Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Friday, 9 February 2024

PB HMI; Besok Jumat Kita Akan Konferensi Pers

Opini - Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi dengan penduduk muslim terbesar di dunia saat ini sedang melakukan proses transisi kepemimpinan nasional. Pesta demokrasi tersebut akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. 

Olehnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai organisasi Mahasiswa Islam terbesar dan tertua di Indonesia memberi perhatian penuh kepada pesta demokrasi yang akan segera dilaksanakan tersebut.

Melalui Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Periode 2024-2026 dibawah kepemimpinan Bagas Kurniawan sebagai Ketua Umum dan Muh. 

Jusrianto sebagai Sekretaris Jenderal besok Jumat, 9 Februari 24 akan memberikan pernyataan sikap secara resmi melalui Konferensi Pers di Sekretariat PB HMI.

Rifyan Ridwan Saleh sebagai Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI saat ditemui oleh awak media memberikan keterangannya terkait dengan Konferensi Pers yang akan dilakukan oleh PB HMI besok. "Kami akan memberikan pernyataan sikap kami secara resmi besok."

Rifyan juga menyampaikan bahwa PB HMI akan segera memberikan pernyataan secara resmi itu melalui Konferensi Pers besok. 

"Kami tegaskan kembali, apapun yang akan kami sampaikan besok adalah hasil-hasil dari rapat harian. Selain itu, tidak ada pernyataan resmi dari PB HMI apalagi yang mengatasnamakan HMI di level nasional diluar Konferensi Pers yang akan kita laksanakan besok kaitan dengan Pemilihan Umum 2024".

Monday, 29 January 2024

Mengurai Polemik Pindah Memilih

Masykurudin Hafidz, Inisiator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD)

Opini - Tingkat partisipasi paling tinggi dalam setiap pemilihan umum adalah menentukan pilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Prinsip satu pemilih satu suara satu nilai (one person, one vote, one value) dipastikan dengan pemutakhiran daftar pemilih yang sangat panjang. Selama lima belas bulan dari Desember 2022 hingga pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.

Tidak ada tahapan yang lebih panjang dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Waktunya hampir menyamai tahapan pemilu itu sendiri. Demi mewujudkan setiap orang yang memenuhi syarat dipastikan didaftar dan yang tidak memenuhi syarat dipastikan tidak didaftar.

Setiap pemilih didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Selain terdaftar satu kali, pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak pilih dan bukan anggota TNI atau Polri.

Dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, undang-undang pemilu mengatur secara lengkap. Data kependudukan disinkronisasi dengan data pemilu terakhir secara berkelanjutan untuk disusun menjadi daftar potensial pemilih. 

Daftar potensial ini diverifikasi secara administrasi lantas diteliti dan dicocokkan secara faktual, Hasilnya disusun dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk diumumkan dan diberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan masukan. Masukan semua pihak ditambahkan lalu menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Proses penyusun daftar pemilih dari awal hingga DPT berjalan selama enam bulan yakni dari awal Januari hingga Juni 2023. Sementara pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. 

Itu artinya ada jeda waktu yang cukup panjang dari Juli 2023 hingga Februari 2024 atau delapan bulan. Dalam masa delapan bulan tersebut, terdapat pemilih yang memenuhi syarat. Adanya perubahan informasi kependudukan dan pergerakan pemilih dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Dalam hal pemilih yang akhirnya memenuhi syarat diantaranya adalah pemilih dalam masa delapan bulan tersebut memiliki KTP-el dan pemilih baru. 

Undang-undang mengantisipasi kelompok ini dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dimana yang bersangkutan akan didaftar di TPS dan dapat melaksanakan pemungutan suara dengan syarat memilih mulai pukul 12.00 waktu setempat, memilih berapa di lingkungan PPS dan sepanjang surat suara masih ada.

Sementara dalam mengantisipasi pergerakan penduduk, undang-undang Pemilu telah memberikan mekanisme pindah memilih. 

Apabila setelah ditetapkan dalam DPT, pemilih tersebut melakukan perpindahan yang berdampak pada perubahan tempat memilih maka menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Selain wajib mengurus surat pindah memilih, pemilih juga memiliki konsekuensi dari perpindahannya yaitu terkurangi surat suara yang diterimanya. Mendapatkan 5 surat suara jika memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya, mendapatkan 4 surat apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya, mendapatkan 3 surat suara apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di dapilnya, mendapatkan 2 surat suara apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu probinsi dan di dapilnya serta hanya mendapatkan 1 surat suara apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suara negara. Untuk pemilih Jakarta hanya diberikan 4 surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi dengan pemberlakukan pindah memilih tanpa menyertakan ketentuan DPRD Kabupaten/Kota.

