Lampung – Untuk pertama kalinya di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) menjalin kerjasama resmi dengan dokter asal Korea Selatan. Langkah ini menjadikan LBH-KIS sebagai satu-satunya lembaga hukum di Indonesia yang memberikan pendampingan hukum bagi tenaga medis asing, khususnya dari Korea.
Pertemuan penting ini berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025, antara Ketua Umum LBH-KIS, Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., dan perwakilan dokter Korea di Indonesia. Kerjasama ini difokuskan pada dukungan hukum dan perlindungan regulasi bagi para dokter asing yang berpraktik di tanah air.
LBH-KIS: Lembaga Lex Specialis bagi Tenaga Kesehatan
Turut hadir dalam acara tersebut Bendahara Umum LBH-KIS, Habinsaran Lubis, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus LBH-KIS lainnya. LBH-KIS dikenal sebagai lembaga hukum lex specialis pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memberikan pendampingan hukum khusus bagi tenaga kesehatan.
Pendampingan hukum ini mencakup berbagai profesi di sektor kesehatan, seperti:
Dokter
Bidan
Perawat
Klinik kecantikan
Klinik pratama
Apotek dan apoteker
Rumah sakit
Pelaku usaha alat kesehatan
Dengan menjalin kerjasama ini, LBH-KIS berharap dapat memperluas jangkauan pengabdiannya secara internasional dan menjadi rujukan hukum terpercaya bagi tenaga medis dari berbagai negara.
Komitmen terhadap Regulasi dan Perlindungan Tenaga Medis
LBH-KIS berkomitmen untuk mengimplementasikan dan menyosialisasikan berbagai regulasi penting di sektor kesehatan, antara lain:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2025
Dengan penguasaan hukum dari para lawyer LBH-KIS, diharapkan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menjalankan profesinya dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim Media Group PWDPI)

