Showing posts with label Kasus Penganiayaan. Show all posts
Showing posts with label Kasus Penganiayaan. Show all posts

Friday, 5 April 2024

Pelaku Penganiayaan Pimpinan Perusahaan Media di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Polisi


Kabar Ngetren/Bandar Lampung - Polsek Sukarame telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap Andi Yusril, warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 3/4, di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi Bandar Lampung.

Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian, Polisi berhasil meringkus AM, warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi Bandar Lampung, pada Kamis pagi, 4/4. Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dengan upaya persuasif bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat.


Menurut Kompol Warsito, peristiwa penganiayaan dipicu oleh ketidakpuasan AM, karena korban menagih hutang dengan mendatangi rumahnya. Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, lalu saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menyerang korban secara membabi buta dengan senjata tajam.

Korban mengalami luka serius di bagian rahang, pipi, perut, dan kedua pergelangan tangan. Polisi menyita senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian korban sebagai barang bukti. AM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. eFHa. 

Friday, 6 October 2023

LBH Puggawa Keadilan Dampingi Kasus Penganiayaan Ketua IPJT Purbalingga


Kabarngetren/Purbalingga
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Punggawa Keadilan, sekaligus Penasehat IPJT Insan pers jawa tengah DPC Kabupaten Purbalingga mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Purbalingga terkait Penganiayaan Oleh Ketua IPJT DPC Purbalingga di salah satu Sekolah Dasar Negeri 1 Buara. 

Kecamatan Karang Anyar. Kejadian Penganiayaan tersebut terjadi pada Tanggal 3 Oktober 2023, dengan Korban, Ansor, selaku Ketua IPJT, Langsung Melaporkan atas Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Guru SDN 1 Buara dan Pekerja Proyek. Purbalingga. Kamis. 5/10/2023.


LBH Punggawa Keadilan, Gesang, mengungkapkan, Perkara yang di alami Ketua IPJT Purbalingga, kami mengapresiasi atas Kinerja Satreskrim Polres Purbalingga, yang Bekerja Keras sesuai Tupoksinya untuk menyikapi sebuah Permasalahan yang sudah ditanganinya.

 

"Sangat disayangkan Terhadap Oknum Guru tersebut, yang seharusnya Menjaga Etika dan Ramah-tamah sebagai Seorang Guru yang Profesional”. Ucapnya

 

Lebih lanjut, dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara Melawan Hukum dengan Sengaja melakukan tindakan yang berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, dipidana dengan, Pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda 2 Tahun atau Denda paling banyak Rp. 500,000,000,00.

 

Pasal 351 KUHP ayat 1, Penganiayaan diancam dengan Pidana Penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau Pidana Denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah. Dan Ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan Luka-luka Berat, yang Bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun.

 

“Akan kami Kawal dan Dampingi atas Perkara ini agar menjadi Edukasi terhadap Masyarakat Indonesia, agar tidak Terjadi kembali dan tidak Semena-mena apa yang diperbuat oleh Oknum Guru SDN 1 Buara Kecamatan Karang Anyar. Kabupaten Purbalingga". Tutupnya

Trending