Showing posts with label penganiayaan. Show all posts
Showing posts with label penganiayaan. Show all posts

Friday, 21 July 2023

Karyawan Koperasi Dianiaya, Pelaku Dibekuk!

Karyawan Koperasi Dianiaya, Pelaku Dibekuk!

Kabar Ngetren/Purbalingga - Polisi dari Polsek Kejobong, Polres Purbalingga, berhasil menangkap seorang pria sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai koperasi. Konferensi pers mengenai penangkapan ini digelar di Mapolres Purbalingga pada Jumat (21/7/2023) siang.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengungkap bahwa Polsek Kejobong berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial JS (50), yang merupakan warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nadiva Dwi Sabrina (20), seorang karyawan koperasi dari Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terjadi pada 24 Maret 2023 sekitar jam 09.30 WIB.

"Waktu itu, pelaku memukul korban dengan tangan kanan yang posisi telapak tangan terbuka, mengenai helm yang dipakai korban, serta pipi sebelah kiri hingga menyebabkan luka lebam dan mengganggu aktivitas pekerjaan korban selama beberapa hari," ungkap Wakapolres, yang didampingi oleh Kapolsek Kejobong, Iptu Supriyanto, dan Plt Kasihumas, Iptu Imam Saefudin.

Kejadian ini bermula ketika korban dan satu rekannya, keduanya adalah karyawan koperasi di wilayah Kecamatan Kejobong, pergi ke rumah seorang nasabah. Mereka bertujuan untuk mengumpulkan setoran mingguan dari istri tersangka.

Setibanya di rumah nasabah, mereka mendapati rumah dalam keadaan sepi, dan kemudian korban mengetuk pintu. Namun, tersangka yang membukakan pintu malah marah kepada korban. Akibat cekcok, tersangka pun melakukan pemukulan.

"Tersangka mengaku kesal dan terganggu karena saat korban datang berkunjung, dia sedang tidur. Setelah memukul, tersangka juga mengancam akan menghajar keduanya," jelas Wakapolres.

Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kejobong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 18 Juli 2023, sekitar jam 16.00 WIB di rumahnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan termasuk satu helm warna hitam merk Classic Bay dengan kaca terlepas, satu daftar absensi koperasi, dan hasil visum et repertum.

Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (red)

Friday, 2 June 2023

LHH Lindu Aji Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP ke Polres Purbalingga




Kabar Ngetren/Purbalingga - Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (LHH) Lindu Aji mendampingi korban dugaan penganiayaan oleh oknum Kesatuan Kepolisian (Satpol) Pamong Praja untuk melaporkan ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kabupaten Purbalingga. 

Pendampingan bantuan hukum ini dilakukan berdasarkan hasil visum yang diperoleh dari korban penganiayaan pada Senin, 29 Mei 2023.

Pengacara LHH Lindu Aji, Lukman, S.H., menjelaskan bahwa pendampingan terhadap dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP ini didasarkan pada laporan klien mereka yang terjadi pada hari Jumat, 26 Mei 2023. 

Sebelum melaporkan ke polisi, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan visum di RSUD Purbalingga, sesuai petunjuk dari Bidang Hukum & HAM Lindu Aji.

Hasil visum menunjukkan bahwa tubuh korban, yang bernama Rieko (25 tahun), masih mengalami memar di bagian dada, robekan di bagian dalam bibir, serta lebam dan membiru di pipi kiri. 

Selain itu, korban juga merasakan sakit di bagian dalam dada. Korban lainnya, Priyan, juga menjalani pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan visum di RSUD Purbalingga dengan keluhan sakit di bagian tulang belakang.

Lukman, S.H. mengungkapkan, "Kami membenarkan bahwa kami telah dihubungi oleh pihak korban dan LHH Lindu Aji mengenai kasus tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke polres, dan kami menunggu perkembangan selanjutnya. Kita tunggu saja, semoga bisa berproses dengan baik dan sesuai dengan perundang-perundangan. Saya percaya masih ada keadilan untuk orang kecil."

Pendampingan bantuan hukum ini melibatkan DPC Lindu Aji Kota dan LHH beserta tim Lawyer Lindu Aji. Pada hari Senin, 29 Mei 2023.

Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Purbalingga, dengan didampingi oleh LHH Lindu Aji DPC Purbalingga. 

Pendampingan ini dilakukan setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan visum di RSUD Purbalingga, mengingat kondisi tubuh korban yang masih mengalami luka dan rasa sakit.

