Showing posts with label BPJS Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label BPJS Kesehatan. Show all posts

Saturday, 16 September 2023

BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Jalin Sinergi PC LKKNU Banyumas


Kabarngetren/Banyumas - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto bersinergi dengan Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi kepada pengurus LKKNU tingkat Kecamatan yang akan menjadi penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai). Acara ini dalam upaya memberikan Perlindungan Pekerja dan memastikan seluruh masyarakat pekerja warga NU terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang bertempat di Aula PCNU Banyumas. Jum'at. 15/09/2023.


Dalam sambutannya, Ketua Tanfidziyah PC NU Banyumas, Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd.I., menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, pengurus PCNU, PC LKKNU, dan LKKNU se-Kabupaten Banyumas, berkenan bersama-sama dalam bekerja untuk mewujudkan perlindungan kepada Pekerja BPU warga NU dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh Pekerja Indonesia.


"Pengurus NU khususnya, kalo sudah menyanggupi jadi pengurus NU jangan sampai berkeluh kesah, merasa capai dalam bekerja sebagai pengurus NU, dan sudah saatnya NU harus rajin turun kebawah, hadir ditengah-tengah masyakat memberikan solusi dan bekerja membantu semua kesulitan yang dihadapi warga NU, sesuai kapasitas, tugas dan fungsinya sebagai pengurus". Ucapnya.



Sementara itu, Ketua LKKNU Banyumas, H. Abdul Kodir, didampingi Sekretaris LKKNU, dan unsur Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, menyampaikan bahwa setiap Agen dan Anggota perisai wajib memiliki Loyalitas, Komitmen, semangat kinerja dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan bersama PCNU, PC LKKNU, MWC LKKNU dan BPJS Ketenagakerjaan yang dipersyaratkan.


"Agen perisai ini merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dan kepanjangan tangan PC LKKNU untuk membantu menyelenggarakan Program Jaminan Sosial ditengah-tengah masyarakat, tentunya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaran program kerjasama yang telah ditanda tangani oleh PCNU dengan BPJS Ketenagakerjaan sebulan yang lalu". Imbuhnya.


Perluasan kepesertaan dan informasi manfaat program lebih cepat dan tepat tersampaikan kepada para Pekerja khususnya warga NU yang sebagai Pekerja BPU.


"Agen perisai ini dapat dimanfaatkan oleh warga NU dan juga masyarakat umum, untuk mendapatkan informasi tentang Program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat lebih mudah saat mendaftar menjadi Peserta atau untuk mendapatkan informasi lainnya seperti syarat-syarat menjadi Peserta dan besaran Iuran". Tegasnya.


Agen Perisai merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan Kepesertaan untuk dapat melindungi semua Pekerja bukan Penerima Upah (BPU), seperti tukang batu, tukang macul, tukang listrik, muntir, teknisi, tukang pengambil nila kelapa (nderes), pedagang di pasar, ojek, asisten rumah tangga, Keamanan Kompleks dan sebagainya.



Disisi yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Albertus Wahyudi Setyo Basuki, menyampaikan terima kasih kepada PCNU, LKKNU Banyumas, berkenan bersama-sama dalam mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).


"Peserta dengan 1 program (JKK) iurannya Rp. 10.000/bln, 2 Program (JKK JKM) Rp. 16.800/bln, dan 3 Program (JKK JKM JHT) Rp. 36.800/bln, peserta saat berangkat, pulang, di tempat kerja, perjalanan dinas dan termasuk Penyakit akibat Kerja, akan merasa tenang, merasa aman karena sudah dicover dengan JKK JKM JHT yang diikutinya". Pungkasnya.


Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, peserta sangat antusian dalam bertanya dan dijawab langsung oleh para narasumber dari BPJS ketenagakerjaan dan PC LKKNU, hadir dilokasi, Ketua PCNU Banyumas, Unsur Pimpinan, Ketua dan pengurus PC LKKNU, 22 LKKNU utusan MWC NU dari 27 Kecamatan, undangan lain. red.

Wednesday, 6 September 2023

BPJS Kesehatan Tolak 21 Macam Jenis Penyakit, Simak Selengkapnya

BPJS Kesehatan Tolak 21 Macam Jenis Penyakit, Simak Selengkapnya
Image Source : Istimewa


Kabarngetren/Purbalingga - Ternyata tidak semua penyakit dapat di klaim ke BPJS lho. Terdapat 21 jenis penyakit yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS. Jadi, sebelum klaim BPJS di faskes atau rumah sakit.

Sobat kabarngetren, pastikan dahulu apakah penyakitnya termasuk ke dalam 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Perpres No. 82 Tahun 2018.

1. Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan.
5. Penyakit atau cidera akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
6. Penyakit akibat mengkonsumsi alkohol atau kecanduan obat.
7. Pengobatan mandul atau Infertilitas.
8. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran.
9. Pelayanan Kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan atau tindakan medis percobaan/eksperimen.
11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, Tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan teknologi Kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan Kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan.
15. Pelayanan Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
16. Pelayanan Kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
17. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
18. Pelayanan Kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial .
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam Program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Itulah sederet daftar 21 jenis Penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu sobat ketahui. red.

Thursday, 13 July 2023

Sah UU Kesehatan, Pemberi Kerja tak Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS



Kabar Ngetren - Undang-undang (UU) Kesehatan baru tak mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan. Bahkan, beleid terbaru yang disahkan Sidang Paripurna DPR pada Selasa (11/7) kemarin menghilangkan istilah "BPJS Kesehatan" yang tadinya ditemukan pada draf terakhir.

Kendati demikian, Pasal 100 (1) UU Kesehatan baru tetap mewajibkan pemberi kerja menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Lalu, Pasal 100 (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja," tulis Pasal 100 (4) UU Kesehatan baru.

Selain itu, Pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, uu baru itu tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi," tulis Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.

UU Kesehatan, saat ini masih menuai pro dan kontra setelah disahkan selasa lalu, para tenaga kesehatan dan dokter yang terafiliasi dari berbagai Organisasi Propesi meminta DPR membatalkan UU Kesehatan yang telah disahkan dan meminta Jokowi menunda penandatanganan RUU Kesehatan yang telah menjadi Undang-undang.

Sebagian masyarakat, menilai demonstrasi yang dilakukan Tenaga Kesehatan hanya membuang energi karena UU telah disahkan dan mereka menilai jalan satu-satunya yang dapat ditempuh ialah melalui gugatan pembatalan ke Mahkamah Konstitusi. (MY)

Trending