Showing posts with label RUU kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label RUU kewarganegaraan. Show all posts

Friday, 28 November 2025

Ketum DPP HAKAN Desak DPR RI Masukkan RUU Kewarganegaraan ke Prolegnas Prioritas

Ketum DPP HAKAN Desak DPR RI Masukkan RUU Kewarganegaraan ke Prolegnas Prioritas

Jakarta — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi XIII DPR RI bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Plt. Dirjen Imigrasi, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensesneg RI, serta Ketua Umum DPP HAKAN dan jajaran berlangsung pada Kamis (27-11-2025) di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II, Jakarta. Rapat tersebut membahas “Permasalahan Kewarganegaraan dan Pelayanan Keimigrasian", khususnya isu perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran.


Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, MM, menegaskan bahwa isu kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran semakin mendesak untuk mendapat perhatian negara.


“Anak-anak hasil perkawinan campuran adalah bagian dari masa depan Indonesia yang global. Mereka membawa dua budaya, dua bahasa, dan dua jaringan dunia yang dapat menjadi aset bangsa, bukan beban. Namun di balik kemampuan itu, tersembunyi kisah sedih yang jarang terdengar,” katanya.


Trisna menggambarkan bagaimana banyak anak berada dalam posisi sulit akibat aturan yang belum relevan dengan kondisi saat ini.


“Banyak di antara mereka tidak pernah meminta dilahirkan dari dua dunia yang berbeda, tetapi justru harus menanggung konsekuensi hukum dan administratif yang tidak mereka pahami. Mereka hanya ingin menjadi anak Indonesia, tetapi sistem hukum membuat mereka seolah harus memilih salah satu orang tua, salah satu negara, bahkan terkadang kehilangan keduanya,” ungkapnya.


Ia memaparkan situasi nyata yang dialami para anak hasil kawin campuran ketika dihadapkan pada tuntutan memilih kewarganegaraan.


Ketika seorang anak harus membayar biaya kuliah lebih mahal karena memilih Indonesia, atau kehilangan hak tinggal di negara kelahiran saat memilih kewarganegaraan lain, menurutnya “di sanalah kemanusiaan hukum diuji.”


Trisna kembali menegaskan: “HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman, karena anak-anak ini tidak pernah meminta dilahirkan di antara dua dunia, namun mereka tetap percaya bahwa Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” ulasnya.


Isu Strategis yang Dihadapi HAKAN


Dalam RDP tersebut, Trisna juga menyampaikan beberapa isu konkret:


“1) Anak hasil perkawinan campuran usia 21 tahun wajib memilih kewarganegaraan, padahal banyak yang masih kuliah di luar negeri. Saat memilih WNI, mereka kehilangan fasilitas pendidikan domestik di negara pasangan (Australia, AS, dan lainnya). Saat memilih WNA, mereka kehilangan hak tinggal dan bekerja di Indonesia.


2) Tidak ada mekanisme transisi bagi anak yang sedang menempuh pendidikan.


3) Proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI disamakan dengan naturalisasi umum, padahal mereka berketurunan Indonesia tulen. Anak yang lahir di negara dengan asas ius soli bahkan bisa dideportasi bila tidak mengetahui harus memilih sebelum usia 21 tahun,” jelasnya.


Desakan Memasukkan RUU Kewarganegaraan ke Prolegnas Prioritas


Trisna menegaskan bahwa perubahan regulasi adalah kebutuhan mendesak.


“Perubahan sosial dan meningkatnya jumlah keluarga perkawinan campuran menimbulkan banyak perkara baru yang belum memiliki payung hukum memadai. Ini menciptakan kekosongan hukum yang merugikan warga negara, khususnya anak-anak hasil perkawinan campuran,” ulasnya.


Karena itu, HAKAN mendesak DPR RI agar RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia segera masuk dalam Prolegnas Prioritas, serta dibahas bersama pemerintah dengan melibatkan publik dan organisasi pendamping seperti HAKAN.


“Pembaruan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengubah prinsip Satu Kewarganegaraan Indonesia, tetapi untuk memperkuat perlindungan hukum dan kepastian status bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang menjadi korban dari peraturan yang sudah tidak adaptif terhadap perkembangan zaman,” ungkapnya.


Di akhir paparannya, Trisna kembali menegaskan posisi HAKAN:


“HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman. Anak-anak ini percaya bahwa Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” tutupnya.




Penulis: Megy

Editor: Maz Friend

Trending