Imam Yahdi AF, Spd., Ketua DPC Lindu Aji Purbalingga, menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada LHH beserta tim Lawyer Lindu Aji. 

Ia berharap agar proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

 "Kita tunggu saja, semoga bisa berproses dengan baik dan sesuai dengan perundang-perundangan. Saya percaya masih ada keadilan untuk orang kecil," tambahnya.

Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP yang dilaporkan oleh LHH Lindu Aji menunjukkan adanya upaya perlindungan hukum bagi korban. 

Diharapkan proses hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan yang setimpal bagi korban dan menegaskan pentingnya menjaga hak asasi manusia dalam setiap keadaan. (eFHa)

Tuesday, 30 May 2023

Oknum SATPOLPP Diduga Lakukan Penangkapan, Penganiayaan, dan Perampasan Gerobak Pedagang Kecil di Alun-Alun Purbalingga





Kabar Ngetren/Purbalingga - Baru-baru ini, muncul dugaan terjadinya penangkapan, penganiayaan, dan perampasan gerobak pedagang kecil oleh oknum Satuan Kepolisian Pamong Praja (SATPOLPP). 

Aksi anarkis ini dilaporkan terjadi pada Jumat malam, tanggal 26 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di alun-alun Purbalingga.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kejadian tersebut berawal ketika pedagang kecil ini menjadi korban penangkapan dan penganiayaan oleh oknum SATPOLPP. 

Gerobak dagang miliknya juga dirampas dalam kejadian tersebut. Korban kemudian menghubungi LHH Lindu Aji (Lembaga Hukum dan HAM Lindu Aji) DPC Purbalingga untuk meminta pertolongan dan bantuan hukum.

Sekretaris LHH Lindu Aji, Soebyanto, SE, dan Ketua PK Lindu Aji Kecamatan Kota Bang Teguh Santoso membenarkan adanya permintaan bantuan dari korban kepada LHH Lindu Aji. Korban mengungkapkan bahwa dia ditangkap, dianiaya, dan gerobak dagangnya dirampas.

Mendapatkan laporan tersebut, bidang LHH Lindu Aji Purbalingga langsung mengambil tindakan dengan mengarahkan korban untuk berobat, memeriksakan diri ke rumah sakit, dan meminta visum. 

Berdasarkan keterangan korban bernama Prian (25) dan Reko (25), diduga terjadi penganiayaan atau tindakan kekerasan fisik.

"Korban ditangkap dan dianiaya oleh beberapa oknum mulai dari alun-alun, dibawa ke mobil menuju sebuah ruangan yang menyebabkan korban mengalami luka robek di bibir dan memar di dada kiri, serta mengalami sakit pada tulang belakang," ujar salah satu perwakilan LHH Lindu Aji.

Setelah serangkaian kejadian mulai dari penangkapan, penganiayaan, hingga perampasan gerobak, korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga dengan tuduhan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

LHH Lindu Aji Purbalingga sangat menyesalkan kejadian ini dan mengambil langkah-langkah untuk mendukung korban dalam menuntut keadilan. 

Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap oknum SATPOLPP yang diduga terlibat dalam kasus ini. (eFHa)

Wednesday, 12 April 2023

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan Menggunakan Kudi di Purbalingga

 


Kabar Ngetren/Pubalingga -  Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 12 April 2023, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menyampaikan bahwa pelaku berinisial AF (43), warga Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga telah berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya.


Kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis kudi tersebut terjadi pada Sabtu, 1 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di belakang rumah pelaku, yang terletak di wilayah Kelurahan Mewek. 


Saat itu, pelaku dan korban sedang minum minuman keras bersama di rumah pelaku. Namun, ketika korban meminta untuk diantar pulang, terjadi cekcok dan keributan antara keduanya.


Meskipun istri pelaku sudah berusaha untuk memisahkan mereka dan meminta korban untuk pulang, korban justru pergi ke belakang rumah dan mencoba melempar pelaku dengan batu. 


Pelaku berhasil menghindar dan memutuskan untuk masuk ke dalam rumah, mengambil kudi, dan membacok korban hingga luka robek sepanjang 10 cm pada dahi sebelah kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jahitan.


Berdasarkan laporan korban, petugas dari Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Banyumas. Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumah istri keduanya pada Jumat, 7 April 2023.


Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan. 


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bilah kudi dan satu bongkah batu yang dilempar oleh korban ke pelaku.


Kasus ini menunjukkan pentingnya untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan tidak menggunakan kekerasan. 


Polres Purbalingga berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun sikap yang lebih toleran dan saling menghargai. (eFHa)

Trending