Showing posts with label Perlindungan Tenaga Medis. Show all posts
Showing posts with label Perlindungan Tenaga Medis. Show all posts

Friday, 15 August 2025

Kadiskes Lampung Teken MoU dengan LBH-KIS untuk Perlindungan Hukum Tenaga Medis

Kadiskes Lampung Teken MoU dengan LBH-KIS untuk Perlindungan Hukum Tenaga Medis

Lampung – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Lampung.


Ketua Umum LBH-KIS, Febrian Willy Atmaja, SH., MH, hadir dalam penandatanganan MoU ini didampingi oleh Dewan Pembina LBH-KIS Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, S.IK., S.H., M.H., M.M serta Dewan Pakar Deden S. Pramana, SE., SH. Kerja sama ini akan mencakup penyuluhan hukum kesehatan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, termasuk sosialisasi PMK No. 3 Tahun 2025 dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.


LBH-KIS: Lembaga Lex Specialis di Bidang Hukum Kesehatan


LBH-KIS dikenal sebagai satu-satunya lembaga Lex Specialis di Indonesia yang fokus mendampingi masyarakat berprofesi di bidang kesehatan. Cakupan pendampingan ini meliputi dokter, bidan, perawat, apoteker, apotek, klinik, klinik kecantikan, rumah sakit, hingga penyedia alat kesehatan.


Febrian Willy Atmaja menjelaskan bahwa kehadiran LBH-KIS bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dengan begitu, mereka dapat fokus menjalankan tugas tanpa terganggu persoalan hukum yang mungkin muncul.


“Perlindungan hukum bagi tenaga medis diatur dalam Pasal 721 huruf a dan Pasal 723 ayat (1) huruf b PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis yang menghadapi permasalahan hukum,” tegas Willy.


Dukungan Kadis Kesehatan Lampung


Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, M.KM, menyambut baik kerja sama ini. Ia mengajak seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Lampung untuk bernaung di LBH-KIS sebagai langkah preventif dalam pencegahan masalah hukum di sektor kesehatan.


Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin menegaskan bahwa langkah strategis ini adalah awal baik bagi Indonesia yang dimulai dari Lampung. Ia berharap pemerintah provinsi, khususnya gubernur dan wakil gubernur, memberikan dukungan penuh untuk memfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum kesehatan di tingkat kabupaten/kota.


Dengan adanya MoU ini, diharapkan tenaga medis di Lampung dapat bekerja lebih tenang, terlindungi secara hukum, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. (Tim Media Group PWDPI).

Monday, 21 July 2025

LBH KIS Teken MoU dengan Dokter Korea: Kolaborasi Hukum dan Medis Internasional Pertama di Indonesia

LBH KIS Teken MoU dengan Dokter Korea: Kolaborasi Hukum dan Medis Internasional Pertama di Indonesia

 

Lampung – Untuk pertama kalinya di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) menjalin kerjasama resmi dengan dokter asal Korea Selatan. Langkah ini menjadikan LBH-KIS sebagai satu-satunya lembaga hukum di Indonesia yang memberikan pendampingan hukum bagi tenaga medis asing, khususnya dari Korea.


Pertemuan penting ini berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025, antara Ketua Umum LBH-KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., dan perwakilan dokter Korea di Indonesia. Kerjasama ini difokuskan pada dukungan hukum dan perlindungan regulasi bagi para dokter asing yang berpraktik di tanah air.


LBH-KIS: Lembaga Lex Specialis bagi Tenaga Kesehatan


Turut hadir dalam acara tersebut Bendahara Umum LBH-KIS, Habinsaran Lubis, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus LBH-KIS lainnya. LBH-KIS dikenal sebagai lembaga hukum lex specialis pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memberikan pendampingan hukum khusus bagi tenaga kesehatan.


Pendampingan hukum ini mencakup berbagai profesi di sektor kesehatan, seperti:


Dokter


Bidan


Perawat


Klinik kecantikan


Klinik pratama


Apotek dan apoteker


Rumah sakit


Pelaku usaha alat kesehatan


Dengan menjalin kerjasama ini, LBH-KIS berharap dapat memperluas jangkauan pengabdiannya secara internasional dan menjadi rujukan hukum terpercaya bagi tenaga medis dari berbagai negara.


Komitmen terhadap Regulasi dan Perlindungan Tenaga Medis


LBH-KIS berkomitmen untuk mengimplementasikan dan menyosialisasikan berbagai regulasi penting di sektor kesehatan, antara lain:


Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024


Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2025


Dengan penguasaan hukum dari para lawyer LBH-KIS, diharapkan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menjalankan profesinya dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim Media Group PWDPI)

Trending