Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Tuesday, 5 December 2023

Prajurit Hingga PNS TNI Dilarang Berfoto Gunakan Simbol Jari, Ini Arahan Danramil Gemolong



Kabar Ngetren/Sragen - Kapten Inf Hartadi Danramil 15/Gemolong Kodim 0725/Sragen dalam jam Komandannya menyampaikan agar prajurit serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI tidak berfoto dengan menggunakan simbol jari. 


Karena, hal ini nantinya akan menimbulkan persepsi berbeda-beda jika mereka mendukung salah satu pasangan calon (paslon).


"Prajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari, karena bisa diputarbalikkan sebagai bentuk dukungan kepasangan calon," kata Hartadi


Tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit/PNS TNI terkait Pemilu. Hartadi mengingatkan agar prajurit tidak mengarahkan keluarga untuk memilih paslon tertentu.


Tidak memberikan tanggapan hasil hitung cepat (quick count) dalam bentuk apapun. Dia meminta para prajurit juga untuk mengingatkan keluarga untuk tidak berkomentar apalagi menjelek-jelekkan sosok atau parpol tertentu dalam Pemilu 2024 nanti.


"Termasuk kepada keluarga, biasanya ada ibu-ibu yang ngelek-ngelek (menjelek-jelekkan ) calon lain, ngelek-ngelek parpol lain. Ini nggak usah, sampaikan ini kepada keluarga, jangan sampai karena istri maupun anak berbuat seperti itu, suaminya yang kena teguran, bahkan kena mutasi gara-gara itu," pungkas Dia.


(Ark)

Monday, 5 June 2023

ASN Dapat Gaji Ke-13 Hari Ini



Kabar Ngetren/Jakarta - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mulai dibayarkan hari ini, Senin (5/6). 

Pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut ketentuan yang tercantum dalam PP tersebut, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBN.

Gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Bagi PNS dan PPPK yang tunjangan hari raya dan gaji ke-13-nya bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan. 

Tambahan penghasilan tersebut diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Gaji ke-13 tahun 2023 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 termasuk PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. (my)




Trending