Showing posts with label Korupsi PT Timah Tbk. Show all posts
Showing posts with label Korupsi PT Timah Tbk. Show all posts

Thursday, 18 April 2024

Kejaksaan Agung RI Peroleh Tingkat Kepercayaan Tinggi Menurut Survei Terbaru


Kabar Ngetren/Jakarta - Lembaga Survei Indonesia merilis hasil survei nasional yang mencakup periode 7-9/4. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menduduki peringkat ketiga dengan nilai kepercayaan sebesar 74% dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga.

Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dipengaruhi oleh penanganan isu korupsi yang sedang dihadapi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, khususnya terkait tindak pidana korupsi komoditas timah.

Survei juga mencatat bahwa 40,1% dari responden mengetahui berita terkait kasus korupsi komoditas timah. Mayoritas dari mereka yang mengetahui berita tersebut percaya bahwa Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa capaian yang telah diraih harus terus dijaga dan ditingkatkan, sesuai dengan komitmen Jaksa Agung untuk menjadikan setiap tindakan Insan Adhyaksa sebagai cerminan dari integritas dan profesionalitas Kejaksaan di mata masyarakat. Kamis, 18/4.

Kapuspenkum menambahkan, pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

Tuesday, 2 April 2024

JAM-Pidsus Geledah Rumah Tersangka HM Terkait Dugaan Korupsi Komoditas PT Timah Tbk


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah Tersangka HM di DKI Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Senin, 1/4.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua unit mobil mewah, yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam. 


Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang lainnya, namun keasliannya masih dalam proses verifikasi oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan. Tim Penyidik berkomitmen untuk terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna memperjelas tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. eFHa. 

Wednesday, 27 March 2024

Tim Penyidik JAM-Pidsus Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali membuat kemajuan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, perusahaan pertambangan timah terkemuka di Indonesia. Rabu, 27/3.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan 148 saksi, Tim Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka tersebut adalah HM, yang menjabat sebagai Perwakilan PT RBT.


HM diduga terlibat dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan, status HM dinaikkan menjadi tersangka.

Kronologi kasus tersebut mengindikasikan bahwa antara tahun 2018 hingga 2019, HM, dalam kapasitasnya sebagai Perwakilan PT RBT, berkomunikasi dengan MRPT alias RZ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk. Tujuan dari komunikasi tersebut diduga untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP perusahaan. Setelah beberapa pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan pengolahan timah di wilayah tersebut.

Selain itu, HM juga diduga memberikan instruksi kepada pemilik smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk mengeluarkan keuntungan kepada dirinya sendiri dan tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan. Hal ini diduga dilakukan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dialihkan melalui PT QSE dengan bantuan dari tersangka HLN.

HM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk menghadapi proses hukum, HM akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum yang adil demi kepentingan masyarakat. eFHa. 

Trending