Showing posts with label Kejaksaan Agung RI. Show all posts
Showing posts with label Kejaksaan Agung RI. Show all posts

Tuesday, 7 May 2024

Jaksa Agung RI Meresmikan Gedung Baru Kejaksaan Negeri Pali dan Muara Enim


Kabar Ngetren/Palembang - Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin, dalam kunjungan kerjanya di Sumatera, meresmikan gedung baru Kejaksaan Negeri Pali dan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Acara peresmian dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan beberapa asisten Jaksa Agung. Selasa, (7/5). 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah dalam pembangunan gedung tersebut serta mengingatkan pentingnya menjaga marwah Kejaksaan dan kepercayaan masyarakat. Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya melaksanakan tugas secara profesional dan transparan untuk meningkatkan citra positif Kejaksaan di mata publik.


Rangkaian kegiatan peresmian dimulai dengan sambutan dari Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M., dan Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H Ahmad Rizali, M.A., Dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita, serta penaburan benih ikan di kolam retensi kantor Kejari PALI. Kegiatan berlanjut dengan peninjauan ruangan di kantor baru Kejari PALI dan diakhiri dengan santap siang bersama.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI dan jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kejari Prabumulih. Kunjungan ini dimulai dengan pemeriksaan terhadap seluruh bidang untuk mengevaluasi kinerja serta berinteraksi secara akrab dengan seluruh pegawai.

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan hukum di wilayah tersebut dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Sumber: Kasipenkum Kejati Sumsel, editor: eFHa. 

Penerangan Hukum di Kejaksaan Negeri Batam: Upaya Cegah TPPO dan Korupsi di Ketenagakerjaan


Kabar Ngetren/Batam - Ruang Sasana R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri Batam, Pada Selasa pagi, (7/5), digelar kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan ini, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, menjelaskan berbagai aspek terkait TPPO, termasuk modus, dampak, proses, tata cara perekrutan, tujuan, dan bentuk eksploitasi. Dia juga menyoroti peran Kejaksaan RI dalam penanganan TPPO dan korupsi di sektor ketenagakerjaan.


Sesi tanya jawab dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., yang menegaskan hak korban TPPO untuk mendapatkan restitusi. Dia juga mengungkapkan adanya Surat Edaran yang memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melakukan pendataan harta pelaku, memastikan bahwa Kejaksaan memiliki data yang cukup untuk proses restitusi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Batam, Rudi Sakyakirti, S.H., turut berbicara tentang upaya kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dalam memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat, melalui Balai Latihan Kerja (BLK), untuk memenuhi kompetensi pada pekerjaan.

Acara ini dihadiri dengan antusias oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Imigrasi Batam, Polresta Barelang, para Camat di Kota Batam, perusahaan pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia, serta pemerhati ketenagakerjaan, perempuan, dan anak di Kota Batam.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Monday, 6 May 2024

Perkembangan Organisasi Profesi Jaksa: Sejarah dan Perjuangan


Kabar Ngetren/Jakarta - Perkembangan organisasi profesi jaksa telah menjadi cermin dari evolusi Kejaksaan sebagai lembaga hukum yang mandiri. Pada era kemerdekaan, Kejaksaan berada di bawah Departemen Kehakiman, namun pada 22 Juli 1960, Kejaksaan menjadi departemen yang terpisah. Seiring dengan itu, wadah organisasi profesi jaksa juga berkembang, seperti Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA) yang telah mengadakan beberapa kongres.


PERSADJA menjadi cikal bakal lahirnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) pada tahun 1993, yang didirikan oleh sejumlah tokoh jaksa senior. Melalui Musyawarah Nasional, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) lahir menjadi wadah bagi para jaksa. Pada 2009, terjadi pembaruan organisasi dengan mengubah nama menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), yang kemudian kembali berubah menjadi PERSAJA pada 2022.


Perjuangan PERSADJA juga tercermin dalam beberapa momen, seperti dukungan terhadap kepemimpinan Jaksa Agung dan penyesuaian gaji serta kedudukan jaksa. PERSADJA juga menentang usulan menempatkan kedudukan Jaksa Agung di bawah Menteri Kehakiman, mengingat kedudukan tersebut sebagai pokok negara. Selain itu, peran PERSADJA juga menjadi cikal bakal lahirnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).


