Showing posts with label petasan. Show all posts
Showing posts with label petasan. Show all posts

Tuesday, 18 April 2023

Polres Purbalingga Musnahkan Miras dan Petasan Selama Ramadan


Kabar Ngetren/Purbalingga - Pada Senin (17/4/2023), Polres Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) yang merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadan.


Pemusnahan dilakukan setelah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 di jalan lingkar Alun-alun Purbalingga.


Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, mengatakan bahwa pada hari tersebut dilakukan pemusnahan miras pabrikan dan tradisional. Jumlah keseluruhan dari barang bukti tersebut sebanyak 4.610 botol miras berbagai jenis, dan sekitar 573 liter miras tradisional jenis tuak dan ciu yang dimusnahkan.


Selain miras, dalam KRYD Polres Purbalingga juga melakukan penindakan terhadap penjual petasan. Dari hasil penindakan, ditemukan sekitar 18.253 butir petasan serta bahan pembuatnya, seperti bubuk mesiu seberat 7,8 kilogram, arang 12,8 kilogram, potasium 7 kilogram, brown 10,5 kilogram, dan belerang 3,2 kilogram. 


Barang bukti petasan dan bahan pembuatnya kemudian dilakukan pemusnahan oleh Tim Jibom Satbrimob Polda Jateng.



Kapolres menambahkan bahwa sasaran ketiga dari kegiatan tersebut adalah kendaraan dengan knalpot brong. Pada KRYD bulan Ramadan, sebanyak 338 buah knalpot brong ditemukan dan akan dilakukan pemusnahan.


Kegiatan pemusnahan miras dihadiri oleh Forkopimda Purbalingga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras, dan pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan menggunakan kendaraan berat. (eFHa)

Thursday, 6 April 2023

Polda Jawa Tengah Berhasil Mengungkap 58 Kasus Penyalahgunaan Bahan Petasan pada Operasi Ketupat Candi 2023

 


Kabar Ngetren/Semarang - Pada Operasi Ketupat Candi 2023, Polda Jawa Tengah dan polres jajaran berhasil menyita ratusan kilogram bahan peledak dan mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan, serta mengamankan 90 tersangka dalam kegiatan selama 10 hari mulai 24 Maret-4 April 2023. 


Pada konferensi pers yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Rabu (5/4/2023), Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan penyalahgunaan bahan peledak (Obat Mercon). 


Kapolda menyebut bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi, serta menjualnya secara online, dengan motif mencari keuntungan dari kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. Unit Siber akan terus memantau para pelaku.


Dari 58 kasus yang diungkap, terdapat 15 kasus produsen, 5 kasus distributor, dan 38 kasus penjual. Ratusan kilogram barang bukti bahan baku obat mercon turut disita, yaitu 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk aluminium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, dan 11 kg serbuk brom silver. 


Petugas juga berhasil menyita ratusan ribu petasan siap edar, yaitu 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu, 500 ba, dan uang tunai sebesar Rp2.400.000.


Seluruh hasil tersebut merupakan pengungkapan dari 24 Polres dan 58 laporan polisi.


Gegana Satuan Brimob Polda Jateng telah melakukan disposal terhadap aneka bahan peledak tersebut, dan beberapa barang bukti disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut. 


Terdapat satu kasus menonjol di Jawa Tengah akibat meledaknya bahan petasan di salah satu rumah warga, yang mengakibatkan satu korban tewas, 3 warga lain luka, dan merusak 11 rumah warga. 


Polisi menetapkan satu tersangka yang berprofesi sebagai buruh yang menjual bahan obat mercon. Tersangka dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1), Tipiring terkait Perda masing-masing daerah, serta UU Bunga Api 1932 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.


Kapolda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan budaya dan kebiasaan bermain petasan demi keamanan dan keselamatan bersama, serta penegakan hukum yang dilakukan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai dampak dan bahaya dari petasan. (eFHa)

Saturday, 1 April 2023

Selama Ramadan, Kapolda Jateng Tekankan Penegakan Hukum yang Tegas

 


Kabar Ngetren/Solo –  Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kegiatan rutin dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan. Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, jajaran kepolisian akan berfokus pada pemberantasan segala bentuk kejahatan, seperti judi, minuman keras, narkoba, dan tawuran massal.


