Showing posts with label BUMN. Show all posts
Showing posts with label BUMN. Show all posts

Monday, 25 March 2024

Nota Kesepahaman TNI dan Kementerian BUMN: Langkah Menuju Sinergi dan Kesejahteraan


Kabar Ngetren/Jakarta - Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan komitmen mereka dalam memperkuat kerjasama antara Kementerian BUMN dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penandatanganan nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergitas tugas dan fungsi antara kedua entitas tersebut berlangsung di Wisma A Yani, Jakarta Pusat, pada Senin, 25/3.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengintensifkan kolaborasi mereka dalam berbagai bidang strategis demi mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Dalam sambutannya, Panglima TNI menggarisbawahi pentingnya nota kesepahaman sebagai panduan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara TNI dan Kementerian BUMN. "Beberapa ruang lingkup kerjasama ini termasuk pemanfaatan SDM, pendidikan dan latihan, fasilitas serta sosialisasi, pengamanan aset vital strategis dan personel, serta operasional wilayah kerja BUMN," ungkapnya.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, Menteri BUMN, Erick Thohir, turut memberikan dukungan nyata dengan menyerahkan bantuan beasiswa kepada putra-putri prajurit TNI yang berprestasi. Sebanyak 1.850 putra dan putri TNI yang berprestasi di 38 Provinsi di Indonesia menerima dukungan pendidikan senilai Rp 5 juta per orang, yang disalurkan dalam bentuk tabungan.

Langkah-langkah konkret seperti ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara TNI dan Kementerian BUMN serta berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan pembangunan nasional secara menyeluruh. eFHa. 

Wednesday, 7 June 2023

Skandal BUMN: Manipulasi Laporan Keuangan WSKT dan WIKA




Kabar Ngetren/Jakarta, 7 Juni 2023 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tanggapan terkait dugaan manipulasi atau pemolesan laporan keuangan yang dilakukan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian terhadap dugaan manipulasi yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 6 Juni kemarin, Inarno Djajadi mengatakan, "Tentunya kami sedang melakukan pengkajian terhadap WSKT dan WIKA. Kita masih belum bisa mengatakan ada fraud atau tidak, masih dalam penelaahan."

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan adanya dugaan bahwa laporan keuangan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah dipoles. 

Menurutnya, laporan keuangan yang disampaikan oleh kedua perusahaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, "Di beberapa karya seperti Waskita, seperti Wika ini, memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riilnya. Artinya, dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun, padahal cashflow-nya tidak pernah positif sebenarnya."

Isu ini telah menyebar luas dan menjadi perbincangan masyarakat, baik di media sosial maupun di warung kopi. 

Banyak masyarakat yang berpendapat bahwa saatnya seluruh Badan Usaha Milik Negara diaudit secara menyeluruh, agar masyarakat dapat mengetahui mana BUMN yang sehat dan mana yang bermasalah. 

Masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa apa yang terjadi di BUMN sebenarnya telah berlangsung lama, tetapi selalu tertutupi oleh laba yang besar. Namun, keadaan keuangan sebenarnya mungkin berbeda dengan yang terlihat.

Proses transparansi dan keterbukaan atas isu ini menjadi perhatian utama masyarakat, dan diharapkan pemerintah, melalui Kementerian BUMN, dapat memberikan data yang jelas terkait masalah ini. (my)

Thursday, 11 May 2023

Syarat Membuat SKCK Online , Caranya Mudah Banget



cara-membuat-skck-online

Kabar Ngetren - BUMN segera membuka rekruitmen. Salah satu syarat untuk melengkapi dokumen lamaran kerja ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Saat ini membuat SKCK sudah bisa melalui online, berikut caranya.

Dalam waktu dekat ini rekruitmen Bersama pegawai BUMN yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibuka.

Untuk melamar pekerjaan calon pencari kerja biasanya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan, sala satunya SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Jadwal proses rekrutmen yang awalnya 5 Mei diundur menjadi 11 Mei. Tahap awal adalah registrasi pendaftaran, disusul dengan seleksi administrasi hingga pengumuman final yang dilakukan pada bulan Agustus.

Melansir dari CNBCIndonesia.com. Berikut rincian proses rekrutmen BUMN:

a. Registrasi
Meliputi proses pendaftaran dan seleksi administrasi oleh PIC BUMN Tanggal: 5-20 Mei Pengumuman: 1 Juni

b. Tes TKD & Akhlak
Pembobotan: TKD (40%) & AKHLAK (60%) 
Tanggal: 10-19 Juni 
Pengumuman: 28 Juni

c. Tes Bahasa Inggris
Threshold > 450
Ranking sesuai ratio
Tanggal: 8-12 Juli
Pengumuman: 19 Juli

d. Tes Oleh BUMN

Tes Kompetensi Bidang
User Interview
Socmed Analytic & Digital
Mindset
MCU
Tanggal: 22 Juli-9 Agustus

e. Pengumuman final

Berdasarkan hasil kelulusan tes oleh BUMN yang diinput melalui sistem Tanggal: 16 Agustus

Tahun lalu, pendaftaran online Rekruitmen Bersama BUMN dilakukan lewat laman https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.

Kali ini, situs tersebut belum dapat diakses. Selanjutnya, situs itu akan menampilkan berbagai lowongan yang tersedia beserta persyaratannya.

Cara Membuat SKCK lewat Online

Sebenarnya membuat SKCK bisa dengan dua cara. Yakni datang langsung ke kantor polisi terdekat atau membuatnya melalui online.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu, untuk ikut Rekrutmen Bersama hanya untuk WNI saja.

Berikut syarat membuat SKCK lewat online:


  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Langkah awal untuk membuat SKCK melalui online, pertama akses website https://skck.polri.go.id/.

Di laman tersebut, masyarakat bisa mengunggah dokumen persyaratannya dan mengisi form mulai dari data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran serta keterangan lainnya.

Dokumen persyaratan SKCK bisa diunggah di bagian lampiran. Namun untuk mengambil berkas fisik dari pendaftaran online tetap harus datang ke kantor polisi terdekat.

Trending