Dari sejarah ini, dapat dilihat bagaimana peran PERSADJA dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan dan melanjutkan perjuangan jaksa dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, serta menghormati hak asasi manusia dan sumpah jabatan.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

PERSAJA Rayakan HUT ke-73 dengan Pasar Kuliner dan Tasyakuran


Kabar Ngetren/Jakarta - Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) merayakan Hari Ulang Tahun ke-73 di Selasar Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan rangkaian acara yang meriah. Acara tersebut mencakup Apel Peringatan HUT PERSAJA, Pasar PERSAJA, dan Tasyakuran 73 Tahun PERSAJA Mengabdi. Senin. (6/5). 

Dalam kegiatan Pasar PERSAJA, berbagai tenant kuliner dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turut ambil bagian, menampilkan ragam hidangan khas Nusantara. Ketua Umum PERSAJA, Dr. Amir Yanto, menyampaikan bahwa ini adalah upaya PERSAJA untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan usaha kecil dengan melibatkan UMKM dalam perayaan HUT mereka.


Menurut Dr. Amir Yanto, kegiatan Pasar PERSAJA juga merupakan bagian dari upaya mendukung program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Pasar ini menyediakan makanan dan minuman gratis bagi sekitar 4.000 pegawai Jaksa dan Non-Jaksa di Kejaksaan Agung.

Dengan tema PERSAJA Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045,HUT PERSAJA tahun ini menjadi momentum untuk merayakan perjalanan organisasi dalam menjaga keadilan. Para pimpinan Kejaksaan Agung dan pengurus PERSAJA turut memeriahkan acara ini, menunjukkan solidaritas dan semangat dalam mewujudkan visi Indonesia yang lebih baik.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Jaksa Agung: PERSAJA Memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 dengan Semangat Transformasi Penegakan Hukum


Kabar Ngetren/Jakarta - Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), memimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 PERSAJA Tahun 2024. Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh penting di bidang kejaksaan, Dr. Amir Yanto membacakan amanat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Senin, (6/5).

Dalam amanat tersebut, Jaksa Agung menegaskan pentingnya tema peringatan kali ini yang sejalan dengan tujuan institusi Kejaksaan untuk memperkuat posisi Jaksa sebagai poros penegakan hukum. Dr. Amir Yanto juga menyampaikan bahwa PERSAJA, di usia yang semakin matang, telah membuktikan eksistensinya sebagai organisasi profesi Jaksa yang tangguh.


Transformasi penegakan hukum, menurut Jaksa Agung, harus dimulai dari transformasi penegak hukumnya. Oleh karena itu, keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa-Jaksa yang profesional, responsif, berintegritas, mumpuni, dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang dicita-citakan.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa PERSAJA bukanlah sekadar organisasi profesi, tetapi harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan mendukung kepentingan anggota serta Institusi Kejaksaan. Masyarakat, khususnya di era digital ini, selalu mengawasi kredibilitas para penegak hukum, termasuk para Jaksa.

Dalam mengakhiri amanatnya, Dr. Amir Yanto atas nama Jaksa Agung mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun PERSAJA yang ke-73, sambil berharap agar PERSAJA dapat terus berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa untuk kemajuan Institusi Kejaksaan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting termasuk Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, dan berbagai pengurus PERSAJA di seluruh Indonesia, menandakan keseriusan dan komitmen PERSAJA dalam memajukan penegakan hukum di Tanah Air.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Friday, 3 May 2024

Jaksa Agung Muda Intelijen Bicarakan Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana


Kabar Ngetren/Jakarta - Pada Kamis, (2/5), di Aula Gatot Subroto Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Cilangkap, Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menjadi pembicara kunci dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Dalam paparannya, JAM-Intelijen membahas strategi penelusuran aset tindak pidana untuk memperkuat tugas komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.

JAM-Intelijen menjelaskan bahwa penelusuran aset melibatkan serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi guna mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.


Pentingnya pengoptimalan fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya juga ditekankan oleh JAM-Intelijen, merujuk pada Pasal 11 Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penelusuran Aset.

Strategi operasionalisasi penelusuran aset, mulai dari pengamanan, pemeliharaan, pengembalian, hingga pemusnahan dan penghapusan aset, diuraikan oleh JAM-Intelijen.