KPU memberikan waktu untuk melaporkan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 untuk pemilih disabilitas dalam perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menempuh Pendidikan, pindah domisili maupun bekerja di luar domisili. 

Adapun mengurus pindah memilih dapat dilakukan hingga 7 Februari 2024 untuk pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesma dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang sedang menjalani hukuman dan tertimpa bencana alam.

*Polemik Domisili*

Bagaimana jika terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT kemudian melakukan perpindahan domisili ke daerah lainnya dan sudah memiliki KTP-el di tempat domisili yang baru?

Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum dijelaskan _“apabila pemilih sudah pindah domisili dan sudah mendapatkan KTP-el pada domisili di tempat yang baru sehingga penduduk tersebut tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal dan tercatat penduduk daerah tujuan, maka penduduk tersebut jika mengurus pindah memilih dengan alasan pindah domisili dapat menjadi pemilih DPTb dan berhak mendapatkan lima jenis surat suara kecuali di provinsi Jakarta yang mendapatkan empat surat suara”._

Berdasarkan waktu diperbolehkannya mengurus pindah memilih hanya sampai 15 Januari 2024, maka pemilih DPT yang melakukan pindah domisili setelah batas laporan pindah milih berpotensi kehilangan hak pilihnya. 

Memilih di tempat baru dilarang karena tidak mengurus DPTb sementara memilih di tempat lama potensial ditolak karena KTP tidak sesuai dengan data di DPT.

Terdapat usulan bagaimana jika dimasukkan dalam DPK? Jika pemilih DPT tersebut dimasukkan dalam DPK maka melanggar ketentuan undang-undang yang menyatakan setiap pemilih wajib terdaftar satu kali. 

Dan jika setiap orang yang pindah domisili dimasukkan dalam kategori DPK dengan mendapat lima surat suara maka berpotensi menimbulkan mobilisasi pemilih ke daerah tertentu dengan menggunakan mekanisme perpindahan domisili.

*Menjaga Kemurnian Hak Pilih*

Berdasarkan tata kelola pemenuhan hak pilih, pada dasarnya kategori pemilih ada tiga yaitu DPT, DPTb dan DPK. Setelah KPU memberlakukan ketentuan pindah domisili muncul kategori baru yaitu DPTb rasa DPK (pindah memilih tetapi tetap mendapatkan lima surat suara).

Adanya pemilih yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat domisili karena mengurus pindah memilih sudah ditutup, berpotensi adanya pelanggaran pidana yaitu sengaja menghilangkan hak pilih seseorang yang jelas-jelas terdaftar dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Oleh karena itu, dalam menjamin hak pilih siapapun yang sudah terdaftar di DPT, sudah pindah domisili dan tidak mengurus pindah memilih maka KPU menggunakan Sidalih untuk mengurai polemik pindah memilih ini.

Tindakan awal yang dilakukan adalah KPU berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil dan Bawaslu untuk mendapatkan informasi seberapa banyak dan dimana saja pemilih yang telah melakukan pindah domisili setelah DPT ditetapkan. 

Setelah informasi tersebut didapatkan, KPU menempatkan pemilih terutama yang tidak mengurus pindah memilih dari 15 Januari 2024 sebagai pemilih DPTb sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis KPU. 

Penandaan pemilih DPTb ini dilakukan di Sidalih. KPU kemudian memberikan informasi kepada pemilih pindah domisili melalui jajarannya hingga KPPS dan memastikannya kembali di Sidalih.

Selain itu, KPU, Bawaslu dan Kemendagri perlu mengeluarkan kebijakan bahwa layanan pindah domisili sementara ditutup hingga hari pemungutan dan penghitungan suara. 

Penutupan layanan ini semata-mata untuk membatasi potensi jumlah pemilih yang pindah pilih karena untuk memenangkan calon tertentu atau karena dimobilisasi oleh pihak tertentu.

Apabila metode ini diberlakukan, maka usaha untuk menjamin hak pilih seseorang dan menghindari mobilisasi pemilih di hari pemungutan dan penghitungan suara, semakin bisa kita wujudkan.

Saturday, 27 January 2024

Logika Tanpa Logistik Adalah Anarkhisme; Tak Ada Gratisan Dalam Perebutan Kekuasaan


OPINI - Rasanya bangga sekali saya bisa berteman dengan tim dan relawan Prabowo Gibran melalui group whatshaff. 

Group whatshaff Prabowo Gibran dihuni oleh anggota berlatar belakang berbeda seperti politisi, pengusaha, LSM, pimpinan media, lawyer, jurnalist, tim IT handal, pimpinan ormas dan mahasiswa.

Mereka bekerja profesional sesuai job masing-masing; merancang issu sentral, mencounter info medsos yang tak seimbang, memberikan kajian hukum yang sangat baik, dll yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada publik. 

