Showing posts with label Polres Pemalang. Show all posts
Showing posts with label Polres Pemalang. Show all posts

Saturday, 6 April 2024

Polda Jateng Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik di Jalur Mudik


Kabar Ngetren/Pemalang - Dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran para pemudik yang melakukan perjalanan jauh ke kampung halaman, Polda Jateng telah menyediakan layanan kesehatan gratis di 72 Pos Sinergitas yang tersebar di sepanjang jalur mudik, termasuk tol maupun jalur arteri.

Kabidhumas Polda Jateng, Satake Bayu, mengumumkan bahwa layanan ini akan tersedia selama 24 jam mulai tanggal 4 hingga 16 April 2024. Layanan kesehatan tersebut diberikan melalui kerjasama antara Tim Dokkes Kepolisian dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat, yang meliputi pengecekan tekanan darah dan pemberian obat serta suplemen secara gratis bagi para pemudik yang membutuhkan selama perjalanan. Sabtu, 6/4.


Selain tenaga kesehatan, Pos Sinergitas juga melibatkan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan Pramuka. Kabidhumas menekankan bahwa pos ini memiliki fleksibilitas untuk mengalihkan personel ke titik mana pun yang membutuhkan kehadiran Polri.

Di Pos Sinergitas Gandulan, Kabupaten Pemalang, banyak pemudik yang beristirahat dan memanfaatkan fasilitas pengecekan kesehatan yang disediakan petugas. Salah satunya adalah Iwan, seorang pemudik yang menumpang bus dari Cilegon, yang memilih beristirahat di sana sebelum melanjutkan perjalanan ke Purbalingga.

Menyikapi hal ini, Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan serupa juga tersedia di setiap pos pelayanan dan pos pengamanan di seluruh Kabupaten Pemalang. Dia menekankan pentingnya bagi pengemudi yang merasa lelah atau sakit untuk beristirahat sejenak dan memeriksa kondisi kesehatannya agar dapat melanjutkan perjalanan dalam keadaan sehat. eFHa. 

Wednesday, 7 June 2023

Kasus TPPO Terungkap: 447 Korban ABK Ilegal!

Kasus TPPO Terungkap: 447 Korban ABK Ilegal!

Kabar Ngetren/Pemalang - Polda Jateng dan Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 447 orang korban. 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Polres Pemalang. Kasus ini terungkap setelah kecelakaan laut yang melibatkan kapal asing dengan ABK ilegal dari Indonesia.

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Pemalang melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang mengirimkan ABK ilegal. 

Hasilnya, mereka berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI (35), yang merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut. 

Tersangka diduga tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang diperlukan.

Meskipun tanpa surat izin tersebut, tersangka terus melakukan rekrutmen dan pengiriman calon ABK ke luar negeri selama lebih dari 2 tahun, mulai dari Mei 2021 hingga Juni 2023. 

Dalam periode tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan dana sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah dari 447 korban.

Kapolda Jateng menjelaskan bahwa tersangka AI akan dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal-pasal subsider terkait perlindungan pekerja migran Indonesia. Tersangka tersebut dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan upaya keras Polda Jateng dan Polres Pemalang dalam memberantas TPPO serta melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. 

Penegakan hukum terhadap pelaku dan penanganan korban menjadi fokus dalam upaya memerangi perdagangan orang. (eFHa)

Trending