Jaksa Agung Muda IntelijenJAM-IntelijenJam-PidmilKejaksaan Agung RINewsStrategi Penelusuran Aset Tindak PidanaTrending

Jaksa Agung Muda Intelijen Bicarakan Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana

eF-Ha
Friday, 3 May 2024, May 03, 2024 WAT
Last Updated 2024-05-03T10:15:14Z


Kabar Ngetren/Jakarta - Pada Kamis, (2/5), di Aula Gatot Subroto Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Cilangkap, Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menjadi pembicara kunci dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Dalam paparannya, JAM-Intelijen membahas strategi penelusuran aset tindak pidana untuk memperkuat tugas komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.

JAM-Intelijen menjelaskan bahwa penelusuran aset melibatkan serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi guna mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.


Pentingnya pengoptimalan fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya juga ditekankan oleh JAM-Intelijen, merujuk pada Pasal 11 Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penelusuran Aset.

Strategi operasionalisasi penelusuran aset, mulai dari pengamanan, pemeliharaan, pengembalian, hingga pemusnahan dan penghapusan aset, diuraikan oleh JAM-Intelijen.

Jika tindak pidana melibatkan pihak yang termasuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, hal tersebut akan termasuk dalam perkara koneksitas, sesuai penjelasan dari JAM-Intelijen.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) memiliki peran penting dalam membangun sinergi penegakan hukum antara TNI & Kejaksaan, terutama dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Orditurat dan penanganan perkara koneksitas.

JAM-Intelijen menyoroti pentingnya fungsi koordinasi intelijen oleh Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara koneksitas, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mengakhiri paparannya, JAM-Intelijen menggarisbawahi perlunya pengoptimalan fungsi Unit Intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, serta membangun kerja sama antar instansi atau lembaga, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

TrendingMore