Pembacaan Tuntutan Terhadap 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam Tbk Pembacaan Tuntutan Terhadap 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam Tbk

Advertisement

Advertisement

Pembacaan Tuntutan Terhadap 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam Tbk

Alfaisti134
, March 29, 2024
Last Updated 2024-03-29T04:16:49Z
Advertisement


Kabar Ngetren/Jakarta - Pada Rabu, 28/3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Jaksa Utama Pratama Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH. MH, dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan, mereka semua terbukti bersalah atas dakwaan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menunjukkan adanya perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.



Berikut adalah tuntutan yang dijatuhkan:

1. WAS

   - Pidana penjara 12 tahun.

   - Denda Rp. 1.000.000.000,- dengan subsider 6 bulan kurungan.

   - Pembayaran uang pengganti Rp. 2.156.543.553.691,33.


2. GAS

   - Pidana penjara 10 tahun.

   - Denda Rp. 1.000.000.000,- dengan subsider 6 bulan kurungan.


3. OS

   - Pidana penjara 8 tahun.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.


4. RD

   - Pidana penjara 5 tahun.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.


5. SM

   - Pidana penjara 5 tahun.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.


6. YB

   - Pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.


7. HJ

   - Pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.


8. EVT

   - Pidana penjara 4 tahun.

   - Denda Rp. 500.000.000,- dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti. Jika tidak membayar dalam batas waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. eFHa. 

TrendingMore