Showing posts with label penghargaan. Show all posts
Showing posts with label penghargaan. Show all posts

Thursday, 25 January 2024

Kapolda Kalbar Beri Penghargaan Kepada 45 Personel dan 6 Personel Dihukum PTDH

Sebanyak 6 Personil Dapat Hukuman PTDH di Pimpin Kapolda Kalbar Dan 45 Personil Mendapatkan Penghargaan Dari Kapolda Kalbar

Pontianak Kalbar - Sebanyak 45 personel Polda Kalbar mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan prestasinya, sementara itu 6 personel lainnya mendapat hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memimpin upacara pemberian Penghargaan _(reward)_ dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat _(punishment)_ di Lapangan Jananuraga, pada Rabu (24/01/2024).

Pemberian penghargaan pada upacara ini antara lain dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang diberikan kepada 2 personel polres Kuburaya dan Pemberian Piagam penghargaan Kapolda Kalbar kepada personel jajaran Polda Kalbar yang berprestasi dalam melaksanakan tugas sebanyak 43 personel.

Adapun rincian penerima penghargaan adalah 41 personel Ditreskrimum atas prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan TPPO Tingkat Polda dan jajaran.

1 personel Ditresnarkoba atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama selama bertugas telah melakukan pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba.

1 personel Bidang Hukum atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama berdinas di Bidkum Polda Kalbar dari Tahun 2021 sampai dengan sekarang dengan memberikan pendampingan bantuan hukum bagi Polda Kalbar sebanyak 44 kasus baik praperadilan/pidana, perdata, PTUN dan pengadilan agama.

Sedangkan yang mendapat penghargaan dari Kapolri sebanyak 2 personel Polres Kubu Raya, atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan Bis DAMRI yang mengalami mogok di atas jembatan Tol Kapuas II dengan mengganjal Bis menggunakan sepeda motor pribadi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, ada sebanyak 6 personel yang mendapat hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) antara lain, AKP Muhammad Geobra, Brigpol Rachmad Hidayat Akri, Bripka Belly Oktavianus, Briptu Samuel Restubiantaka, Brigpol Krespina Tri Hendrajaya dan Bripka Rodianto, atas perbuatan yang mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kalbar, sehingga dari hasil sidang kode etik profesi diputuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar mengatakan bahwa Personel Polda Kalbar dan jajaran yang menerima penghargaan merupakan personel yang berdedikasin serta berkontribusi positif bagi organisasi dan bagi masyarakat melalui pengorbanan maupun pencapaian kinerja yang maksimal di fungsi pembinaan dan operasional Kepolisian, serta keberhasilan yang melampaui tugas pokoknya.

"Reward dan punishment merupakn upaya institusi Polri guna meningkatkan kualitas dari SDM. Reward sendiri merupakan motivasi kepada semuanya maka bekerja dengan baik, dengan hati dan dengan ikhlas, sedangkan punishment merupakan hukuman bagi personel yang tidak amanah," ungkapnya.

Irjen Pol Pipit Rismanto juga menyampaikan bahwa tantangan tugas kedepan semakin kompleks, untuk itu ia akan melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap sistem rekrutmen, evaluasi materi di SPN, dan edukasi pengembangan pada masing-masing satker.

Ia menekankan agar seluruh anggota polda Kalbar untuk tidak main-main dalam bertugas, karena polri selaku penegak hukum, tidak hanya memberlakukan hukum kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum, namun bagi personel Polri juga diberlakukan hukum yang sama demi marwah kewibawaan Polri. 

"Saya juga berpesan kepada masyarakat provinsi Kalimantan Barat bahwa ada beberapa anggota Polda Kalbar yang telah dipecat, tidak ada lagi yang bersangkutan mengaku anggota Polri, mereka sudah kembali menjadi masyarakat biasa, tidak ada lagi prilaku yang mengatasnamakan Polri, kalau ada agar dilaporkan kekantor kepolisian terdekat," tutup Kapolda Kalbar.

Sumber: Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.Kabidhumas Polda Kalbar

Monday, 5 June 2023

ASN Dapat Gaji Ke-13 Hari Ini



Kabar Ngetren/Jakarta - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mulai dibayarkan hari ini, Senin (5/6). 

Pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut ketentuan yang tercantum dalam PP tersebut, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBN.

Gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Bagi PNS dan PPPK yang tunjangan hari raya dan gaji ke-13-nya bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan. 

Tambahan penghasilan tersebut diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Gaji ke-13 tahun 2023 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 termasuk PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. (my)




Polres Purbalingga Gelar Kenaikan Pangkat Pengabdian

Polres Purbalingga Gelar Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kabar Ngetren/Purbalingga - Senin (5/6/2023) pagi, Polres Purbalingga menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian di halaman Mapolres Purbalingga. 

Selain itu, dalam acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada sembilan personel Polres Purbalingga yang berprestasi.

Dalam amanatnya, Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan penghargaan yang diberikan oleh institusi kepada personel yang telah melaksanakan tugas dan pengabdian sebagai anggota Polri dengan baik.

"Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada personel yang telah melaksanakan pengabdian dengan baik tanpa ada permasalahan. 

Hal ini sebagai bentuk apresiasi terhadap personel Polri, yang diberikan sekitar satu hingga tiga bulan sebelum personel yang bersangkutan memasuki masa pensiun," ujar Kapolres.

Kapolres berharap pemberian kenaikan pangkat pengabdian ini dapat menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk melaksanakan tugas dengan baik. 

Dengan bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas, tanpa adanya permasalahan, maka secara otomatis, reward akan diberikan kepada personel.

"Sebagai anggota Polri, kita harus dan wajib bersyukur dengan cara melaksanakan tugas dengan ikhlas, bekerja dengan baik, bertanggung jawab, serta melaksanakan tugas dengan optimal," pesannya.

Terkait pemberian penghargaan kepada personel, Kapolres Purbalingga menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja yang baik dari rekan-rekan sekalian. 

Dengan kinerja yang baik tersebut, Polres Purbalingga mampu menduduki peringkat yang tinggi dalam hal pelaporan tingkat Polda Jateng serta dalam implementasi aplikasi dan program Polri, serta pelayanan publik.

Ada dua personel yang menerima kenaikan pangkat pengabdian dari Iptu menjadi AKP, yaitu Wakapolsek Bukateja AKP Darsono dan Kapolsubsektor Kertanegara Ipda Sepir Indarto yang naik pangkat dari Aiptu menjadi Ipda.


Selain itu, terdapat juga sembilan personel yang menerima penghargaan, yaitu Ipda Mulyanto, Aipda Hendro Bawono, Bripka Roki Yuli Priono, Briptu Ridho Arif, Briptu Nindya Lutfiana, Briptu Nida Aulia, Bripda Rizqi Putra, Bripda Besar Alamsyah, dan Bripda Whimpy Aditya. (eFHa)

Trending