Showing posts with label Wartawan Purbalingga. Show all posts
Showing posts with label Wartawan Purbalingga. Show all posts

Monday, 2 October 2023

Puluhan Awak Media Se-Jawa Tengah Kawal Penganiayaan Terhadap Wartawan Purbalingga

Puluhan Awak Media Se-Jawa Tengah Kawal Penganiayaan Terhadap Wartawan Purbalingga
Puluhan Awak Media Se-Jawa Tengah Kawal Penganiayaan Terhadap Wartawan Purbalingga

Kabarngetren/Purbalingga
- Puluhan Awak Media yang tergabung dalam Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) turut Mengawal Tindak Pidana Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Guru SDN 1 Buara Purbalingga. Adapun Korban Penganiayaan Oknum Guru yakni, Ansor, Ketua IPJT DPC Kabupaten Purbalingga yang sedang melakukan Kontrol Sosial Publik. 


Kaperwil Bralingmascakep sekaligus Media Wartajawaindo, Mugiono, mengungkapkan Dengan adanya Kejadian Penganiayaan Terhadap Wartawan ini, tentunya timbul keprihatinan Terkait Dugaan Intimidasi disaat sedang mengadakan Peliputan dengan cara menghalang-halangi.


"Untuk itu, memohon kepada Penegak Hukum dari Polres Purbalingga menindaklanjuti Laporan dari Rekan Wartawan dengan Insial A dari salah satu Awak Media untuk dapat meneruskan terkait Laporan tersebut, sehingga apa yang menjadi harapan para Awak Media khususnya di Kabupaten Purbalingga umumnya di Jawa Tengah atau di seluruh Indonesia bahwa kami selaku Awak Media bertugas sesuai Tupoksi, diantaranya Kontrol Sosial Publik terhadap apa yang sedang dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Pemerintah yang dalam hal ini termasuk dari Pajak-pajak Masyarakat disetorkan kepada Negara untuk Pembangunan. Ucapnya saat ditemui di Lapangan. Senin Siang. 2/10/2023.


Puluhan Awak Media Se-Jawa Tengah Kawal Penganiayaan Terhadap Wartawan Purbalingga

Hal senada juga disampaikan oleh, Ketua IPJT DPC Kabupaten Banyumas, Aris Sutijono, mengatakan, Mengecam Keras Pelaku Intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Guru yang berujung Tindak Penganiayaan Terhadap rekan kami di SDN 1 Buara Purbalingga.


"Jadi kami dari IPJT DPC Kabupaten Banjarnegara merasa turut perihatin atas Perlakuan dari Oknum Sekolah tersebut dan Amuk Massa". Katanya.


Beliau berharap kami mendukung Proses Lanjut, karena apapun bentuknya bahwa ini adalah Profesi yang Udeal sekaligus merupakan Shok Terapi kepada mereka Oknum-oknum atau siapapun yang melakukan Intimidasi terhadap Wartawan harus kita tangani secara Profesional. Tutupnya. red.

Oknum Guru SDN 1 Buara Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan Purbalingga


Kabarngetren/Purbalingga
- Baru-baru ini Kekerasan terhadap Wartawan terjadi di SDN 1 Buara. Kecamatan Bobotsari. Kabupaten Purbalingga. Korban adalah Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Purbalingga. Aksi Solidaritas Wartawan dari seluruh Anggota Insan Pers Jawa Tengah berkumpul dan membuat setiap wartawan dari Perusahaan Pers masing-masing Mengecam dan Mengutuk Keras Tindak Kekerasan Terhadap Pers. 


Korban, Ansor, sekaligus sebagai Ketua IPJT DPC Purbalingga, dalam hal ini, mengungkapkan, Kronologi Kejadian sedang melakukan Konfirmasi kepada SDN 1 Buara Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan datang Etika dan baik-baik, namun salah Satu Oknum Guru justru menanggapi dengan Perilaku yang menurutnya tidak beretika dan sangat Arogansi, menggebrak Meja dan bernada Keras yang mengundang banyak Orang untuk menghampiri dan memojokannya.


"Saya diperlakukan seperti Pelaku Kriminal, dibentak, dilempar dengan Tempat Pulpen yang mengenai Wajah, dilempar dengan Puntung Rokok yang masih Menyala, diintimidasi dengan Ancaman dan dipaksa untuk membuat Surat Pernyataan tidak akan berurusan dengan SDN 1 Buara lagi". Imbuhnya pada Minggu Malam. 1/10/2023.


Rekan Media yang tergabung di IPJT Purbalingga segera melakukan Komunikasi dengan Kapolres Purbalingga, AKBP. Hendra Irawan S.I.K., melalui WhatsApp, mengarahkan untuk melakukan Pelaporan ke Polres Purbalingga, Korban bersama Rekan-rekan Pers segera melakukan Pelaporan dan saat ini dalam Penanganan Polres Purbalingga. 


Sementara itu, Penasehat IPJT DPC Purbalingga, Erna Rumianingsih, S.H, M.H., menuturkan, Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan yang terjadi di SDN 1 Buara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apalagi Wartawan Bekerja dilindungi oleh Undang-undang menurut UU No.40 Tahun 1999, BAB VIII Pasal 18 yang berbunyi Setiap orang yang secara Melawan Hukum dengan Sengaja melakukan Tindakan yang berakibat Menghambat atau Menghalangi Tugas Jurnalis dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau Denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Limaratus Juta).


"Profesi Wartawan merupakan Kontrol Sosial mereka adalah Pilar keempat dari Demokrasi jangan sampai ini menimbulkan Dampak tidak Baik bagi seluruh Insan Pers Jawa Tengah, kami akan Mengawal sampai Tuntas Permasalahan ini". Katanya.


Seluruh Anggota IPJT se-Kabupaten Banyumas juga akan melakukan Aksi Solidaritas dan akan Mengawal Kejadian yang menimpa Ketua IPJT DPC Purbalingga. 


Senada dengan itu, Ketua DPP IPJT, Ir. Supriyanto, S.H, M.H juga mengungkapkan, akan Mengawal Kekerasan Wartawan yang menimpa Rekan kami yaitu Ketua IPJT DPC

Purbalingga sampai Tuntas, karna ini mencoreng Nama Baik Insan Pers Jawa Tengah". Tandasnya. red.

Trending