Showing posts with label Bawaslu. Show all posts
Showing posts with label Bawaslu. Show all posts

Saturday, 3 February 2024

Ketum PWDPI Nurullah : KPU dan Bawaslu Harus Netral, Jangan Ikuti Jejak Eks Ketua KPUD Lam-Teng “HF” yang Meninggal Di Penjara


Bandarlampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M.Nurullah RS mengatakan 5 Tahun sudah berlalu, kini sebentar lagi kita bangsa Indonesia kembali akan menggelar pesta demokrasi, yang akan jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Ketum PWDPI menjelaskan, Semua tahapan sedang berlangsung, hiruk pikuk pesta demokrasi sudah hinggar binggar ditengah masyarakat, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

"Kabupaten Lampung Tengah punya pengalaman pahit saat menggelar pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar 5 Tahun sekali itu,"katanya.

Di mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Tengah yang diharap mampu menjadi penyelenggara yang profesional tidak berpihak kepada siapapun tapi justru menjadi pemain utama untuk melakukan tipu muslihat dan jual beli suara dengan berbagai modus operandi yang terstruktur, sistematis dan massif.

"Namun seperti kata pepatah sepandai-pandai tupai meloncat pasti akan jatuh juga, dan hal ini yang dialami mendiang Ketua KPUD Lampung Tengah, alm “HF” pada Pemilu Tahun 2014 silam,"imbuhnya.

Ketum PWDPI Nurullah juga menceritakan, Almarhum Ketua KPUD Lampung Tengah yang melakukan kecurangan kemudian terbongkar akhirnya masuk penjara dan sebelum proses persidangan dipengadilan yang bersangkutan meninggal didalam penjara POLDA Lampung.

"Sangat disayangkan meninggal dibalik jeruji besi dengan status narapidana padahal masih berumur 40 tahun. Itulah kesiluan dunia, goda kekuasaan, ketamakan, dan ke khilafan seseorang yang berujung pada kenistaan,"ujarnya 

Begitupun masih kata Ketum PWDPI, Pemilu 2024 ini, meskipun semua sudah serba tekhnologi dan smartphone namun bukan mustahil hal yang sama akan terulang kalau masyarakat tidak bersama-sama mengawasi”, Kata Nurullah yang juga sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Lampung Tengah AWASI Pemilu 2024.

Ketum PWDPI Nurullah yang merupakan putra asli lampung tengah mengatakan, untuk Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil) menghimbau kepada KPUD Kabupaten Lampung Tengah dan semua jajaran disemua tingkatan KPU, PPK, PPS, KPPS untuk tidak bermain-main dengan suara rakyat, dan juga termasuk aparatur pemerintahan baik kepala daerah, camat, kepala kampung, ASN, dan lain-lain

“Apalagi melakukan kecurangan dengan menambah, mengurangi, mengeser suara baik masing-masing internal partai maupun eksternal partai, kalau itu terjadi kita akan minta bongkar dan proses semua yang terlibat,” ucapnya.

Ia juga menghimbau Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lampung Tengah dari semua tingkatan diharap tidak bermain-main, badan pengawas jangan sampai malah minta di awasi tutur, Nurullah

“Kita juga meminta semua masyarakat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, harus bersama-sama mengawasi penyelemggaraan pemilu, jangan sampai pesta demokrasi chaos hanya gara-gara oknum penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu yang ikut terlibat tipu muslihat dan jual beli suara, tambahnya.

Ia juga mengatakan tak segan untuk mengerahkan ribuan massa untuk mengruduk KPUD dan BAWASLU Lampung Tengah kalau ada indikasi kecurangan yang akan mereka lakukan.

“Tapi kalau yang ingin menyusul Almarhum Ketua KPUD Lampung Tengah tahun 2014, ya kita persilahkan untuk main-main,” tegasnya.

