Showing posts with label Kominfo. Show all posts
Showing posts with label Kominfo. Show all posts

Friday, 2 February 2024

Lantik PNS Formasi PKN STAN, Kominfo Targetkan Jadi Pelopor Birokrasi yang Sehat


Jakarta - Sebanyak 18 (delapan belas) orang Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) di Kementerian Komunikasi dan Informatika dilantik menjadi PNS. 

Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo Imam Suwandi mendorong PNS Formasi PKN STAN yang baru dilantik menggali potensi diri dan menjadi pelopor dalam membentuk birokrasi yang sehat. 

“Bekerjalah dengan menggali potensi diri masing-masing, jadilah pioneer bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik. Kementerian Kominfo butuh energi positif untuk lompatan pembangunan ke depan,” katanya dalam Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil Formasi STAN di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (01/02/2024).

Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo memotivasi PNS untuk mengembangkan karir dan mengukir prestasi. Menurutnya, sejak 2023, Kementerian Kominfo memberikan penghargaan bagi PNS yang berprestasi.

“Di tahun 2023 kami sudah menetapkan peraturan tentang penghargaan bagi PNS yang berprestasi. Saat (perayaan puncak, red.) ulang tahun Kominfo, kami berikan penghargaan bagi PNS yang berprestasi, yang punya inovasi. Mudah-mudahan yang hari ini diambil sumpah juga bisa menyusul,” tuturnya.

Kabiro Imam Suwandi berharap PNS yang baru dilantik dapat berkarir tinggi di pemerintahan. 

“Tidak berhenti di pengambilan sumpah, mudah-mudahan bisa sampai pelantikan (pejabat tinggi, red.). Yang di TVRI dan RRI, kami harap bisa berdiri di samping saya menjadi Ibu Direktur dan Pak Direktur. Karena rekam jejak Dirut TVRI juga pernah ada yang dari alumni STAN,” ungkapnya.

Pengambilan Sumpah/Janji PNS merupakan salah satu syarat utama pengangkatan menjadi PNS sesuai  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Oleh karena itu, Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo mengingatkan PNS yang baru dilantik melaksanakan amanah sebagai Aparatur Negara, Aparatur Pemerintahan, dan Abdi Masyarakat dengan baik. 

“Jalankan fungsi dan peran secara profesional, bertanggung jawab. Serta berkomitmen dalam menghindari segala larangan dan menjalankan segala kewajiban,” tandasnya. 

Dalam acara itu, hadir sebagai saksi Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Rika Damayanti dan Direktur SDM dan Umum Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Dedi Suparman.

Saturday, 20 May 2023

Daftar Menteri Era Presiden Jokowi yang terangkut Korupsi


Daftar Menteri Era Presiden Jokowi yang terangkut Korupsi

Kabar Ngetren/Jakarta - Kabar miris, kembali terjadi di Tanah Air disaat Menteri Kominfo ditetapkan tersangka Korupsi dana BTS. 

Ya, ditengah keadaan Negara yang krisis dan daya beli masyarakat yang belum stabil korupsi menjadi momok menakutkan di bangsa ini.

Tertangkap Johnny G.Plate akibat terbuktinya Jonhnny menerima dana di Proyek BTS, menambah daftar panjang Menteri Kabinet Jokowi Dodo selama dua periode tersangkut kasus korupsi. Berikut daftar menteri, era Jokowi yang tersangkit Korupsi :

1. Idrus Marham

Idrus merupakan politikus partai Golkar yang diangkat Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 7 Januari 2018. Ia terjerat kasus korupsi PLTU 1 dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Golkar saat itu. 

Pada Agustus 2018, usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh KPK, ia menyatakan mundur dari kursi Menteri Sosial.

Idrus terbukti menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources Johannes Budi Sutrisno Kotjo sebesar Rp2,25 miliar. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman Idrus kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. 

Namun, Idrus setelah membela diri dan mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonannya dan hukumannya diperingan menjadi 2 tahun penjara.

Pada 11 September 2020, Idrus dinyatakan bebas dari tahanan di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Pada 27 September 2019, ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.

2. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi diangkat sebagai menteri pemuda dan olahraga (Menpora) oleh Jokowi pada 27 Oktober 2019. 

 Penetapan tersangka Imam dilakukan KPK setelah menemukan bukti kuat atas dugaan suap sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Pada 30 Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan terhadap Imam.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar soal pengurusan proposal dana hibah KONI serta gratifikasi dari sejumlah pihak.

3. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terjaring operasi tangkap tangan bersama istri dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta usai melawat ke Amerika Serikat.

Edhy dan istrinya membelanjakan uang senilai Rp750 juta yang berasal dari dugaan pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster. 

Dalam pengadilan, Edhy terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.

Pada 15 Juli 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap kader Partai Gerindra itu. 

Edhy juga dihukum denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan US$77.000 subsider 2 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok.

4. Juliari Batu Bara

Juliari adalah politikus PDI Perjuangan yang dilantik Jokowi pada Oktober 2019. Pada Desember 2020, ia ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bansos pandemi Covid-19.

Pada Agustus 2021, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Ia terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 senilai Rp32,48 miliar.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar atau pidana tambahan penjara selama dua tahun. 

Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Dengan tertangkapnya Johnny G.Plate, maka sudah 5 menteri Kabinet Indonesia Maju era kepemimpinan Jokowi Dodo yang melakukan korupsi. (Maulana Yusuf)

Trending