LBH Puggawa Keadilan Dampingi Kasus Penganiayaan Ketua IPJT Purbalingga LBH Puggawa Keadilan Dampingi Kasus Penganiayaan Ketua IPJT Purbalingga

Advertisement

Advertisement

LBH Puggawa Keadilan Dampingi Kasus Penganiayaan Ketua IPJT Purbalingga

Alfaisti134
, October 06, 2023
Last Updated 2023-10-06T02:37:01Z
Advertisement


Kabarngetren/Purbalingga
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Punggawa Keadilan, sekaligus Penasehat IPJT Insan pers jawa tengah DPC Kabupaten Purbalingga mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Purbalingga terkait Penganiayaan Oleh Ketua IPJT DPC Purbalingga di salah satu Sekolah Dasar Negeri 1 Buara. 

Kecamatan Karang Anyar. Kejadian Penganiayaan tersebut terjadi pada Tanggal 3 Oktober 2023, dengan Korban, Ansor, selaku Ketua IPJT, Langsung Melaporkan atas Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Guru SDN 1 Buara dan Pekerja Proyek. Purbalingga. Kamis. 5/10/2023.


LBH Punggawa Keadilan, Gesang, mengungkapkan, Perkara yang di alami Ketua IPJT Purbalingga, kami mengapresiasi atas Kinerja Satreskrim Polres Purbalingga, yang Bekerja Keras sesuai Tupoksinya untuk menyikapi sebuah Permasalahan yang sudah ditanganinya.

 

"Sangat disayangkan Terhadap Oknum Guru tersebut, yang seharusnya Menjaga Etika dan Ramah-tamah sebagai Seorang Guru yang Profesional”. Ucapnya

 

Lebih lanjut, dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara Melawan Hukum dengan Sengaja melakukan tindakan yang berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, dipidana dengan, Pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda 2 Tahun atau Denda paling banyak Rp. 500,000,000,00.

 

Pasal 351 KUHP ayat 1, Penganiayaan diancam dengan Pidana Penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau Pidana Denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah. Dan Ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan Luka-luka Berat, yang Bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun.

 

“Akan kami Kawal dan Dampingi atas Perkara ini agar menjadi Edukasi terhadap Masyarakat Indonesia, agar tidak Terjadi kembali dan tidak Semena-mena apa yang diperbuat oleh Oknum Guru SDN 1 Buara Kecamatan Karang Anyar. Kabupaten Purbalingga". Tutupnya

TrendingMore