Kapolda juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum. Setiap pelaku kejahatan yang terbukti akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Perintah Kapolda ini ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah melalui kapolres, kapolresta, dan kapolrestabes.


Dalam kegiatan operasi cipta kondisi yang dilaksanakan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta efek deterrent bagi masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang menodai kesucian bulan Ramadan. Selama Ramadan, Polda Jateng dan jajarannya telah gencar melakukan razia dan penegakan hukum terhadap peredaran petasan dan bahan baku obat mercon (bahan peledak). Polda Jateng berhasil menyita lebih dari 250 ribu batang petasan berbagai jenis dan ukuran serta 314 kilogram bahan baku obat mercon.


Setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 pada tanggal 17 April 2023, semua barang bukti tindak pidana yang disita, serta barang bukti berupa knalpot brong yang melanggar aturan berlalu lintas, akan dimusnahkan oleh Polda Jateng dan jajarannya.


Kapolda Jawa Tengah memerintahkan penegakan hukum terhadap kejahatan selama Ramadan, termasuk judi, narkoba, dan tawuran massal. Polda Jateng berhasil menyita lebih dari 250 ribu batang petasan dan 314 kilogram bahan baku obat mercon. Semua barang bukti tindak pidana yang disita akan dimusnahkan setelah apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 pada tanggal 17 April 2023. (eFHa)



Monday, 27 March 2023

Kapolda Jawa Tengah Koordinasi dengan Forkompinda Perbaiki Rumah Warga Terdampak Ledakan Mercon

 


Kabar Ngetren/Magelang -  Pada Senin (27/3/2023), Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi meninjau langsung TKP ledakan mercon yang menewaskan satu orang dan merusak 11 rumah warga di Desa Griwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Kapolda hadir bersama pejabat utama Polda Jateng untuk mengecek kerusakan pada rumah-rumah warga yang terdampak ledakan.


Terjadi 5 rumah warga yang mengalami kerusakan berat dan 6 rumah lainnya mengalami kerusakan ringan. Kapolda menegaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan Pemda Kabupaten Magelang. Forkompinda sepakat untuk bekerja sama dalam memperbaiki rumah-rumah warga yang rusak.



"Kami akan melakukan kerja bakti untuk memperbaiki rumah warga. Kemarin tim Inafis, Gegana, dan Labfor telah melakukan olah TKP. Kami akan memastikan tidak ada bahan berbahaya yang tersisa. Hari ini, TKP sudah dibuka," ujar Kapolda.


Kapolda menyatakan bahwa dari hasil olah TKP, jenis ledakan yang terjadi adalah low explosive. Polisi menemukan kantong plastik beserta sejumlah bahan pembuat mercon di sumber ledakan.


Lebih lanjut, Kapolda mengatakan bahwa polisi telah melakukan investigasi terkait kejadian ledakan yang terjadi pada saat warga sedang melaksanakan ibadah tarawih pada pukul 20.05 WIB. Hasil pemeriksaan DVI menyatakan bahwa korban meninggal, Mufid, merupakan impact dari ledakan tersebut. Selain korban meninggal, satu orang mengalami luka ringan dan dua orang mengalami sesak nafas, tetapi semuanya sudah pulih.


Kapolda menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan celah pada penyalahgunaan dan peredaran bahan peledak berbahaya seperti mercon. Jajaran Ditreskrimum dan seluruh polres sudah melakukan berbagai upaya, termasuk penindakan.


Kapolda juga memberikan contoh penindakan yang telah dilakukan oleh beberapa polres, seperti Polres Banyumas yang mengamankan satu truk box berisi 7.000 petasan, Polres Klaten yang mengamankan 25.500 petasan cabe dan menetapkan satu tersangka, Polres Batang yang berhasil mengamankan 2.800 petasan, Polres Demak yang mengamankan 45 kg bahan petasan, Polres Kudus yang mengamankan 15 kg bahan petasan, dan Polres Brebes.



Karena itu, Kapolda menghimbau masyarakat untuk menjaga kekhusyukan bulan Ramadhan dan tidak bermain-main dengan petasan. Masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Darurat Tahun 1951, yang sanksinya sangat berat. (eFHa)

Trending