Perang Melawan Perjudian Terus Berlanjut, Polda Jateng Tangkap 14 Pelaku Perang Melawan Perjudian Terus Berlanjut, Polda Jateng Tangkap 14 Pelaku

Advertisement

Advertisement

Perang Melawan Perjudian Terus Berlanjut, Polda Jateng Tangkap 14 Pelaku

Nusantara
, March 11, 2023
Last Updated 2023-03-11T10:13:45Z
Advertisement

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah terus melakukan perang melawan perjudian dengan menggelar operasi terbaru yang berhasil menangkap 14 orang penjudi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) selama 4 hingga 10 Maret 2023. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres setempat bekerja sama dalam operasi ini berdasarkan hasil laporan masyarakat dan penelusuran di lapangan.


Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti uang, alat rekapan, dan telepon seluler. Para tersangka ditangkap oleh tim yang berbeda di berbagai wilayah di Jawa Tengah, yakni 3 pelaku oleh Tim Jatanras, 2 pelaku oleh Polres Batang, 1 pelaku oleh Polres Salatiga, 2 pelaku oleh Polres Pekalongan, 3 pelaku oleh Polres Kudus, 2 pelaku oleh Polres Wonogiri, dan 1 pelaku oleh Polres Demak.


Menurut Kabidhumas, penggrebekan 10 tempat kegiatan perjudian dalam waktu satu minggu menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam memerangi berbagai jenis penyakit masyarakat, terutama perjudian. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir kegiatan perjudian di wilayah Jawa Tengah.


Kabidhumas juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayahnya melalui kantor polisi terdekat, saluran 110, atau akun media sosial milik Polda Jateng.


Polda Jawa Tengah terus menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum, termasuk perjudian, akan ditekan dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan kegiatan perjudian dan tindak kejahatan lainnya kepada aparat keamanan setempat.


Para pelaku judi, baik pemain, pengepul judi kupon, maupun bandar, dihimbau untuk menghentikan aktivitasnya. Aksi perjudian melanggar norma sosial, aturan agama, dan KUHP. Pelakunya akan ditindak berdasarkan pasal 303 sesuai yang tercantum di KUHP. (eFHa)




TrendingMore