Showing posts with label Kejaksaan Negeri Purbalingga. Show all posts
Showing posts with label Kejaksaan Negeri Purbalingga. Show all posts

Wednesday, 3 December 2025

Pemkab Purbalingga dan Kejari Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial


Kabar Ngetren/Semarang – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, (1/12/2025).


Penandatanganan PKS ini merupakan rangkaian kegiatan yang diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.


Untuk diketahui, mulai 2 Januari 2026 akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana di dalamnya mengatur mengenai pidana kerja sosial.


"Dalam implementasinya nanti Kejaksaan akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota," kata Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.



Pidana Kerja Sosial merupakan jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda.


Ia menambahkan, putusan pengadilan akan mengatur lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaannya akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.


Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi berpesan agar pidana kerja sosial ini tidak mengurangi harkat dan martabat terpidana serta harus mengedepankan asas keadilan.


"Jangan sampai nanti ada manipulasi terkait adanya kerja-kerja sosial yang diberikan. Sehingga secara tidak langsung harus ada pengawasan di situ," katanya.



PKS di Kabupaten Purbalingga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka B. Wibisana, S.E., S.H., dan Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif. Kerja sama ini mengatur penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.


Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa tujuan kerja sama adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten dan terukur, meningkatkan koordinasi pengawasan pelaksanaan pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.


Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan personel, tempat dan kegiatan oleh perangkat daerah, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kerja sosial, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.


Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Purbalingga berwenang menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial serta menentukan bentuk kegiatannya. 



Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga bertanggung jawab menyediakan sarana, lokasi, serta menjamin keamanan dan keselamatan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial.


Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


"Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lebih optimal, berkeadilan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," katanya.


Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dilakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan minimal satu kali dalam setahun. Seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: Gn/Prokompim.

Saturday, 1 November 2025

Lepas Sambut Kajari Purbalingga, Bupati Fahmi Berharap Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Kian Kuat


Kabar Ngetren/Purbalingga – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Pendapa Dipokusumo, Jumat, (31/10/2025). Pemerintah Kabupaten Purbalingga menggelar acara lepas sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, dari Agus Khairudin, SH., MH. kepada Djaka Bagus Wibisana, SE., SH.


Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif dalam sambutannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Agus Khairudin selama menjabat di Purbalingga. 



Ia menilai, di bawah kepemimpinan Agus, Kejaksaan Negeri Purbalingga telah berperan aktif dalam penegakan hukum sekaligus mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.


“Terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Agus Khairudin atas tugas dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Purbalingga. Kejaksaan di bawah kepemimpinan beliau telah banyak berkontribusi, tidak hanya dalam bidang hukum, tetapi juga dalam mengawal pembangunan daerah,” ujar Bupati.



Fahmi juga menyampaikan harapan agar silaturahmi yang terjalin tidak terputus, meski Agus kini mengemban amanah baru di Kejaksaan Agung. Pada kesempatan yang sama, Bupati Fahmi juga menyampaikan selamat datang kepada Kajari baru, Djaka Bagus Wibisana (semula bertugas di Kejari Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, red). 


Ia berharap kehadiran Djaka akan membawa semangat baru dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.



“Selamat datang di Purbalingga, Bapak Djaka. Semoga di tempat baru ini semangat pengabdian semakin meningkat, dan tali persaudaraan di lingkungan Forkopimda semakin erat,” kata Bupati.


Fahmi mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Purbalingga untuk terus mengedepankan kerja sama dan koordinasi lintas unsur Forkopimda, khususnya dalam bidang hukum dan upaya menciptakan kondusivitas wilayah.


Acara lepas sambut yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, jajaran forkopimda, sekda, pejabat struktural pemkab, camat se-Kabupaten Purbalingga, serta keluarga besar Kejaksaan Negeri Purbalingga ini menjadi simbol kesinambungan pengabdian dan sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah.


Sumber: tha/prokompim.

Trending