon Udara yang berpotensi membahayakan keselamatan operasi penerbangan.

"Kami aktif melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut," tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan laporan di Desa Karangturi dan Mangunegara, hari ini beberapa warga mencoba menerbangkan balon udara. Namun, upaya tersebut gagal karena masalah teknis seperti tersangkut kabel, balon bocor, dan kelebihan beban.

"Sehubungan dengan informasi tersebut, kami melakukan razia di beberapa desa dan menemukan lokasi yang dijadikan tempat untuk menerbangkan balon udara, yaitu di Desa Mangunegara dan Desa Karangturi," ungkapnya.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan tungku untuk mengisi balon udara di Desa Karangturi dan Mangunegara. Tungku tersebut kemudian dibongkar agar tidak bisa digunakan lagi. Upaya pembinaan dilakukan kepada warga agar tidak lagi mencoba untuk menerbangkan balon udara.

"Kami akan terus memantau wilayah ini untuk mencegah praktik menerbangkan balon udara. Serta, terus menyosialisasikan larangan tersebut melalui Bhabinkamtibmas," tegasnya.

Diharapkan dengan tindakan cepat dan sosialisasi yang intensif, masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut demi menjaga keselamatan operasi penerbangan dan keselamatan publik secara keseluruhan. eFHa. 

Trending