Showing posts with label SKCK. Show all posts
Showing posts with label SKCK. Show all posts

Thursday, 18 April 2024

Pelayanan Polres Rohul Kembali Optimal Pasca Libur Lebaran


Kabar Ngetren/Rokan Hulu - Setelah menjalani libur Lebaran Idul Fitri yang berlangsung dari 8 hingga 15 April 2024, sejumlah layanan di Polres Rokan Hulu (Rohul) seperti pelayanan SIM dan BPKB sempat ditutup. Namun, mulai Selasa, 16/4, semua layanan di Polres Rohul telah dibuka kembali, termasuk SKCK, dan menerima pelayanan masyarakat dengan optimal.

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM atau pajak kendaraan yang mati pada Selasa, 16/4, mereka diberi kebijakan untuk memperpanjang hari ini. Jadwal pelayanan Polres Rohul di kantor Satpas SIM dan BPKB adalah Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 - 12.00 WIB.


Seorang petugas uji praktek SIM terlihat sedang melaksanakan ujian praktek kepada pemohon SIM kendaraan roda dua, dengan pendampingan dari Provost Polres Rohul untuk memastikan prosedur berjalan sesuai.

Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH menegaskan bahwa seluruh layanan kepolisian di Polres Rohul, seperti SIM, BPKB, STNK, SKCK, dan surat keterangan hilang, akan berjalan sesuai prosedur dan diawasi oleh Provost sebagai bagian pengawasan.

"Masyarakat yang ingin menanyakan biaya pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK dapat menemukan informasi tersebut di setiap kantor layanan dan media sosial Polres Rohul," tambah Kapolres.


Sejauh ini, pelayanan Polres Rohul terlihat sesuai prosedur. Di lapangan, terpasang beberapa banner yang memberikan informasi tentang pengurusan SIM, seperti yang terlihat di Pafs Satpas 0926.

Salah seorang pemohon SIM, Adi, mengapresiasi pelayanan Polres Rohul yang baik dan cepat. "Saya datang kesini mengurus sendiri dan tanpa calo. Alhamdulillah langsung lulus, karena selama pengurusan petugas juga memberikan arahan tentang ujian teori ataupun praktek," ujarnya.

Adi berharap agar semua layanan di Polres Rohul dapat ditingkatkan dan selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. eFHa. 

Thursday, 11 May 2023

Syarat Membuat SKCK Online , Caranya Mudah Banget



cara-membuat-skck-online

Kabar Ngetren - BUMN segera membuka rekruitmen. Salah satu syarat untuk melengkapi dokumen lamaran kerja ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Saat ini membuat SKCK sudah bisa melalui online, berikut caranya.

Dalam waktu dekat ini rekruitmen Bersama pegawai BUMN yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibuka.

Untuk melamar pekerjaan calon pencari kerja biasanya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan, sala satunya SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Jadwal proses rekrutmen yang awalnya 5 Mei diundur menjadi 11 Mei. Tahap awal adalah registrasi pendaftaran, disusul dengan seleksi administrasi hingga pengumuman final yang dilakukan pada bulan Agustus.

Melansir dari CNBCIndonesia.com. Berikut rincian proses rekrutmen BUMN:

a. Registrasi
Meliputi proses pendaftaran dan seleksi administrasi oleh PIC BUMN Tanggal: 5-20 Mei Pengumuman: 1 Juni

b. Tes TKD & Akhlak
Pembobotan: TKD (40%) & AKHLAK (60%) 
Tanggal: 10-19 Juni 
Pengumuman: 28 Juni

c. Tes Bahasa Inggris
Threshold > 450
Ranking sesuai ratio
Tanggal: 8-12 Juli
Pengumuman: 19 Juli

d. Tes Oleh BUMN

Tes Kompetensi Bidang
User Interview
Socmed Analytic & Digital
Mindset
MCU
Tanggal: 22 Juli-9 Agustus

e. Pengumuman final

Berdasarkan hasil kelulusan tes oleh BUMN yang diinput melalui sistem Tanggal: 16 Agustus

Tahun lalu, pendaftaran online Rekruitmen Bersama BUMN dilakukan lewat laman https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.

Kali ini, situs tersebut belum dapat diakses. Selanjutnya, situs itu akan menampilkan berbagai lowongan yang tersedia beserta persyaratannya.

Cara Membuat SKCK lewat Online

Sebenarnya membuat SKCK bisa dengan dua cara. Yakni datang langsung ke kantor polisi terdekat atau membuatnya melalui online.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu, untuk ikut Rekrutmen Bersama hanya untuk WNI saja.

Berikut syarat membuat SKCK lewat online:


  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Langkah awal untuk membuat SKCK melalui online, pertama akses website https://skck.polri.go.id/.

Di laman tersebut, masyarakat bisa mengunggah dokumen persyaratannya dan mengisi form mulai dari data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran serta keterangan lainnya.

Dokumen persyaratan SKCK bisa diunggah di bagian lampiran. Namun untuk mengambil berkas fisik dari pendaftaran online tetap harus datang ke kantor polisi terdekat.

Trending