Jika tindak pidana melibatkan pihak yang termasuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, hal tersebut akan termasuk dalam perkara koneksitas, sesuai penjelasan dari JAM-Intelijen.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) memiliki peran penting dalam membangun sinergi penegakan hukum antara TNI & Kejaksaan, terutama dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Orditurat dan penanganan perkara koneksitas.

JAM-Intelijen menyoroti pentingnya fungsi koordinasi intelijen oleh Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara koneksitas, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mengakhiri paparannya, JAM-Intelijen menggarisbawahi perlunya pengoptimalan fungsi Unit Intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, serta membangun kerja sama antar instansi atau lembaga, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Terpidana Korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan Diamankan di Pekanbaru


Kabar Ngetren/Pekanbaru - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan HG, terpidana dalam kasus korupsi di Pekanbaru. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau ini berhasil diamankan di Pekanbaru, Riau. Kamis, (2/5). 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, bahwa HG, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2008. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 menetapkannya sebagai terpidana dengan kerugian negara mencapai Rp146.630.000.


Dalam putusan tersebut, HG dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000. Saat penangkapannya, HG bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Selanjutnya, HG diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan lain yang masih bebas. Imbauan diberikan kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka yang melanggar hukum.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Wednesday, 1 May 2024

Wakil Jaksa Agung Mendorong Sinergi Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran untuk Kontribusi Negara


Kabar Ngetren/Jakarta - Dalam sebuah acara Silaturahmi Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dengan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran di Kejaksaan RI yang diadakan di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menegaskan pentingnya nilai-nilai yang ditanamkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Selasa, (30/4).

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menggarisbawahi nilai-nilai keluhuran budi, kebersihan, kejujuran, kesucian, keteguhan, dan ketabahan hati yang menjadi landasan pendidikan di universitas tersebut. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antar alumni dari berbagai profesi merupakan kunci utama untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan profesional mereka.

Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung memperkenalkan sejumlah alumni sukses dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang telah mengukir karier di Kejaksaan. Dari 93 alumni yang berkarier di lembaga tersebut, beberapa di antaranya menjabat dalam posisi strategis seperti Asisten Umum Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.


Tak hanya itu, Wakil Jaksa Agung juga menyoroti peran Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran sebagai jembatan antara alumni serta dengan civitas akademika fakultas tersebut. Ia mendorong pengurus ikatan alumni untuk mengembangkan program-program nyata yang dapat memperkuat tali silaturahmi dan memberikan manfaat bagi individu dan sesama.

Dalam penutupan sambutannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan harapannya bahwa pertemuan tersebut dapat mempererat tali silaturahmi di antara alumni, serta memberikan kontribusi terbaik bagi negara dan masyarakat. Ia juga mengucapkan permohonan maaf atas nama pribadi dan seluruh alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran di Kejaksaan RI, serta mengapresiasi terselenggaranya acara tersebut.

Acara silaturahmi ini bukan hanya sekadar pertemuan, tetapi juga wujud dari persaudaraan dan persahabatan yang mengikat semua alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Wakil Jaksa Agung menyampaikan terima kasih kepada semua rekan-rekan alumni, khususnya kepada Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, atas terlaksananya acara tersebut.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Sunday, 28 April 2024

Jaksa Agung Muda Pidsus Sita 3 Mobil Mewah Tersangka HM


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang terafiliasi dengan tersangka HM. Tindakan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Pada Kamis, (25/4),

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita tiga unit mobil mewah, termasuk satu unit Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver serta dua unit Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale.


"Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," Ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (28/4).

Tim Penyidik berkomitmen untuk terus menggali fakta baru dari barang bukti tersebut guna mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Friday, 26 April 2024

Jaksa Agung Muda Pembinaan Berikan Penghargaan kepada Satuan Kerja Terbaik dalam Kinerja Anggaran Tahun 2023


Kabar Ngetren/Nusa Dua - Hari ini, Jum'at, (26/4). Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Dr. Bambang Sugeng Rukmono, memberikan penghargaan kepada satuan kerja (satker) yang telah memperoleh Nilai Kerja Anggaran (NKA) Terbaik Tahun 2023. Penghargaan ini disampaikan pada penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 di Ayodya Resort, Nusa Dua, Bali.

JAM-Pembinaan menjelaskan bahwa penghargaan ini bertujuan sebagai motivasi bagi seluruh satker Kejaksaan RI untuk terus memberikan kinerja terbaik, menjaga agar Kejaksaan tetap menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Akuntabel dan Terpercaya.


"Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk penerapan reward and punishment dalam mendorong peningkatan kinerja dan anggaran di lingkungan Kejaksaan RI," ujar JAM-Pembinaan.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: KEP-X-273/Cr.3/04/2024 Tanggal 5 April 2024 dengan 5 kategori, yang mencakup satker dari berbagai tingkatan Kejaksaan RI, seperti Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, dan satker pusat. Penerima penghargaan ditentukan berdasarkan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Tahun 2023.

Di antara penerima penghargaan, beberapa di antaranya adalah Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Bantaeng, Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan).

Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat mendorong semua satker Kejaksaan RI untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Untuk informasi, Pemberian penghargaan atas Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023 dengan 6 kategori yaitu:

1. Satker Kejaksaan Tinggi dengan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Terbaik Tahun 2023:

Terbaik I: Kejaksaan Tinggi Maluku;

Terbaik II: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;

Terbaik III: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;

Terbaik IV: Kejaksaan Tinggi Bali;

⁠⁠Terbaik V: Kejaksaan Tinggi Lampung.

2. Satker Kejaksaan Negeri dengan Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023:

Terbaik I: Kejaksaan Negeri Bantaeng;

Terbaik II: Kejaksaan Negeri Bangka Barat;

⁠⁠Terbaik III: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak;

⁠⁠Terbaik IV: Kejaksaan Negeri Soppeng;

⁠⁠Terbaik V: Kejaksaan Negeri Bulukumba.

3. Kategori Satuan Kerja Cabang Kejaksaan Negeri dengan Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2023:

Terbaik I: Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja;

Terbaik II: Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua;

Terbaik III: Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino;

Terbaik IV: Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana;

Terbaik V: Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu.

4. Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Terbaik dengan Rata-Rata Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi untuk Kategori Kejaksaan Tinggi dengan Jumlah Satuan Kerja di atas 20: 

Terbaik I: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;

Terbaik II: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;

Terbaik III: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

5. Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Terbaik dengan Rata-Rata Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi untuk Kategori Kejaksaan Tinggi dengan Jumlah Satuan Kerja dibawah 20 Satuan Kerja

Terbaik I: Kejaksaan Tinggi Bali 

Terbaik II: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Terbaik III: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

⁠6. Kategori Satker Pusat dengan Nilai Kinerja Anggaran Terbaik tahun 2023

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN)

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Wednesday, 24 April 2024

Tersangka Direktur Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Ditahan atas Dugaan Korupsi


Kabar Ngetren/Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan penahanan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pensiun Bukit Asam selama periode 2013 hingga 2018. Tersangka yang ditetapkan adalah MS, yang menjabat sebagai Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam dari tahun 2015 hingga 2017. Jakarta, Selasa, 23/4.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, SH., MH., mengungkapkan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024, MS diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya, termasuk ZH yang telah ditahan sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, melakukan penempatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi tersebut melibatkan reksadana dan saham tanpa didasari oleh Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.


Tindakan tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta regulasi-regulasi terkait lainnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang besar, sebesar Rp. 234.506.677.586,- menurut laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, MS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, editor: eFHa. 

Tuesday, 23 April 2024

Pj Gubernur Safrizal: Penanganan Kasus Korupsi Timah di Kepulauan Bangka Belitung Terus Bergulir


Kabar Ngetren/Pangkalpinang - Kasus korupsi terkait industri timah di Kepulauan Bangka Belitung terus menjadi sorotan utama. Diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara senilai 271 triliun rupiah, kasus ini telah menyeret sejumlah tokoh, termasuk pengusaha timah dan bahkan artis. Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang krusial dalam proses penyelidikan. Selasa, 23/4.

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA, dalam sebuah konferensi pers menyampaikan komitmennya terhadap pengelolaan aset dan smelter dalam kerangka aturan yang berlaku. Safrizal menekankan pentingnya memastikan keberlanjutan usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat di sektor tersebut, sambil tetap memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Meski demikian, pemerintah setempat bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) menegaskan tekadnya untuk menindak tegas praktek pertambangan timah ilegal. Sebagai Dirjen Administrasi Wilayah di Kemendagri RI, Safrizal menegaskan komitmen pihaknya dalam membasmi kegiatan ilegal tersebut.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Amir Yanto, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan kelanjutan dari penyitaan aset lima smelter di Kepulauan Bangka Belitung. Pengelolaan smelter ini dijamin legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sambil tetap memberikan peluang usaha bagi masyarakat setempat, di mana 30 persen dari mereka bekerja di sektor timah.