Tim media dan tim IT bertugas mengawal kegiatan Prabowo Gibran dengan berita menarik, tulisan yang menarik dibaca, tulisan opini yang mencerdaskan, tulisan yang mendidik bagi masyarakat.

Tim yang sangat solid dan kompak. Mereka menghargai kecerdasan, kemampuan, skill para tim yang bekerja dengan logistik, peralatan, perlengkapan, dan tentu dengan budget anggaran yang lumayan menghidupkan dan memperlancar segala kebutuhan tim dalam bekerja. 

Calon pemimpin paham betul bahwa dalam perebutan kekuasaan tim kerja harus super lengkap. Bukan tim sekedar diatas kerja. Tapi tim yang memiliki kualifikasi teruji. 

Dalam meraih sukses, tentunya, kerja maksimal yang diharapkan. Tak ada yang gratis dalam pertempuran merebut kekuasaan. Baik itu pilpres, pilbup, pilwalkot, pilgub, bahkan pilkades pun tak ada yang gratis. 

Belajar pada tempat yang tepat pasti hasilnya berbeda dengan tempat yang asal jadi. Mencari ilmu di tempat yang benar pastilah hasilnya sangat berbeda dengan tempat yang biasa-biasa saja. 

Pergerakan tim juga akan lebih variatif dengan hadirnya para pemikir NGO & mahasiswa bertugas merancang pergerakan, memperkuat basis, merebut daerah basis lawan, merancang de-ide cemerlang. 

Semua tugas berjalan rapih sesua tupoksinya. Para jurnalist bertugas untuk membuat berita dengan tulisan yang enak dibaca publik. Bagi politisi, lawyer, membuat ragam tulisan opini, serta  pembelaan. Berikutnya, pengusaha menyiapkan amunisi, vitamin, dan logistik.

Sejatinya, berpolitik tak boleh semborono. Harus paham aturan main. Memahami esensi  berdemokrasi. Setiap pergerakan dan penyelesaian masalah tidak mengedepankan sikap emosional. 

Ikut berpolitik baik di pilpres, pilgub, pilbup, pilwalkot, bahkan pilkades haruslah jelas. Harus tahu kemana arah pergerakan lawan. Bukan asal bapak senang (ABS). Memberi dukungan kepada calon harus mengerti apa yang harus dilakukan. Bukan hanya sebatas teriak tong kosong nyaring bunyinya.

Menjadi umum bahwa disetiap pemilihan muncul variabel seperti para pendukung liar, dan  relawan pendukung yang terstruktur. Ada relawan dan tim pendukung terstruktur tapi kesulitan bergerak karena faktor minimnya logistik dan amunisi sebagai operasional. 

Dalam konteks tersebut diatas dapat diketahui benang merahnya bahwa jika ingin sukses dalam perebutan kekuasaan baik dikontestasi pilpres, pilgub, pilbup, pilwalkot, dan pilkades, maka calon harus segalanya. 

Mengapa harus siap amunisi, siap logistik, siap tim yang tangguh, siap SDM dari berbagai disiplin ilmu sebab tak ada yang gratis di zona pertempuran dalam perebutan kekuasaan. 

Bila ada calon pemimpin selalu berharap hal yang gratis. Tidak mau bersedekah (pelit) dan hanya ingin memanfaatkan tenaga orang lain dalam kerja  politik, maka orang tersebut tak layak jadi pemimpin.

Mencari "gratisan" dalam wilayah politik sama artinya mempertontonkan kebodohan dimata publik. Hanya  membuang-buang waktu, menguras tenaga dan  pikiran. 

Dalam zona politik, harga untuk memperebutkan kekuasaan sangatlah mahal. Logikanya; ada uang silahkan ikut kompetisi, tak ada uang jangan coba melibatkan diri dalam pertarungan perebutan kekuasaan. 

Selain faktor figur (jokowi, prabowo, gibran), kemenangan prabowo gibran juga ditentukan oleh faktor lain; kekuatan timses (perangkat fikir),  tersedianya infrstruktur, amunisi, dan logistik. 

Tim Prabowo Gibran paham betul bahwa logika tanpa amunisi dan logistik politik sama artinya anarkhisme dalam politik.  

OMBINTANG (Asdar Akbar); Pelopor Berdirinya Forum Diskusi Aliansi Mahasiswa Mencermati Issu Strategi Pro Demokrasi Tanpa Bentuk.

Tuesday, 23 January 2024

Komunikasi Efektif Gibran Diatas Panggung Debat Resmi KPU RI Tetap Beretika


OPINI - Banyak hal menarik dalam debat Capres Cawapres yang digelar KPU RI. Baik 01,02,03 tentu memiliki cara dan strategi bagaimana debat program Capres Cawapres itu masuk dalam wilayah subtantif. 

