Showing posts with label Bantuan Hukum. Show all posts
Showing posts with label Bantuan Hukum. Show all posts

Tuesday, 28 October 2025

H. Saprudin Resmikan LBH Dharma Bakti Cabang Karang Ampel di Desa Dukuh Jeruk

H. Saprudin Resmikan LBH Dharma Bakti Cabang Karang Ampel di Desa Dukuh Jeruk

Indramayu — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Dharma Bakti resmi membuka Cabang Karang Ampel yang berlokasi di Desa Dukuh Jeruk, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 27 Oktober 2025. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen LBH Dharma Bakti dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama di wilayah Indramayu dan sekitarnya.


LBH Dharma Bakti Hadirkan Akses Keadilan untuk Semua


Peresmian ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum LBH Dharma Bakti, H. Saprudin SH, MTJ, CPM. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa keberadaan LBH Dharma Bakti adalah wujud nyata dari kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.


“Kami hadir untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Terutama mereka yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan,” ujar H. Saprudin dalam pidatonya.


Layanan Lengkap untuk Permasalahan Hukum Masyarakat


LBH Dharma Bakti Cabang Karang Ampel siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum di berbagai bidang, mulai dari pidana, perdata, perceraian, penangguhan penahanan, sengketa tanah, fidusia, gono-gini, hingga kasus TKI.


Didukung oleh tim pengacara dan paralegal berpengalaman, lembaga ini berkomitmen untuk membantu masyarakat mencari solusi hukum yang adil dan tepat.


Lokasi Strategis untuk Mempermudah Akses Masyarakat


Kantor LBH Dharma Bakti Cabang Karang Ampel beralamat di Jalan Raya Jatibarang–Karang Ampel, Desa Dukuh Jeruk RT 003 RW 003, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu. Lokasi ini dinilai strategis karena mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah sekitar.


“Kami berharap cabang baru ini dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat dan profesional,” tambah H. Saprudin.


Wujud Nyata Kepedulian terhadap Keadilan Sosial


Dengan berdirinya cabang baru ini, LBH Dharma Bakti semakin menegaskan perannya sebagai lembaga hukum yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Lembaga ini tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Indramayu.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan layanan LBH Dharma Bakti. Kami siap melayani dengan sepenuh hati dan integritas,” tutup H. Saprudin.


Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat langsung datang ke kantor LBH Dharma Bakti Cabang Karang Ampel atau menghubungi kontak resmi lembaga tersebut melalui saluran komunikasi yang tersedia.


Dengan semangat baru ini, LBH Dharma Bakti Karang Ampel siap menjadi mitra keadilan bagi seluruh warga Indramayu. (Thoha)

Saturday, 23 August 2025

HUT RI Ke-80 Jadi Momentum Peresmian Kantor Cabang YLBH Dharma Bakti di Indramayu

HUT RI Ke-80 Jadi Momentum Peresmian Kantor Cabang YLBH Dharma Bakti di Indramayu

Indramayu – Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun diperingati dengan penuh makna di Indramayu. Selain mengenang perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa, momen bersejarah ini juga dirangkaikan dengan peresmian kantor cabang baru Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Dharma Bakti.


H. Saprudin, SH., MTJ., CPM., selaku Ketua YLBH Dharma Bakti mengungkapkan, "Selamat Hari Kemerdekaan ke-80, Indonesia Merah putih terus berkibar tinggi, dalam memperingati 17 Agustus 2025, yang penuh semangat 80 tahun perjuangan dan harapan, tiba saatnya saya ucapkan selamat ulang tahun, Tanah Air tercinta."


Acara peresmian kantor cabang yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025, berlokasi di Jalan Sasak Kembar No. 13 RT 002 RW 002, Kelurahan Margadadi, Indramayu, Jawa Barat. Peresmian ini bertujuan untuk memperkuat akses keadilan melalui bantuan hukum bagi masyarakat.


Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Cabang Uci Sanusi, dihadiri pula oleh Ketua Umum YLBH H. Saprudin, SH., MTJ., CPM., beserta Pembina H. Kamali Kumar. Dalam sambutannya, H. Saprudin menyampaikan, “Sebetulnya hal bantuan hukum: Pertama, perluasan akses bantuan hukum, yang penting ada saja dulu, karena itu sudah menjamin hak mereka, tetapi kita lupa apakah pembelaannya cukup berkualitas atau tidak, dan kerangka besar dari ini adalah keadilan,” ungkapnya.


Setelah pembukaan, Uci Sanusi menambahkan, "Program secara keseluruhan, tindak lanjut yang diperlukan adalah bagaimana kita bisa mendorong paralegal, agar kita bisa bantu masyarakat,” ucapnya.


Pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan program yang dinilai cukup lengkap, termasuk advokasi kebijakan bantuan hukum. “Program ini cukup lengkap, karena selain memperluas akses juga memberikan akses, juga terdapat advokasi kebijakan bantuan hukum. Karena memang kita membutuhkan kebijakan advokasi bantuan hukum. Harus diakui,” paparnya.


Acara ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Ketua AL-JABAR Abdul Gofur, SH., serta warga sekitar yang memberikan dukungan terhadap pembukaan kantor cabang baru ini. (Thoha).

-

Monday, 18 December 2023

Ketua Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Universitas Sawerigading Makassar Menutup Acara Pelatihan Paralegal Angkatan VII


Kabar Ngetren/Makassar - Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Asbullah Thamrin, SH, MH menutup secara resmi Pelatihan Paralegal Angkatan VIII di Gedung Serba Guna Lt 2 Kampus Universitas Sawerigading Makassar, 17/12/2023.

Sebelum penutupan, peserta paralegal menerima materi dari tiga narasumber masing-masing; Awaluddin, SH, MH, Dr. Ariadin, SH, MH, M.Kn, Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH.

Dalam materi restorative justice dalam penegakan hukum di Indonesia, Awaluddin, SH, MH memaparkan tentang dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947).

Menurutnya, perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kata Awaluddin, dasar hukum restorative justice juga diatur dalam hukum [positif] yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dikatakan Awaluddin bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pada materi taktik dan strategi penanganan perkara perdata diantarkan oleh Dr. Ariadin, SH, MH, M.Kn.

Sistem hukum di indonesia adalah eropa kontinental. Bisa dikatakan sistem hukum campuran yaitu civil law, hukum adat, dan hukum islam. 

Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya: 

perselisihan tentang p erjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).

Gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

Sementara materi Taktik & strategi Penanganan Perkara Pidana diantarkan Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH

Menurutnya, proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. Proses hukum acara pidana kedua adalah penangkapan. 

Proses hukum acara pidana ketiga adalah penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan, putusan dan vonis, banding dan kasasi.

Ada beberapa pihak yang turut serta dalam perkara hukum acara pidana yaitu tersangka dan terdakwa, penuntut umum (jaksa), penyidik dan penyelidik, serta penasihat hukum.

Pada sesi penutupan, Ketua Panitia, Abdul Haris mempersilhkan Ketua LKBH, Asbullah Thamrin, SH, MH untuk tampil memberikan sambutan sekaligus menutup secara resmi pelatihan paralegal angkatan VIII.  

"Dengan selesainya seluruh sajian materi dari narasumber, saya Asbullah Thamrin, SH, MH, mengucapkan terimakasih kepada pemateri, panitia pelaksana, saya tutup acara ini secara resmi. Dan kepada seluruh peserta hari ini anda mendapatkan sertifikat dan saya nyatakan bahwa anda sudah menjadi bagian dari kami sebagai anggota paralegal LKBH Universitas Sawerigading", pungkasnya. 



Lp. OMBINTANG (asdar akbar), Humas UKM LANHA Universitas Sawerigading Makassar.

Trending