Syarat Membuat SKCK Online , Caranya Mudah Banget Syarat Membuat SKCK Online , Caranya Mudah Banget

Advertisement

Advertisement

Syarat Membuat SKCK Online , Caranya Mudah Banget

Aji Nss
, May 11, 2023
Last Updated 2023-05-11T01:37:47Z
Advertisement



cara-membuat-skck-online

Kabar Ngetren - BUMN segera membuka rekruitmen. Salah satu syarat untuk melengkapi dokumen lamaran kerja ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Saat ini membuat SKCK sudah bisa melalui online, berikut caranya.

Dalam waktu dekat ini rekruitmen Bersama pegawai BUMN yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibuka.

Untuk melamar pekerjaan calon pencari kerja biasanya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan, sala satunya SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Jadwal proses rekrutmen yang awalnya 5 Mei diundur menjadi 11 Mei. Tahap awal adalah registrasi pendaftaran, disusul dengan seleksi administrasi hingga pengumuman final yang dilakukan pada bulan Agustus.

Melansir dari CNBCIndonesia.com. Berikut rincian proses rekrutmen BUMN:

a. Registrasi
Meliputi proses pendaftaran dan seleksi administrasi oleh PIC BUMN Tanggal: 5-20 Mei Pengumuman: 1 Juni

b. Tes TKD & Akhlak
Pembobotan: TKD (40%) & AKHLAK (60%) 

Tanggal: 10-19 Juni 
Pengumuman: 28 Juni

c. Tes Bahasa Inggris
Threshold > 450
Ranking sesuai ratio
Tanggal: 8-12 Juli
Pengumuman: 19 Juli

d. Tes Oleh BUMN

Tes Kompetensi Bidang
User Interview
Socmed Analytic & Digital
Mindset
MCU
Tanggal: 22 Juli-9 Agustus

e. Pengumuman final

Berdasarkan hasil kelulusan tes oleh BUMN yang diinput melalui sistem Tanggal: 16 Agustus

Tahun lalu, pendaftaran online Rekruitmen Bersama BUMN dilakukan lewat laman https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.

Kali ini, situs tersebut belum dapat diakses. Selanjutnya, situs itu akan menampilkan berbagai lowongan yang tersedia beserta persyaratannya.

Cara Membuat SKCK lewat Online

Sebenarnya membuat SKCK bisa dengan dua cara. Yakni datang langsung ke kantor polisi terdekat atau membuatnya melalui online.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu, untuk ikut Rekrutmen Bersama hanya untuk WNI saja.

Berikut syarat membuat SKCK lewat online:


  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Langkah awal untuk membuat SKCK melalui online, pertama akses website https://skck.polri.go.id/.

Di laman tersebut, masyarakat bisa mengunggah dokumen persyaratannya dan mengisi form mulai dari data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran serta keterangan lainnya.

Dokumen persyaratan SKCK bisa diunggah di bagian lampiran. Namun untuk mengambil berkas fisik dari pendaftaran online tetap harus datang ke kantor polisi terdekat.

TrendingMore