Oknum SATPOLPP Diduga Lakukan Penangkapan, Penganiayaan, dan Perampasan Gerobak Pedagang Kecil di Alun-Alun Purbalingga Oknum SATPOLPP Diduga Lakukan Penangkapan, Penganiayaan, dan Perampasan Gerobak Pedagang Kecil di Alun-Alun Purbalingga

Advertisement

Advertisement

Oknum SATPOLPP Diduga Lakukan Penangkapan, Penganiayaan, dan Perampasan Gerobak Pedagang Kecil di Alun-Alun Purbalingga

Nusantara
, May 30, 2023
Last Updated 2023-05-30T23:12:16Z
Advertisement





Kabar Ngetren/Purbalingga - Baru-baru ini, muncul dugaan terjadinya penangkapan, penganiayaan, dan perampasan gerobak pedagang kecil oleh oknum Satuan Kepolisian Pamong Praja (SATPOLPP). 


Aksi anarkis ini dilaporkan terjadi pada Jumat malam, tanggal 26 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di alun-alun Purbalingga.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kejadian tersebut berawal ketika pedagang kecil ini menjadi korban penangkapan dan penganiayaan oleh oknum SATPOLPP. 

Gerobak dagang miliknya juga dirampas dalam kejadian tersebut. Korban kemudian menghubungi LHH Lindu Aji (Lembaga Hukum dan HAM Lindu Aji) DPC Purbalingga untuk meminta pertolongan dan bantuan hukum.

Sekretaris LHH Lindu Aji, Soebyanto, SE, dan Ketua PK Lindu Aji Kecamatan Kota Bang Teguh Santoso membenarkan adanya permintaan bantuan dari korban kepada LHH Lindu Aji. Korban mengungkapkan bahwa dia ditangkap, dianiaya, dan gerobak dagangnya dirampas.

Mendapatkan laporan tersebut, bidang LHH Lindu Aji Purbalingga langsung mengambil tindakan dengan mengarahkan korban untuk berobat, memeriksakan diri ke rumah sakit, dan meminta visum. 

Berdasarkan keterangan korban bernama Prian (25) dan Reko (25), diduga terjadi penganiayaan atau tindakan kekerasan fisik.

"Korban ditangkap dan dianiaya oleh beberapa oknum mulai dari alun-alun, dibawa ke mobil menuju sebuah ruangan yang menyebabkan korban mengalami luka robek di bibir dan memar di dada kiri, serta mengalami sakit pada tulang belakang," ujar salah satu perwakilan LHH Lindu Aji.

Setelah serangkaian kejadian mulai dari penangkapan, penganiayaan, hingga perampasan gerobak, korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga dengan tuduhan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

LHH Lindu Aji Purbalingga sangat menyesalkan kejadian ini dan mengambil langkah-langkah untuk mendukung korban dalam menuntut keadilan. 

Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap oknum SATPOLPP yang diduga terlibat dalam kasus ini. (eFHa)

TrendingMore