Showing posts with label Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Show all posts
Showing posts with label Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Show all posts

Tuesday, 7 May 2024

Penerangan Hukum di Kejaksaan Negeri Batam: Upaya Cegah TPPO dan Korupsi di Ketenagakerjaan


Kabar Ngetren/Batam - Ruang Sasana R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri Batam, Pada Selasa pagi, (7/5), digelar kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan ini, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, menjelaskan berbagai aspek terkait TPPO, termasuk modus, dampak, proses, tata cara perekrutan, tujuan, dan bentuk eksploitasi. Dia juga menyoroti peran Kejaksaan RI dalam penanganan TPPO dan korupsi di sektor ketenagakerjaan.


Sesi tanya jawab dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., yang menegaskan hak korban TPPO untuk mendapatkan restitusi. Dia juga mengungkapkan adanya Surat Edaran yang memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melakukan pendataan harta pelaku, memastikan bahwa Kejaksaan memiliki data yang cukup untuk proses restitusi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Batam, Rudi Sakyakirti, S.H., turut berbicara tentang upaya kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dalam memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat, melalui Balai Latihan Kerja (BLK), untuk memenuhi kompetensi pada pekerjaan.

Acara ini dihadiri dengan antusias oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Imigrasi Batam, Polresta Barelang, para Camat di Kota Batam, perusahaan pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia, serta pemerhati ketenagakerjaan, perempuan, dan anak di Kota Batam.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Wednesday, 7 June 2023

Kasus TPPO Terungkap: 447 Korban ABK Ilegal!

Kasus TPPO Terungkap: 447 Korban ABK Ilegal!

Kabar Ngetren/Pemalang - Polda Jateng dan Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 447 orang korban. 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Polres Pemalang. Kasus ini terungkap setelah kecelakaan laut yang melibatkan kapal asing dengan ABK ilegal dari Indonesia.

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Pemalang melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang mengirimkan ABK ilegal. 

Hasilnya, mereka berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI (35), yang merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut. 

Tersangka diduga tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang diperlukan.

Meskipun tanpa surat izin tersebut, tersangka terus melakukan rekrutmen dan pengiriman calon ABK ke luar negeri selama lebih dari 2 tahun, mulai dari Mei 2021 hingga Juni 2023. 

Dalam periode tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan dana sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah dari 447 korban.

Kapolda Jateng menjelaskan bahwa tersangka AI akan dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal-pasal subsider terkait perlindungan pekerja migran Indonesia. Tersangka tersebut dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan upaya keras Polda Jateng dan Polres Pemalang dalam memberantas TPPO serta melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. 

Penegakan hukum terhadap pelaku dan penanganan korban menjadi fokus dalam upaya memerangi perdagangan orang. (eFHa)

Trending