BeritaBerita Hukum KesehatanDaerahKerjasama InternasionalPerlindungan Tenaga Medis

LBH KIS Teken MoU dengan Dokter Korea: Kolaborasi Hukum dan Medis Internasional Pertama di Indonesia

Admin
Monday, 21 July 2025, July 21, 2025 WAT
Last Updated 2025-07-21T14:41:46Z

LBH KIS Teken MoU dengan Dokter Korea: Kolaborasi Hukum dan Medis Internasional Pertama di Indonesia

 

Lampung – Untuk pertama kalinya di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) menjalin kerjasama resmi dengan dokter asal Korea Selatan. Langkah ini menjadikan LBH-KIS sebagai satu-satunya lembaga hukum di Indonesia yang memberikan pendampingan hukum bagi tenaga medis asing, khususnya dari Korea.


Pertemuan penting ini berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025, antara Ketua Umum LBH-KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., dan perwakilan dokter Korea di Indonesia. Kerjasama ini difokuskan pada dukungan hukum dan perlindungan regulasi bagi para dokter asing yang berpraktik di tanah air.


LBH-KIS: Lembaga Lex Specialis bagi Tenaga Kesehatan


Turut hadir dalam acara tersebut Bendahara Umum LBH-KIS, Habinsaran Lubis, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus LBH-KIS lainnya. LBH-KIS dikenal sebagai lembaga hukum lex specialis pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memberikan pendampingan hukum khusus bagi tenaga kesehatan.


Pendampingan hukum ini mencakup berbagai profesi di sektor kesehatan, seperti:


Dokter


Bidan


Perawat


Klinik kecantikan


Klinik pratama


Apotek dan apoteker


Rumah sakit


Pelaku usaha alat kesehatan


Dengan menjalin kerjasama ini, LBH-KIS berharap dapat memperluas jangkauan pengabdiannya secara internasional dan menjadi rujukan hukum terpercaya bagi tenaga medis dari berbagai negara.


Komitmen terhadap Regulasi dan Perlindungan Tenaga Medis


LBH-KIS berkomitmen untuk mengimplementasikan dan menyosialisasikan berbagai regulasi penting di sektor kesehatan, antara lain:


Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024


Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2025


Dengan penguasaan hukum dari para lawyer LBH-KIS, diharapkan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menjalankan profesinya dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim Media Group PWDPI)

TrendingMore