Kami sedang membentuk relawan di 4017 TPS se-kabupaten lampung tengah untuk mengawasi proses pencoblosan dan penghitungan suara disemua TPS. Kita akan menjadi saksi luar dan memotret serta merekam semua kejadian di TPS, serta akan kami viralkan jika terjadi kecurangan dan memproses hukum.

Untuk semua calon anggota legislatif juga diharapkan tidak bermain politik uang karena itu tidak mendidik masyarakat, masyarakat pun juga seharusnya tidak mendasarkan pilihan pada bagi-bagi amplop, jika ada praktek seperti ini juga harus diproses hukum agar menjadi efek jera, tuturnya.

Thursday, 25 January 2024

Sepakat! Tameng Adat LAM Riau, Bawaslu dan 100 Ormas Nyatakan Sikap Pemilu Damai


PEKANBARU - Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) lakasanakan seminar dengan tema Pemilu Damai dan Kesatuan Bangsa serta Deklarasi Pemilu Aman dan Damai. Kegiatan dilaksanakan di hotel Grand Central, Jl sudirman Kota Pekanbaru, Kamis (25/01/24).

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau Datuk H.R. Marjohan Yusuf mengatakan seminar ini merupakan bentuk usaha mewujudkan cita-cita besar LAMR dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan sukseskan Pemilihan Umum (pemilu) damai 2024.

Dalam kesempat itu, beliau mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau juga turut ambil bagian dalam mensukseskan pemilu 2024 yang aman dan damai.

"Kita boleh berbeda pilihan sesuai hati nurani masing-masing, tetapi kesatuan dan persatuan itu diatas dari segala-galanya," ucapnya singkat.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono, SH.,MH mengatakan dalam menyambut pesta demokrasi pemilu 2024, bawaslu tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam melaksanakan pemilu damai pada 14 Februari 2024 mendatang.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu selain melakukan tugas-tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran, juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Pendidikan politik dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi pengawasan bagi masyarakat, khususnya dalam melakukan pengawasan partisipatif, dan menghindari terjadinya politik uang," ucap nanang.

Pada kesempatan yang sama, dirinya juga menyampaikan dalam menciptakan pemilu damai itu tergantung dari penyelenggaranya, peserta pemilu, dan juga masyarakatnya.

"Ada dua poin utama dalam menciptakan pemilu yang demokratis, yaitu tergantung manusianya dan yang kedua aturannya. Jika ini semua tercapai maka pemilu damai akan berjalan dengan baik" ucapnya.

Bawaslu Riau atas peritah oleh undang-undang jika adanya temuan terkait politik uang, bagi-bagi sembako itu termasuk dalam kategori politik uang maka peserta pemilu akan di diskualifikasi.

"Jika nanti ada caleg yang terbukti atas putusan pengadilan, terbukti secara sah melakukan tindak pidana politik uang, maka caleg tersebut dapat di diskualifikasi," ucapnya tegas.

Permasalahan isu sara, politik identitas dan ujaran kebencian sangat marak terjadi disetiap kontestasi Pemilu, terlebih lagi pada masa tahapan kampanye. 

Persoalan yang seringkali terjadi adalah penyebaran informasi yang keliru tentang proses Pemilu, sehingga informasi yang diterima tidak berdasarkan fakta.

"Praktek kampanye yang menjelek-jelekan mengandung ujaran kebencian cenderung mengarah kepada politik identitas selama proses Pemilu juga sering terjadi," katanya.

Selanjutnya Kegiatan seminar dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dan tanya jawab dengan peserta seminar.

Saturday, 30 December 2023

Persadi DKI Jakarta Kirim Surat Ke KPU dan Bawaslu, Begini Isi Suratnya?


Jakarta - Advokad yang tergabung dalam Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu DKI Jakarta, Jum'at (22/12/2023).

Surat tersebut, terkait tindak lanjut atas putusan Bawaslu DKI Jakarta dalam perkara Nomor :

001/LP/ADM.PL/BWSL/PROV/12.00/XI/2023 tentang DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong. 

