Showing posts with label Perlindungan Perempuan dan Anak. Show all posts
Showing posts with label Perlindungan Perempuan dan Anak. Show all posts

Tuesday, 13 January 2026

Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak


Kabar Ngetren/Semarang - Polda Jateng  menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi perempuan dan anak melalui pelantikan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jateng, Senin, (12/1).


Pengukuhan jabatan Dirres PPA dan PPO tersebut dilaksanakan dalam rangkaian upacara serah terima jabatan dan pelantikan yang dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Jabatan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng kini dijabat oleh Kombes Pol. Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H.


Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa pembentukan dan pengukuhan Ditres PPA dan PPO merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum yang berperspektif perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.


“Direktorat Reserse PPA dan PPO memiliki tugas pokok melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kejahatan seksual, eksploitasi, serta tindak pidana perdagangan orang. Direktorat ini juga mengedepankan pendekatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa, (13/1).



Lebih lanjut dijelaskan, fungsi Ditres PPA dan PPO tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya perlindungan, pendampingan, serta koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta unsur masyarakat. Hal ini dilakukan guna memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial.


Menurut Kabid Humas, pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO menjadi wujud komitmen Polda Jateng dalam menempatkan isu perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas penegakan hukum.


“Polda Jateng berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.


Kombes Pol Artanto menambahkan, keberadaan Ditres PPA dan PPO diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


“Dengan struktur dan fungsi yang semakin kuat, kami optimistis Ditres PPA dan PPO Polda Jateng dapat menjalankan tugas secara optimal, responsif, dan berintegritas dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di wilayah Jawa Tengah,” pungkasnya.


Sumber: Bid Humas Polda Jateng. 

Saturday, 3 January 2026

YSPDA dan KPI Catat 37 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indramayu Sepanjang 2025


Indramayu — Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu (YSPDA) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Kabupaten Indramayu merilis Catatan Akhir Tahun 2025 terkait kondisi perlindungan perempuan dan anak di daerah tersebut.


Pemaparan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kopi Petjinan, Kabupaten Indramayu, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Ketua YSPDA Yuyun Khoerunisa, S.Pd., jajaran pengurus yayasan, serta sejumlah undangan.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu tahun 2023, jumlah penduduk Indramayu mencapai 1.894.325 jiwa, dengan jumlah perempuan sebanyak 943.362 jiwa. Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir setengah dari populasi Indramayu adalah perempuan.


Dengan komposisi tersebut, YSPDA menilai perlindungan terhadap perempuan seharusnya menjadi prioritas utama dalam kebijakan dan pembangunan daerah.


Data Kekerasan Masih Tinggi


Sepanjang tahun 2025, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Indramayu mencatat 37 kasus kekerasan terhadap perempuan.


Sementara itu, YSPDA mencatat telah melakukan pendampingan langsung terhadap 12 kasus kekerasan perempuan melalui layanan psikososial, rujukan layanan, serta advokasi hukum.


Perbedaan jumlah data tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya sistem pendataan, keterbukaan informasi, serta keterbatasan akses pelaporan yang aman dan mudah bagi korban.


Ketua YSPDA Yuyun Khoerunisa mengatakan banyak korban memilih tidak melaporkan kasus yang dialaminya.


“Korban enggan melaporkan kasus yang dialaminya karena rasa takut, stigma sosial, tekanan keluarga, serta rendahnya kepercayaan terhadap sistem layanan yang tersedia,” ujar Yuyun dalam konferensi pers.


Angka Kematian Ibu Jadi Sorotan


Selain kekerasan terhadap perempuan, Catatan Akhir Tahun 2025 juga menyoroti angka kematian ibu di Kabupaten Indramayu. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu mencatat terdapat 21 kasus kematian ibu sepanjang tahun 2025.


Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator masih terbatasnya akses perempuan terhadap layanan persalinan serta kesehatan reproduksi yang berkualitas, terutama bagi perempuan dan anak perempuan.


Enam Rekomendasi untuk Pemda


Dalam kesempatan tersebut, YSPDA dan KPI Cabang Kabupaten Indramayu menyampaikan enam rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, yakni:


Membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan sesuai amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Nomor 18 Tahun 2012, dan Perbup Nomor 22 Tahun 2022.


Mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kabupaten Layak Anak Nomor 6 Tahun 2016.


Memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.


Mengaktifkan kembali Posyandu Remaja di tingkat desa sebagai upaya pencegahan kekerasan dan perkawinan anak.


Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan akses jaminan kesehatan bagi ibu hamil sesuai Perbup Indramayu Nomor 31 Tahun 2016.


Mendorong penganggaran yang responsif gender untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Indramayu, Laeli Khiyaroh, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan kekerasan.


“Penguatan sistem perlindungan daerah menjadi kunci penting untuk mewujudkan Kabupaten Indramayu yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak. Layanan pengaduan dapat diakses melalui Hotline SPDA di nomor 089520590999,” kata Laeli.



Penulis: Thoha

Editor: Maz Friend

Monday, 22 December 2025

Polres Kebumen Peringati Hari Ibu ke-97, Tegaskan Peran Polri Lindungi Perempuan


Kabar Ngetren/Kebumen — Polres Kebumen menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 di halaman Mapolres Kebumen, Senin, (22/12/2025). Upacara dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman yang mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.


Pada waktu yang bersamaan, Kapolres Kebumen menghadiri upacara peringatan Hari Ibu tingkat Kabupaten Kebumen bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kebumen. Sementara di Mapolres Kebumen, upacara diikuti pejabat utama, para perwira, anggota Polri, serta aparatur sipil negara.



Dalam amanatnya, Kompol Faris Budiman membacakan pidato Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025. Amanat tersebut menegaskan bahwa Hari Ibu bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan momentum refleksi atas perjuangan panjang perempuan Indonesia dalam mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.


Kompol Faris menyampaikan bahwa nilai-nilai tersebut sejalan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diamanatkan undang-undang, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dalam konteks Hari Ibu, Polri dituntut hadir dalam memberikan rasa aman, khususnya bagi perempuan.



Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, namun di sisi lain masih menjadi kelompok yang rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan. Karena itu, pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender menjadi bagian penting dari tugas kepolisian.


Pemerintah, lanjut Kompol Faris, telah mendorong penguatan sistem perlindungan melalui berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Implementasi kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran aparat penegak hukum.



“Upacara ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan empati, keadilan, dan keberpihakan kepada korban, khususnya perempuan dan anak,” kata Kompol Faris.


Tema Hari Ibu ke-97 Tahun 2025, “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045,” dinilai relevan dengan peran kepolisian dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan sumber daya manusia. 


Melalui peringatan ini, Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan kepolisian yang responsif terhadap isu perempuan dan anak. Kepolisian tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial yang menjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Sumber: Humas Polres Kebumen. 

Trending