Showing posts with label komitmen. Show all posts
Showing posts with label komitmen. Show all posts

Tuesday, 6 June 2023

Alumni Universitas Ibnu Chaldun Berkomitmen Untuk Membangun Bangsa

Alumni Universitas Ibnu Chaldun Berkomitmen Untuk Membangun Bangsa

Kabar Ngetren/Jakarta - Musyawarah Besar (Mubes) IKA-UIC Jakarta 2023 sukses menyatukan puluhan alumni dari berbagai fakultas dengan tema "Mengukuhkan Komitmen dan Nilai Kejuangan".

Acara ini berlangsung di Aula Prof. Dr. Bahder Djohan pada hari Sabtu pagi, tanggal 3 Juni 2023, dihadiri oleh Ketua Umum Yayasan YPPIC, Ketua Umum IKA-UIC, Dewan Penasehat IKA-UIC, Rektorat, Civitas, serta puluhan alumni UIC Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Mubes, Imam Sofwan, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada para alumni UIC Jakarta yang hadir serta mengapresiasi kerja keras seluruh panitia dalam mengundang dan menghadirkan sebanyak mungkin alumni yang masih terjangkau untuk menghadiri acara ini.

Imam Sofwan juga menjelaskan bahwa awalnya rencana Mubes tahun ini hanya mencakup rangkaian Mubes Fakultas, namun kemudian berkat kerja keras dan komunikasi yang intens antara panitia dan alumni, mereka berhasil menghadirkan rangkaian Mubes Universitas juga.

Selanjutnya, Ketua Umum IKA-UIC, Dr. H. Edy Haryanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa faktor komunikasi dan kesibukan merupakan tantangan awal dalam mengumpulkan para alumni UIC Jakarta yang memiliki jadwal yang padat. 

Beliau berharap bahwa dalam masa kepemimpinan yang baru, para pemimpin IKA-UIC Jakarta dapat lebih aktif dalam merangkul kebersamaan para alumni UIC, meskipun mereka memiliki kesibukan masing-masing. 

Edy Haryanto juga mengimbau agar seluruh anggota struktural IKA-UIC Jakarta terlibat aktif dalam upaya memajukan UIC Jakarta di masa depan.

Acara Mubes ini dimulai dengan pembacaan Kitab Suci Al-Qur'an, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mars UIC Jakarta. Terdapat empat kandidat yang mengikuti Mubes tahun 2023, yaitu Syamsudin Landi, Gaus Kaisuku, Sudiono Husen, dan Sya'ban Muhammad.

Dengan adanya Mubes ini, diharapkan akan terjalin hubungan yang lebih erat antara alumni UIC Jakarta dan semangat kejuangan dalam mencapai tujuan bersama akan semakin menguat. (eFHa)

Saturday, 11 March 2023

Perang Melawan Perjudian Terus Berlanjut, Polda Jateng Tangkap 14 Pelaku

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah terus melakukan perang melawan perjudian dengan menggelar operasi terbaru yang berhasil menangkap 14 orang penjudi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) selama 4 hingga 10 Maret 2023. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres setempat bekerja sama dalam operasi ini berdasarkan hasil laporan masyarakat dan penelusuran di lapangan.


Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti uang, alat rekapan, dan telepon seluler. Para tersangka ditangkap oleh tim yang berbeda di berbagai wilayah di Jawa Tengah, yakni 3 pelaku oleh Tim Jatanras, 2 pelaku oleh Polres Batang, 1 pelaku oleh Polres Salatiga, 2 pelaku oleh Polres Pekalongan, 3 pelaku oleh Polres Kudus, 2 pelaku oleh Polres Wonogiri, dan 1 pelaku oleh Polres Demak.


Menurut Kabidhumas, penggrebekan 10 tempat kegiatan perjudian dalam waktu satu minggu menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam memerangi berbagai jenis penyakit masyarakat, terutama perjudian. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir kegiatan perjudian di wilayah Jawa Tengah.


Kabidhumas juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayahnya melalui kantor polisi terdekat, saluran 110, atau akun media sosial milik Polda Jateng.


Polda Jawa Tengah terus menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum, termasuk perjudian, akan ditekan dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan kegiatan perjudian dan tindak kejahatan lainnya kepada aparat keamanan setempat.


Para pelaku judi, baik pemain, pengepul judi kupon, maupun bandar, dihimbau untuk menghentikan aktivitasnya. Aksi perjudian melanggar norma sosial, aturan agama, dan KUHP. Pelakunya akan ditindak berdasarkan pasal 303 sesuai yang tercantum di KUHP. (eFHa)




Trending