Dalam surat itu yang mana putusan Bawaslu DKI Jakarta memutuskan, sebagai berikut :

1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasif Pemilu.

2. Memerintahkan Kepada KPU Kota Jakarta Selatan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan pemukhtahiran Data Pemilih atas nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan

"Saya berharap agar segera ditanggapi surat tersebut 7 hari sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat tersebut dan atau dapat menghubungi nomor Iskandar Halim yang ada pada surat Pemberitahuan tersebut," kata Iskandar Halim SH MH, juru bicara pelapor Persadi DKI JakartaI, Sabtu (30/12/2023). 

Iskandar meminta, agar instansi terkait dapat memberitahu kan kepada dirinya sudah sejauh mana pelaksanakaan Putusan tersebut di tindak lanjuti oleh KPU Jakarta Selatan terhadap DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.

"Kami juga akan melakukan laporan berikut tentang DPT2 fiktif yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, karena dengan pasca putusan bawaslu DKI jakarta tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU jaksel , ini membuktikan buruknya kinerja penyelenggara pemilu 2019 s.d 2024," terang Iskandar. 

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengungkap terduga pemilih fiktif dalam daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta Selatan, atas nama Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES).

Permohonan penegasan status dan permohonan menjadi warga negara RI atas nama TEH dan TES tidak ada pada database Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI.

Analytical Jurist Law Firm juga telah berkirim surat berkait permohonan keterangan kewarganegaraan TES kepada Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansuia dan surat itu telah dibalas pada 10 November 2023.

Namun, pelapor Iskandar Halim SH MH membantah menerima surat balasan dari Direktorat Tata Negara.

“Kami belum pernah menerima surat lagi dari Kemenkumham. Surat tersebut ke mana dan siapa yang menerima surat tersebut?” kata Iskandar bertanya.

Kamis 23 November 2023, Persadi DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.

Juru bicara pelapor, Iskandar Halim mengatakan, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023.

 (Anhar Rosal)

Wednesday, 7 June 2023

Perjanjian Kerja Sama Polres Purbalingga: Langkah Revolusioner!

Perjanjian Kerja Sama Polres Purbalingga: Langkah Revolusioner!

Kabar Ngetren/Purbalingga, 7 Juni 2023 - Polres Purbalingga, yang berada di bawah Polda Jawa Tengah, mengadakan acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan sejumlah lembaga dan instansi di Kabupaten Purbalingga. 

Acara berlangsung di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga pada Rabu (7/6/2023).

Polres Purbalingga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, PT Bank Mandiri Area Purwokerto, dan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Purbalingga.

Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan dalam mendukung tugas-tugas kepolisian.

"Dengan perjanjian kerja sama dan penandatanganan nota kesepahaman ini, Polres Purbalingga menjadi mitra dalam mendukung pelaksanaan tugas dan profesinya," ujar Kapolres.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah dilakukan di tingkat provinsi. Setiap lembaga dan instansi yang terlibat dalam kerja sama ini akan fokus pada bidang tugas yang sesuai dengan perannya masing-masing.

"Polres Purbalingga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Bawaslu terkait pengawasan pemilu, dengan PT Bank Mandiri terkait bidang keuangan, serta dengan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah terkait pelayanan kesehatan dan penanganan kecelakaan lalu lintas terpadu," tambahnya.

Kapolres berharap bahwa kerja sama ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk membantu kelancaran tugas kepolisian secara umum, termasuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman dilakukan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan, Ketua Kejaksaan Negeri Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim, mewakili Direktur PT Bank Mandiri Area Purwokerto Ridwan Ardiansyah, dan Direktur RSU PKU Muhammadiyah dr. Setyana Eka.

Dengan kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Polres Purbalingga dan lembaga serta instansi terkait dapat lebih ditingkatkan, sehingga tugas-tugas kepolisian dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. (eFHa)

Trending