Amir berharap semua pihak dapat mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar. Dengan demikian, penegakan hukum dan pemulihan aset ilegal terkait industri timah di Kepulauan Bangka Belitung terus dijalankan untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. eFHa.

5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan oleh Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Komoditas Timah


Kabar Ngetren/Pangkalpinang - Kejaksaan RI, diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Andi Herman, memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung. Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 23/4

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kementerian BUMN, BPKP, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.


Pembahasan rapat berfokus pada dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN. Kelima tempat pemurnian biji timah (smelter) di wilayah tersebut akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dengan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN, Badan Pemulihan Aset, dan PT Timah Tbk.

Para peserta rapat, termasuk Kementerian BUMN dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sepakat dengan upaya Kejaksaan Agung dalam penitipan barang bukti smelter untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.

Selain itu, rapat juga mendukung legalisasi kegiatan penambangan masyarakat yang belum memiliki izin untuk menjaga keberlangsungan perekonomian dan lingkungan, dengan harapan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.


Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar dukungan terhadap aset yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk dapat memastikan barang bukti smelter tidak mengalami perubahan bentuk atau beralih kepemilikan. 

Untuk diketahui, adapun rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN, berupa:

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. eFHa. 

Monday, 22 April 2024

Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin Pimpin Halal Bihalal 1445 H


Kabar Ngetren/Jakarta
- Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin menyampaikan sambutan dalam Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, serta para pejabat dan pegawai Kejaksaan Agung. Halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 22/4.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan acara ini serta mengangkat tajuk Semangat Silaturahmi Membangun Kebersamaan dan Peningkatan Kinerja Kejaksaan yang Humanis. Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara tersebut.


Jaksa Agung menekankan pentingnya memaafkan kesalahan sesama manusia dan menuju fitrah bersama. Ia mengucapkan Minal Aidin wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh hadirin dan tamu undangan sebagai bentuk kesungguhan dalam memperkuat tali persaudaraan.

Selain itu, Jaksa Agung membagikan refleksi tentang bulan Ramadhan yang baru berlalu, mengajak semua untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas serta wewenang, dan memohon agar ibadah puasa juga melatih untuk bersikap hati-hati dalam bertindak.


Dalam rangkaian kegiatan halal bihalal, Jaksa Agung mengumumkan akan dilaksanakan pemberian santunan kepada anak yatim piatu dan pembacaan ayat suci Al-Quran. Ia berharap kegiatan tersebut akan memberikan manfaat dan kebahagiaan kepada para penerima santunan.

Jaksa Agung Burhanuddin menutup sambutannya dengan ucapan selamat Idul Fitri 1445 H dan harapannya agar semangat kemenangan tersebut dapat memperkuat kebersamaan dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung ke depannya. eFHa. 

Saturday, 20 April 2024

Lagi, Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Terpidana Pajak


Kabar Ngetren/Jakarta - Lagi, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten. Jum'at, 19/4.

"Identitas terpidana yang diamankan adalah CT, seorang pria asal Jakarta. CT, seorang konsultan pajak, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas tindak pidana pajak yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854. Ia menggunakan dokumen pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama beberapa perusahaan," Ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, 20/4.

Akibat perbuatannya, Kapuspenkum menambahkan, CT dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390. Saat diamankan, CT bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Setelah itu, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum menegaskan, Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum. Seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI diimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. eFHa. 

JAM Pidsus Kejagung Sita Barang Bukti Tersangka HM dan RI dalam Korupsi Komoditas Timah


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi dengan Tersangka HM di Kota Jakarta Barat. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kamis, 18/4.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan. Di antara barang bukti yang disita adalah kendaraan bermotor, termasuk 1 (satu) unit mobil Lexus RX300 dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire. 


Selain itu, Tim Penyidik juga menyita surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan Tersangka RI, yakni 1 (satu) unit mobil Toyota Zenix dan 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz E250.

Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode tahun 2015 hingga 2022. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan tegas.

Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. eFHa. 

Thursday, 18 April 2024

Kejaksaan Agung RI Peroleh Tingkat Kepercayaan Tinggi Menurut Survei Terbaru


Kabar Ngetren/Jakarta - Lembaga Survei Indonesia merilis hasil survei nasional yang mencakup periode 7-9/4. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menduduki peringkat ketiga dengan nilai kepercayaan sebesar 74% dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga.

Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dipengaruhi oleh penanganan isu korupsi yang sedang dihadapi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, khususnya terkait tindak pidana korupsi komoditas timah.

Survei juga mencatat bahwa 40,1% dari responden mengetahui berita terkait kasus korupsi komoditas timah. Mayoritas dari mereka yang mengetahui berita tersebut percaya bahwa Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa capaian yang telah diraih harus terus dijaga dan ditingkatkan, sesuai dengan komitmen Jaksa Agung untuk menjadikan setiap tindakan Insan Adhyaksa sebagai cerminan dari integritas dan profesionalitas Kejaksaan di mata masyarakat. Kamis, 18/4.

Kapuspenkum menambahkan, pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

Wednesday, 17 April 2024

Peran Penting Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Kesuksesan Indonesia sebagai Anggota Penuh FATF


Kabar Ngetren/Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memainkan peran krusial dalam tim yang berhasil mengantarkan Indonesia sebagai Anggota Penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF). Pengumuman ini dibuat dalam sidang pleno di Kantor The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Perancis pada tanggal 23-27/10/2023.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejaksaan RI, sebagai salah satu anggota aktif dalam delegasi tersebut, turut berperan dalam upaya menuju keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Ini sejalan dengan peran Jaksa Agung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012. Rabu, 17/4.

FATF, organisasi internasional yang fokus pada pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan senjata pemusnah massal, menyambut baik keberhasilan Indonesia. Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus memainkan peran penting dalam implementasi Rekomendasi FATF, khususnya terkait perampasan aset.

Kejaksaan RI juga dipercaya sebagai leading sector dalam pemulihan aset, dengan fokus pada penilaian FATF tentang perampasan aset (Immediate Outcome 8). Langkah-langkah konkrit, seperti pembentukan Badan Pemulihan Aset dan optimalisasi penggunaan Database ARSSYS, menunjukkan komitmen Indonesia dalam mematuhi standar FATF.

Keanggotaan Indonesia di FATF diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas perekonomian negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi dalam dan luar negeri. Kontribusi Indonesia dalam kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) juga diperkirakan akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang berintegritas.

Persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun 2017, melalui kolaborasi antara Kejaksaan RI, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi standar FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia di FATF. eFHa. 

Thursday, 4 April 2024

SD Istri Tersangka HM Diperiksa Tim Penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi PT Timah Tbk


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SD, yang merupakan istri dari Tersangka HM. Kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan di lantai 7 Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. 

"Langkah pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemblokiran beberapa rekening yang terkait dengan kasus yang menjerat Tersangka HM. Tim Penyidik juga tengah menyelidiki apakah rekening-rekening yang telah diblokir tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Tersangka HM." Ungkap Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4/4.


Kapuspenkum menegaskan, jika terbukti adanya keterkaitan antara rekening yang diblokir dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka langkah selanjutnya yang dapat diambil adalah penyitaan terhadap rekening-rekening tersebut.

Pemeriksaan ini menunjukkan komitmen Tim Penyidik dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses penyidikan. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum demi kepentingan publik. eFHa. 

Jaksa Agung Lantik Para Pejabat Baru di Kejaksaan Agung


Kabar Ngetren/Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 4/4, 

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari evaluasi dan peningkatan kinerja organisasi, serta untuk regenerasi sumber daya manusia. Pejabat yang dilantik dipilih berdasarkan kualitas dan prinsip "orang yang tepat di tempat yang tepat".


Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi dengan instansi terkait, persiapan menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional pada tahun 2026, dan peningkatan pengawasan melekat di satuan kerja masing-masing.

Bagi pejabat Eselon II baru, Jaksa Agung mendorong mereka untuk memahami tugas dan kewenangan baru, melakukan evaluasi kinerja, dan menerapkan paradigma sinergisitas antarbidang.

Jaksa Agung mengingatkan para pejabat untuk menjalankan amanah dengan tanggung jawab dan komitmen, serta mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama dan istri mereka yang telah mendukung dalam pelaksanaan tugas.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, serta pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung mengakhiri amanatnya dengan pesan bahwa jabatan membawa berkah atau hukuman, tergantung pada niat dan pelaksanaannya. eFHa. 

Trending