Showing posts with label Polsek Kembangan. Show all posts
Showing posts with label Polsek Kembangan. Show all posts

Thursday, 18 April 2024

Bhabinkamtibmas Polsek Kembangan Berikan Himbauan Kamtibmas Pasca Mudik Lebaran


Kabar Ngetren/Jakarta - Aiptu Agus Riyanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Srengseng, Polsek Kembangan Jakarta Barat, melakukan kunjungan silaturahmi kepada tokoh masyarakat dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kunjungannya, Aiptu Agus Riyanto mengunjungi rumah Ketua RW 07 Kelurahan Srengseng untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada warga terutama yang melakukan mudik dan usai mudik Lebaran. Kamis, 18/4.

Aiptu Agus Riyanto menekankan pentingnya waspada terhadap potensi kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (curat), pencurian dengan pemberatan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kami mengimbau agar seluruh warga yang melakukan mudik dapat meninggalkan rumah dengan aman, memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta menghubungi Bhabinkamtibmas apabila ada gangguan kamtibmas," ujarnya.

Selain memberikan himbauan, Aiptu Agus Riyanto juga memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi untuk kepentingan keamanan dan penanganan gangguan kamtibmas segera.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan masyarakat di tingkat lokal serta memperkuat kemitraan antara kepolisian dan warga masyarakat. Semoga dengan langkah ini, situasi di Kelurahan Srengseng tetap aman dan kondusif. eFHa. 

Monday, 8 April 2024

Polres Metro Jakarta Barat Amankan 71 Anak dalam Operasi Ketupat Jaya 2024, 14 Anak Positif Gunakan Narkoba


Kabar Ngetren/Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan sebanyak 71 anak dalam Operasi Ketupat Jaya 2024 yang dilaksanakan pada Senin, 8/4. Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa para anak ini berasal dari berbagai kelompok pemuda, termasuk pelajar, mahasiswa, dan yang sudah putus sekolah.

Dari jumlah tersebut, 13 anak diamankan dari Polsek Grogol Petamburan, 31 anak dari Polsek Cengkareng, dan 27 anak dari Polsek Kembangan. Namun, yang mencolok adalah fakta bahwa 14 anak di antara mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba.


Syahduddi menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan kegiatan pembinaan dengan mengidentifikasi dan melakukan tes urine terhadap 71 anak tersebut. Dari hasil tes urine tersebut, 14 orang terindikasi mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja.

Untuk tindakan lebih lanjut, seluruh anak yang positif menggunakan narkoba akan dirawat dan tidak dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024 bersama keluarga mereka. Hal ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan efek jera terhadap mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, juga menegaskan bahwa beberapa fasilitas akan dicabut dari para pelajar yang terlibat dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Langkah-langkah tegas akan diambil sesuai dengan instruksi dari Gubernur.

Dalam pengamanan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti 60 unit HP, 22 bendera, 28 motor, 13 petasan, 1 lampu lalin, dan 1 botol miras jenis ciu. Seluruh anak yang diamankan telah dikembalikan kepada orang tua mereka, kecuali 14 anak yang positif menggunakan narkoba. eFHa. 

Friday, 5 April 2024

Pemuda Tersinggung Tak Diberi Hutang Rokok, Nekat Bakar Warung di Jakarta Barat


Kabar Ngetren/Jakarta - Seorang pemuda berinisial IM di Kembangan, Jakarta Barat, nekat melakukan aksi kebakaran di sebuah warung rokok setelah tersinggung karena tidak diberi hutang rokok. Peristiwa tersebut terjadi di jl Joglo baru Rt 012/006 Kembangan Jakarta Barat pada Kamis, 4/4.

Menurut Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman, pelaku yang sering berhutang di warung milik korban, berniat untuk kembali meminjam rokok namun ditolak. Kecaman tersebut memicu pertengkaran antara keduanya, yang berujung pada pelaku yang mengambil bensin dari rak dagangan dan membakar rak rokok menggunakan tisu yang disiapkan sebelumnya.


"Pelaku sudah merencanakan tindakannya dengan menyiapkan tisu untuk dibakar di warung jika tidak diberi hutang," ungkap Kapolsek.

Setelah mengakibatkan kebakaran, pelaku melarikan diri sedangkan korban mengalami luka bakar pada lengan kanan dan betis kaki kanan. Namun, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Pelaku berhasil diamankan di daerah Ciledug, Tangerang, ketika hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. eFHa. 

Saturday, 13 January 2024

Polsek Kembangan Jakarta Barat Menetapkan Satu Tersangka Kasus Pembegalan Sepeda Motor


Jakarta Barat - Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus pembegalan sepeda motor di wilayah Kembangan. 

Kejadian ini menarik perhatian publik karena pelaku yang berhasil diamankan akhirnya dihakimi dan disebut-sebut ditelanjangi oleh warga di tempat kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Januari sekitar pukul 02.30 di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. 

Korban, berinisial MU, mengalami kejadian tersebut ketika pulang ke rumah setelah mengantar abang iparnya. 

Dalam perjalanan, korban merasa diikuti oleh dua pelaku berboncengan yang kemudian menodongkan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman dengan didampingi Kanit Reskrim Akp Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial E dan H, berhasil menghentikan korban dan membawa motor miliknya.

Berkat, keberanian seorang pengendara motor lainnya membantu korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial H, sementara pelaku E melarikan diri..

“Pelaku atas nama inisial H berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kembangan,” ucap Billy, Jumat, 12/1/2024.

Terkait dengan hal itu, Billy menyampaikan terima kasih kepada warga yang berhasil menolong korban pembegalan hingga akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap.

“Kita ucapkan terima kasih kepada warga yang berhasil melumpuhkan tersangka tersebut. Karena memang tersangka pencurian dengan kekerasan ini dia melakukan tindakan-tindakannya dengan menodongkan badik, senjata tajam, kepada korban,” tutur Billy.

“Ketika ada masyarakat yang lewat membantu untuk melumpuhkan, yang jelas itulah upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengamankan pelaku tersebut. Kami ucapkan terima kasih pada masyarakat berkat masyarakat satu pelaku tersebut berhasil kita amankan dan kita akan lanjutkan proses sidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditangkap di Polsek Kembangan itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Polsek Kembangan Jakarta Barat Berhasil Menangkap dua Pelaku Penadah Pencuri Sepeda Motor


Jakarta Barat - Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil menangkap dua tersangka penadah motor curian, berinisial SP dan NP, di Wilayah Lebak, Banten, pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 01.45 WIB.

Penangkapan ini terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kyai Haji Hasyim Pondok Jati, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman, mengungkapkan bahwa awalnya motor korban diparkir di halaman rumah, namun beberapa saat kemudian motor tersebut hilang. 

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, yang kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar pelaku.

Dalam penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mengganti plat nomor motor curian dengan plat palsu. 

Plat asli yang tertempel di sepeda motor milik korban dilepas oleh para tersangka. Pelaku pemetik atau eksekutor pencurian, berinisial LK, masih dalam pengejaran polisi, dan daftar pencarian orang (DPO) telah diterbitkan.

Billy menerangkan, "Pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian, dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya, atas nama inisial LK.

" Kedua tersangka, SP dan NP, disangkakan dengan pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun. Proses penyidikan terhadap keduanya saat ini masih berlanjut," tutupnya

Trending