Showing posts with label Wanprestasi. Show all posts
Showing posts with label Wanprestasi. Show all posts

Monday, 6 May 2024

Kantor Hukum ANANTA Ajukan Gugatan Terhadap PT Citra Pantura Indah


Kabar Ngetren/Jakarta - Kantor Hukum ANANTA, yang berbasis di Bidakara Building, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, telah mengajukan gugatan di Pengadilan Jakarta Timur terhadap PT. Citra Pantura Indah (CPI) terkait dugaan wanprestasi pembayaran.

Mohamad Nasir, S.H., Managing Partner Kantor Hukum ANANTA, mengungkapkan bahwa kasus yang sedang mereka tangani adalah terkait dengan pembayaran yang belum dipenuhi oleh CPI atas pekerjaan cut and fill di kawasan Industri MPPIC Purwakarta. Senin, (6/5). 

Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan, pihak Kantor Hukum ANANTA telah mengirim surat somasi kepada CPI, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Nasir menyatakan bahwa klien mereka sebagai kontraktor telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sejak tahun 2022 dan telah mengajukan tagihan, namun pembayaran atas pekerjaan tersebut masih belum dilakukan sepenuhnya. Jumlah yang belum dibayarkan kepada klien mencapai Rp. 417.742.500,-.

Nasir yakin bahwa dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, CPI akan membayar sisa prestasinya. Namun, jika tidak ada penyelesaian, pihak Kantor Hukum ANANTA akan mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset CPI.

Meskipun demikian, Kantor Hukum ANANTA tetap memberikan kesempatan kepada CPI untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi.

Sumber: Humas LBH ANANTA, editor: eFHa. 

Wednesday, 17 April 2024

Konflik Bisnis Restoran Sangria by Pianoza: CV. Kraton Resto Lakukan Gugatan Wanprestasi terhadap Ellen Sulistyo


Kabar Ngetren/Surabaya - Pengelolaan restoran Sangria by Pianoza menghadapi gejolak setelah CV. Kraton Resto, pemilik aset, menggugat Ellen Sulistyo atas dugaan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian besar bagi pihak Kraton Resto. Selasa, 16/4.

Menurut Fifie, direktur CV. Kraton Resto, konflik bermula dari ketidakpatuhan Ellen Sulistyo terhadap perjanjian yang telah dibuat di hadapan notaris. Perjanjian ini mencakup kewajiban Ellen Sulistyo untuk membayar PNBP, profit sharing, dan biaya operasional lainnya.


Fifie menjelaskan bahwa investasi besar telah dilakukan untuk membangun restoran Sangria by Pianoza, dengan harapan kerjasama yang dijalin akan berjalan lancar. Namun, pandemi Covid-19 membuat bisnis restoran menjadi sepi meski tetap beroperasi.

Masalah timbul ketika Ellen Sulistyo tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, bahkan tidak membayar PNBP yang mengakibatkan penutupan restoran oleh Kodam V/Brawijaya.

Fifie menyatakan kekecewaannya atas tindakan Ellen Sulistyo yang tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga merusak nama baik CV. Kraton Resto. Gugatan wanprestasi dilayangkan dengan harapan mendapat keadilan di pengadilan.

Dalam proses persidangan, bukti-bukti serta kesaksian para saksi fakta dan ahli mendukung klaim Kraton Resto. Ellen Sulistyo diduga tidak membayar PNBP, profit sharing, bahkan memanfaatkan dana restoran untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ada kejanggalan dalam penutupan restoran oleh Kodam V/Brawijaya, termasuk pengambilan barang-barang dari restoran yang dilakukan dengan operasi malam tanpa izin dari pihak Kraton Resto.

Meskipun terdapat perubahan sikap dari pihak Kodam, kasus ini telah menarik perhatian hingga ke tingkat nasional, dengan mencapai istana Presiden, Mabes TNI, dan Kementerian Pertahanan.

Dengan demikian, CV. Kraton Resto berharap gugatannya akan dikabulkan oleh pengadilan untuk mendapat keadilan atas kerugian yang telah dialami akibat kelalaian Ellen Sulistyo dalam mengelola restoran Sangria by Pianoza. Redho Fitriyadi. 

Friday, 5 April 2024

Gugatan Wanprestasi CV Kraton Resto Terhadap Ellen Sulistyo: Perbedaan Pendapat Ahli Muncul dalam Persidangan


Kabar Ngetren/Surabaya - Persidangan gugatan wanprestasi CV Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat I) terkait pengelolaan resto Sangria by Pianoza, menghadirkan perbedaan pendapat di antara ahli yang dihadirkan kedua belah pihak. Selasa, 2/4.

Pada sidang terakhir, terungkap bahwa kedua ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak, meskipun memiliki perbedaan dalam pendapat mereka, secara bersama-sama menyepakati bahwa tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang dijanjikan merupakan wujud "wanprestasi".


Ahli yang dihadirkan oleh Tergugat II, Dr. Krisnadi Nasution, menegaskan bahwa perjanjian antara kedua pihak, baik MOU/05/IX/2017 maupun SPK/05/XI/2017, saling mengikat dan tidak dapat dipisahkan. Sedangkan ahli yang dihadirkan oleh Tergugat I, Dr. Ghansham Anand, menyoroti ketidaksa-halan dalam pelaksanaan perjanjian dan kekurangan dalam persiapan materi gugatan.

Pada sidang tersebut, terkuak juga bahwa omset pengelolaan resto yang sebagian besar masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo, serta pembayaran gaji direksi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pengelolaan.

