Showing posts with label Ore Nikel. Show all posts
Showing posts with label Ore Nikel. Show all posts

Tuesday, 7 May 2024

Putusan Pengadilan Terkait Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT. Antam Tbk


Kabar Ngetren/Kendari - Pada Senin, (6/5), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari memutuskan putusan terhadap beberapa terdakwa dalam kasus korupsi yang terkait dengan pertambangan ore nikel PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, sekaligus Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan, S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa kempat terdakwa, yaitu HW, AA, AM, dan RHT, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan:

- HW dihukum penjara selama 7 tahun, dengan denda Rp1 miliar.

- AA dihukum penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp45,534,790,746.26.

- AM dihukum penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp500 juta.

- RHT dihukum penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp83,429,136,592.58.


Selain itu, pada Kamis, (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan putusan terhadap 8 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka dijatuhi hukuman penjara dengan berbagai durasi dan denda yang berbeda.

Kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan, yang menjadi perhatian penting dalam upaya memastikan keadilan dan integritas dalam pemerintahan. Putusan pengadilan diharapkan dapat menjadi penegasan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: Kasipenkum Kejati Sultra, editor: eFHa. 

Friday, 29 March 2024

Pembacaan Tuntutan Terhadap 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam Tbk


Kabar Ngetren/Jakarta - Pada Rabu, 28/3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Jaksa Utama Pratama Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH. MH, dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan, mereka semua terbukti bersalah atas dakwaan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menunjukkan adanya perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.



Berikut adalah tuntutan yang dijatuhkan:

1. WAS

   - Pidana penjara 12 tahun.

   - Denda Rp. 1.000.000.000,- dengan subsider 6 bulan kurungan.

   - Pembayaran uang pengganti Rp. 2.156.543.553.691,33.


2. GAS

   - Pidana penjara 10 tahun.

   - Denda Rp. 1.000.000.000,- dengan subsider 6 bulan kurungan.


3. OS

   - Pidana penjara 8 tahun.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.


4. RD

   - Pidana penjara 5 tahun.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.


5. SM

   - Pidana penjara 5 tahun.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.


6. YB

   - Pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.


7. HJ

   - Pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.


8. EVT

   - Pidana penjara 4 tahun.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti. Jika tidak membayar dalam batas waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. eFHa. 

Saturday, 9 December 2023

Pusat Pemulihan Aset Berhasil Melelang Barang Sitaan Ore Nikel Senilai Rp42.317.000.000Terkait Perkara IUP PT Antam di Blok Mandiodo


Kabar Ngetren - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan pada Kamis 07 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. 

Adapun objek lelang tersebut berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp42.317.000.000 (empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta rupiah).

Kegiatan lelang benda sitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin.

Serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu.

Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP yakni sebagai berikut:

Dalam hal benda sitaan dari terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan.

Sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi.

Sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:

Apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Penuntut Umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;

Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.

Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).

Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA. 

Selanjutnya, hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Joko Yuhono, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin, S.H, M.H., 

Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Konawe dan Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari. (K.3.3.1)

Trending