Ada yang unik dan kini ramai dipublik pasca debat capres cawapres yaitu soal 01&03 serang Prabowo dianggap itu Etika dan tak ada masalah. Tapi, Gibran rujakin cawapres 01&03 dianggap tidak Etika. 

Publik menilai bahwa Inilah karakter para pendukung koalisi 01&03 tidak ingin disakiti tapi sering menyakiti orang lain. 

Mengingat kembali, saat debat capres ke tiga, terlihat jelas 01&03 kompak menyerang Prabowo, bahkan diatas panggung resmi itu, 01&03 saling sindir dan memberi nilai kepada Prabowo. 

Debat berlangsung panas karena lebih banyak menyerang personal ketimbang membahas hal yang subtantif. 

Selesai debat para pendukung 01&03 kembali mengolok-olok Prabowo dengan hujatan, cacimaki dengan menshare vidio editan. Dengan bebasnya kampanye negatif menyudutkan paslon 02 Prabowo Gibran

Dalam konteks ini, sebenarnya 01&03 yang tidak memiliki etika. Pasalnya, Prabowo itu lebih senior dari Anies dan Ganjar. 

Para pendukung memujanya bahwa itu langkah profesional. Di atas panggung debat tak perlu bicara senior dan yunior. 

Gayung bersambut, tibalah debat cawapres ke dua. Gibran dengan logika berkualitas dan gaya komunikasi efektif akhirnya mempernalukan Cak Imin & Prof Mahfud diatas panggung debat yang sama. 

Aksi panggung Gibran membuat para pendukung 01&03 teriak-protes bahkan menyerang dengan mengatakan Gibran tidak punya etika. 

Gibran anak muda blimbing sayur, anak ingusan yang tak tahu menghormati orang tua. 

Begitulah makian, hujatan yang diarahkan kepada Gibran.

Padahal, kita semua menyaksikan bagaimana Gibran benar-benar menguasai materi. 

Mulai dari penyampaian visi, pendalaman, menanggapi, menjawab sampai closing statetmen. 

Berbeda jauh dengan 01&03 yang nyontek, emosional, menjawab dan sebagainya dan sebagainya. 

Itu khan terlihat semuanya. Bahkan terlihat jelas 01&03 emosional tak mau menjawab, minta diserahkan ke moderator.

Bagi pendukung Prabowo Gibran, kita diajarkan politik riang-gembira. 

Bekerja keras dan tetap positif thinking; mungkin karena 01&03 mulai panik, resah dan gelisah, ketakutan kalah atau kehabisan akal sehingga para pendukung 01&03 selalu saja merendahkan Gibran. 

Mengolok-olok Prabowo dengan harapan dapat mengambil simpatik rakyat. 

Cara-cara seperti itulah yang merusak demokrasi. Tidak mendidik rakyat dan sesungguhnya, merekalah yang tidak punya etika. 

Debat Cawapres malam 21/1/2024, sungguh naas nasib 0&03. Jutaan rakyat indonesia bahkan dunia pun ikut menyaksikan malam debat tersebut. 

Rakyat bangga atas aksi panggung Gibran Sang Bintang yang membuat 01&03 tak berdaya. 

Menegaskan kembali bahwa sebenarnya para pendukung 01&03 tidak paham soal etika dalam sebuah kompetisi. 

Diatas panggung debat resmi yang digelar KPU RI merupakan agenda nasional dimana semua orang sama dimata hukum. 

Memiliki hak yang sama diatas panggung debat. Dan tak mempertentangkan perbedaan usia, gelar, dan jabatan. 

Diatas panggung debat, semua capres dan cawapres adalah sama kedudukannya. Tak ada perbedaan. Kecuali kemampuan masing-masing yang akan membedakannya.  

Demikian halnya, jika Gibran menang dalam debat cawapres, maka etika yang baik adalah menghormatinya. 

Dan yang kalah juga harus menghargai. Justru tidak etika jika yang kalah dengan emosional tidak mengakui kelebihan kompetitornya walaupun pesaingnya itu anak muda. 

Tidaklah adil apabila yang tua selalu minta agar anak muda beretika dalam debat. Itu tidak adil, jika gibran yang anak muda selalu diposisikan tidak etika padahal debat cawapres berada pada ruang dan tempat resmi yang ditonton jutaan rakyat indonesia.

Salam "suara anak muda indonesia". Ingatkan rakyat indonesia. Gak usah berputar-putar, cukup sekali putaran. Hemat waktu, hemat biaya, hemat tenaga, cegah polarisasi, hemat semuanya.

(-OMBINTANG-); Pelopor Berdirinya Forum Diskusi Aliansi Gerakan Mahasiswa Mencermati Issu Strategi Pro Demokrasi Tanpa Bentuk.

Trending