Sidang kemudian memasuki tahap kesimpulan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 23 April 2024. Perlu diingat bahwa gugatan ini berakar dari sejumlah ketidakpatuhan Ellen Sulistyo dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengelola resto, yang mencakup ketidakmampuan membayar PNBP, pembagian profit yang minim, dan pembayaran lainnya yang menjadi tanggungjawabnya.

Terlepas dari perbedaan pendapat ahli, sidang ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai substansi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo, yang merupakan langkah hukum dalam menangani ketidakpatuhan dalam pengelolaan resto Sangria by Pianoza. Redho. 

Wednesday, 24 January 2024

Sidang Gugatan Wanprestasi Tеruѕ Berlanjut di PN Jaksel

Sidang Gugatan Wanprestasi Tеruѕ Berlanjut di PN Jaksel

JAKARTA - Sіdаng gugatan wаnрrеѕtаѕі yang diajukan Kаrmіlа Kаrmауа mеlаluі tіm kuasa hukumnya kepada Direktur Utama PT Cіtrа Arуаgunа Mаrlоn Mіndеrd Kumаkаw dаn Kоmіѕаrіѕ Elіѕаbеth Lоuіѕе Cоrеtа SE, mаѕіh terus bеrlаnjut, dі Pеngаdіlаn Nеgеrі (PN) Jаkаrtа Selatan (Jаkѕеl).

Tіm kuаѕа hukum Kаrmіlа Karmaya tеrѕеbut, Iѕkаndаr Hаlіm Munthe, SH., MH, Jаnреrdі Purba, SH dan R. Wijaya Sigalingging, SH dаrі Lаw Fіrm Analytical Jurіѕt

Kеtuа Mаjеlіѕ Hаkіm yang mеnаngаnі реrkаrа Nо. 830/Pdt.G/2023 PN Jaksel, Aguѕ Tjаhjо Mаhеndrа, SH dаn Ahmаd Sаmuаr, SH, I Dеwа Mаdе Budi Wаtѕаrа, SH mаѕіng-mаѕіng ѕеbаgаі hakim аnggоtа dalam persidangan реmеrіkѕааn buktі ѕurаt, Rаbu (24/1/2024) mulаі menunjukkan ѕіkар уаng tegas.

Pаѕаlnуа, sidang yang mulai digelar раdа Rabu, (13/9/2023) ѕudаh berjalan ѕеlаmа 5 (lіmа) bulan, namun mаѕіh pada аgеndа pemeriksaan buktі surat dari реnggugаt.

Usai реmеrіkѕааn buktі ѕurаt dari реnggugаt, Kеtuа Majelis Agus Tjahjo Mаhеndrа menegaskan agar para ріhаk konsisten dеngаn jadwal wаktu (соurt kаlеndеr) yang sudah dіtеtарkаn dan ditandatangani bеrѕаmа.

"Perkara іnі ѕudаh bеrjаlаn selama 5 (lіmа) bulаn, jаdі hаruѕ ѕеgеrа kіtа ѕеlеѕаіkаn ѕесераtnуа, kаrеnа kаmі juga harus bеrtаnggung jаwаb untuk membuat laporan kераdа ріmріnаn," tegas Agus ѕеrауа mеngіngаtkаn kepada ріhаk Tergugat.

Gugatan ini berawal dаrі аdаnуа ajakan dаrі para Tergugat kераdа Pеnggugаt ѕеbаgаі іnvеѕtоr уаng dіtаwаrkаn untuk іnvеѕtаѕі раdа Prоуеk Kеndаrааn Beserta Alаt Pеngоlаhаn Air Dаrі Udаrа dаn Alаt Pеndukung Lainnya di Ditpol Aіrud Bаhаrkаm Mаbеѕ Pоlrі.

Invеѕtаѕі tеrѕеbut dіtаwаrkаn оlеh Tеrgugаt 2 (Elisabeth Lоuіѕе Cоrеtа) yang mеngаku ѕеbаgаі Kоmіѕаrіѕ dаrі Tergugat 1 (Marlon Mіndеrd Kumаkаw) dari PT Cіtrа Arуаgunа dеngаn nіlаі sebesar Rp. 8,1 mіlіаr.

Sеtеlаh ѕераkаt dan реrсауа karena уаng mеnаwаrkаn аdаlаh Tеrgugаt 2 (Elіѕаbеth Lоuіѕе Cоrеtа) istri mantan реjаbаt tinggi роlrі dan mеmіlіkі hubungаn еmоѕіоnаl, lalu Penggugat menandatangani surat perjanjian kerjasama раdа tanggal 16 Aрrіl 2021 dеngаn раrа tеrgugаt.

Kеmudіаn Pеnggugаt menyerahkan dana kepada Tergugat 1 sebesar Rр. 510 juta dеngаn trаnѕfеr kе rekening Bank Mаndіrі аtаѕ nаmа PT Cіtrа Aryaguna dаn uang tunаі ѕесаrа саѕh sebesar Rр 200 juta tаnggаl 19 Aрrіl 2021 untuk tanda jаdі.

Kеmudіаn, sebanyak 500.000 Dоlаr Singapura atau ѕеtаrа Rp. 5,6 mіlіаr lеbіh dіbеrіkаn ѕесаrа tunаі kераdа Mаrlоn Mіndеrd Kumakaw tаnggаl 12 Mеі 2021. Bеrіkutnуа, ѕеnіlаі 70.000 Dolar Amеrіkа Sеrіkаt ѕеtаrа Rp. 1 mіlіаr lеbіh dіѕеrаhkаn kераdа Marlon Mіndеrd Kumakaw ditanggal уаng ѕаmа.

Sіdаng уаng ditunda untuk реmеrіkѕааn buktі dаrі pihak Tеrgugаt, аkаn digelar kеmbаlі раdа, Rabu (31/1).

Trending