Showing posts with label razia. Show all posts
Showing posts with label razia. Show all posts

Saturday, 24 June 2023

Tipiring Cilacap Didominasi Tindak Asusila

Tipiring Cilacap Didominasi Tindak Asusila

Kabar Ngetren/CILACAP - Aksi melanggar peraturan daerah (Perda) berbuah sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi 41 warga Cilacap, Jawa Tengah. Majelis Hakim yang dipimpin Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Cilacap memimpin sidang yang berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cilacap, Supriyadi, mengungkapkan bahwa 41 warga tersebut disidang karena melanggar tiga Perda yang berlaku. 

Dalam sidang ini, 26 orang terbukti melanggar Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang pedagang kaki lima (PKL), sementara 4 orang melanggar Perda Nomor 26 tahun 2003 tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3). Selain itu, 11 orang juga disidang karena melanggar Perda Nomor 13 Tahun 1989 tentang pemberantasan pelacuran.

Supriyadi menjelaskan bahwa hasil razia di hotel dan kos-kosan di Kroya sebelumnya berhasil menangkap 5 pasangan bukan suami istri yang melanggar Perda terkait pelacuran. 

Sebagai konsekuensi, 10 orang pasangan tersebut ditambah dengan pemilik kos-kosan, karena Perda setempat juga memberlakukan sanksi kepada pemilik yang membiarkan tempatnya digunakan untuk kegiatan asusila.

Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penegak Perda untuk menindak para pelanggar. Dalam kasus pelanggaran Perda PKL dan K3, pelanggar dikenai denda seragam sebesar Rp 200 ribu. 

Sedangkan bagi pasangan yang terlibat dalam asusila, denda yang dikenakan sebesar Rp 400 ribu, sementara pemilik kos-kosan dihukum dengan denda sebesar Rp 700 ribu.

Supriyadi menekankan bahwa penetapan besar kecilnya denda ditentukan oleh hakim demi menjaga keadilan. Ia berharap penegakan hukum ini akan mendorong masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang ada dan tidak lagi melanggar. 

Dalam hal ini, dia mengingatkan para PKL agar tidak berdagang di trotoar, karena telah ditetapkan lokasi yang disediakan untuk berjualan.

Sementara untuk masalah pelacuran, Supriyadi menggambarkannya sebagai penyakit masyarakat yang diharapkan dapat berkurang melalui penegakan hukum ini. (SNT)

Wednesday, 29 March 2023

Polres Purbalingga Gagalkan Peredaran Petasan Selama Ramadan, Ratusan Butir Disita!

 


Kabar Ngetren/Purbalingga - Polisi dari Satuan Samapta Polres Purbalingga kembali berhasil menggagalkan peredaran petasan ilegal selama bulan Ramadan. Dalam razia yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Kutasari dan Kecamatan Bojongsari, polisi berhasil menemukan ratusan butir petasan yang siap dijual.


Kasat Samapta Polres Purbalingga, AKP Agustinus Krisdwiantoro, mengatakan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama Ramadan terus dilakukan oleh pihaknya. Razia peredaran petasan pun menjadi salah satu sasarannya.


"Hasil kegiatan kami temukan penjual petasan di dua rumah warga yang berlokasi di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari dan Desa Munjul Kecamatan Kutasari," ungkapnya, Rabu (29/3/2023).




Dari dua lokasi yang dicek, polisi berhasil menemukan 906 butir petasan ukuran sedang dengan merk Leo. Selain itu, ditemukan juga 250 selongsong petasan yang belum diisi dengan bubuk petasan. 


"Barang bukti tersebut kemudian kami lakukan penyitaan. Selanjutnya kami amankan untuk dilakukan pemusnahan dengan menghilangkan efek ledakan," jelasnya.




Kasat Samapta Polres Purbalingga juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan pembuat maupun penjual petasan. Semakin cepat informasi dari masyarakat diterima, maka akan semakin cepat pihak kepolisian dapat bertindak.

Selain razia petasan, polisi juga terus melakukan kegiatan patroli selama Ramadan dan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan. (eFHa)


Trending