Showing posts with label Ketua DPRD Purbalingga. Show all posts
Showing posts with label Ketua DPRD Purbalingga. Show all posts

Friday, 26 April 2024

Ketua DPRD Purbalingga Mengevaluasi Langkah Bupati untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal


Kabar Ngetren/Purbalingga - Dalam acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Bupati Purbalingga bersama masyarakat dan aparaturnya, Jum'at, (26/4). Ketua DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan, mengekspresikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, dalam upaya meningkatkan kekuatan fiskal Pemerintah Daerah. Salah satu pendekatan yang dipuji adalah kebijakan untuk tidak mengenakan pajak atau retribusi yang membebani rakyat kecil.

Bambang menyoroti kompleksitas menjadi seorang kepala daerah, terutama ketika keuangan daerah masih sangat tergantung pada alokasi dari pemerintah pusat. Penggunaan anggaran pun dibatasi oleh berbagai aturan yang tidak fleksibel.


Meskipun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Purbalingga untuk tahun 2025 mengalokasikan lebih dari Rp 2,1 triliun, pendapatan asli daerah (PAD) baru mencapai sekitar Rp 290 miliar atau sekitar 14% dari total APBD. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dari Bupati dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan.

Meskipun tantangan besar, Ketua DPRD yakin bahwa dengan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah, Purbalingga akan mencapai kemajuan yang diinginkan. Ia juga mengharapkan desa-desa di Purbalingga dapat memanfaatkan potensi lokal mereka untuk meningkatkan pendapatan daerah, mirip dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel) dan Kabupaten Badung (Bali) yang telah mencapai kemandirian finansial dari pemerintah pusat.

Salah satu inisiatif yang sedang dikembangkan adalah pengembangan wisata desa. Ketua DPRD menyebutkan bahwa Desa Banjaran di Purbalingga merupakan contoh yang berhasil memanfaatkan potensi wisata untuk menggerakkan ekonomi lokal. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu desa-desa Purbalingga mencapai kemandirian ekonomi yang lebih baik.

Sumber: Gn/Prokompim, editor: eFHa. 

Monday, 11 September 2023

Gugatan Ditolak PN Purbalingga, BI Tetap Harus Bayar

Gugatan Ditolak PN Purbalingga, BI Tetap Harus Bayar
Gugatan Ditolak PN Purbalingga, BI Tetap Harus Bayar

Kabarngetren/Purbalingga – Kasus proyek pembangunan pabrik yang berujung pada Hutang-piutang senilai Ratusan juta, tidak juga selesai hingga Puluhan Tahun. 

Hingga akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, menolak Gugatan Pembatasan Putusan Nomor Perkara 11 Tahun 2010, yang mengharuskan Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan membayar hutang hingga milyaran rupiah. Senin. 11/9/2023.

Saat dihubungi wartawan kami, Pengacara Anthon Danovan, Djoko Susanto, mengatakan, kasus tersebut berawal dari proyek pembangunan pabrik senilai Rp 565 juta pada tahun 2007. Selaku pihak yang mengerjakan proyek, Anthon Danovan mendapatkan uang muka Rp 15 juta.

Setelah proyek selesai, Anthon kembali menagih pembayaran sisanya kepada Bambang Irawan, namun diberikan cek kosong senilai Rp 75 juta.

“Pembayaran dengan cek kosong tersebut sempat kami laporkan ke Pihak Berwajib, namun kemudian yang bersangkutan membayar dengan tunai, sehingga laporan tersebut dinyatakan gugur”. Ujarnya.

Karena tidak juga mendapat pembayaran sisanya, Anthon kemudian melayangkan gugatan pada tahun 2010 dan disepakati perdamaian dengan perjanjian pembayaran Rp 55 juta tiap bulannya. Namun, baru dua kali pembayaran, Bambang Irawan kembali mangkir.

“Ada kewajiban membayar Rp 2 juta per hari sejak Tahun 2010, jika yang bersangkutan tidak melunasi pembayaran sisanya dan kesepakatan tersebut sudah disetujui oleh yang bersangkutan. Dan sejak tahun 2010 sampai tahun 2023 ini, yang bersangkutan tidak pernah membayar lagi, sehingga jika dikalkulasi dengan denda Harian senilai mencapai Rp 9,5 miliar”. Imbuhnya.

Sementara itu, mengenai Gugatannya Ditolak, Pengacara Bambang Irawan, Endang Yulianti, kemudian melayangkan Gugatan Pembatalan Putusan Nomor Perkara 11 Tahun 2010. ke PN Purbalingga. 

Namun, Gugatan tersebut ditolak oleh PN pada Rabu (6/9/2023). Dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pbg., dengan menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Gugatan pembatalan putusan untuk perkara nomor 11 ditolak, dengan alasan PN tidak berwenang mengadili. Namun kemudian diajukan lagi gugatan perlawanan atas sita jaminan yang sudah diserahkan ke PN tahun 2010 silam, sekarang gugatan tersebut dalam proses mediasi”. Tutupnya. red.

Trending