Showing posts with label Polresta Tangerang. Show all posts
Showing posts with label Polresta Tangerang. Show all posts

Tuesday, 7 May 2024

Polisi Tangerang Gelar Donor Darah Rutin di Ciputra Hospital Citra Raya Mekar


Kabar Ngetren/Tangerang - Hari ini, personel gabungan Polresta Tangerang, Fungsi Lantas, dan Sabhara, bersama dengan polsek Cikupa dan Panongan, bergabung dalam kegiatan donor darah di Ciputra Hospital Citra Raya Mekar, Kecamatan Panongan, Tangerang, pada Selasa (7/5).

Kegiatan ini, yang juga dihadiri oleh Kapolsek Panongan Iptu RM.Wisnu Bramantyo STrK.S.IK., M.sc.Eng, merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, ungkapnya.

Selain anggota dan staf PNS di lingkungan Polres, perwakilan Polsek jajaran termasuk Kapolsek pun diwajibkan untuk mendonorkan darahnya.


Dalam pelaksanaannya, Dokes Polresta Tangerang bekerja sama dengan PMI Kabupaten Tangerang mengajak para karyawan dan warga sekitar untuk mendonorkan darahnya," terang Bramantyo.

Iptu RM.Wisnu Bramantyo STrK.S.IK., Msc.Eng, Kapolsek Panongan yang juga ikut mendonorkan darahnya, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Menurut saya, dengan kegiatan-kegiatan sosial yang positif dilaksanakan hari ini, kepedulian serta keberadaan Polri semakin dirasakan masyarakat, terlebih bagi masyarakat yang membutuhkan darah," tandasnya.

Sumber: Humas Polresta Tangerang, editor: eFHa. 

Monday, 6 May 2024

Pasutri Ditangkap karena Pencurian Uang Rp150 Juta di Tangerang


Kabar Ngetren/Tangerang - Seorang pria berinisial N dan istrinya, U, telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten karena dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyatakan bahwa pasutri tersebut diduga mencuri uang sebesar Rp150 juta yang merupakan milik Dewo Nursatrio, majikan dari tersangka N. Minggu, (5/5). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (25/4), di rumah korban di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menghubungi korban dan menawarkan untuk memanaskan mobil saat korban berada di luar kota.


Tersangka N datang ke rumah korban bersama istrinya, U. Tersangka U bersembunyi di dalam mobil sementara tersangka N berhubungan dengan korban. Untuk memuluskan aksi pencurian, tersangka N mengajak asisten rumah tangga korban untuk pergi membeli sesuatu. Saat asisten rumah tangga dan tersangka N pergi, tersangka U masuk ke rumah korban dan mencuri uang sebesar Rp150 juta yang telah diketahui posisinya sebelumnya oleh tersangka N.

Tetangga yang datang ke rumah korban karena kecurigaan melihat pintu rumah tidak tertutup sempurna, dihadapkan oleh tersangka U yang mengaku sebagai teman dari asisten rumah tangga korban. Setelah tetangga pergi, tersangka U kembali bersembunyi di dalam mobil. Tak lama kemudian, tersangka N kembali bersama asisten rumah tangga korban dan pamit membawa lari uang sebesar Rp150 juta.

Setelah korban melaporkan kehilangan uangnya, polisi berhasil menangkap kedua tersangka berdasarkan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV. Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan uang hasil curian digunakan untuk keperluan pribadi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Humas Polresta Tangerang, editor: eFHa. 

Penadah Motor Curian Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Kejahatan


Kabar Ngetren/Tangerang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial A atas dugaan menjadi penadah motor curian. Tersangka A saat ini berada dalam tahanan Mapolresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap A dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan motor dari seorang warga. Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada pertengahan Maret 2024.

"Dengan informasi yang kami terima dari korban, kami melakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka," ungkap Arief pada Sabtu (4/5).


Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan motor yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban, yang berada di daerah Lampung. Tanpa menunggu waktu, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka A di Lampung.

"Dari hasil identifikasi, motor yang dikuasai oleh A adalah motor korban yang hilang," jelas Arief.

Lebih lanjut, polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka A. Menurut pengakuan A kepada petugas, ia membeli motor tersebut dari seseorang berinisial AT. A mengakui bahwa AT menghubunginya setelah melakukan pencurian, dan setuju untuk menjual motor curian tersebut seharga Rp4 juta. Setelah pembayaran dilakukan, AT mengirimkan motor ke Lampung menggunakan kendaraan pikap.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, tersangka AT dan beberapa tersangka lain yang teridentifikasi sedang dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Upaya penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan ini terus dilakukan untuk menegakkan keadilan dan keamanan masyarakat.

Sumber: Humas Polresta Tangerang, editor: eFHa. 

Friday, 3 May 2024

Pelayanan Polisi dan Kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta Diapresiasi Masyarakat


Kabar Ngetren/Tangerang - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth dan pelayanan kesehatan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Hal ini terungkap dalam acara Jumat Curhat yang diselenggarakan oleh Polresta di Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Jumat (3/5).

Selain memberikan apresiasi, masyarakat juga menyampaikan keluh kesah terkait syarat pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi warga yang memiliki KTP luar daerah.

Kasat Binmas Kompol R Sigit Kumono menyatakan bahwa apresiasi tersebut akan menjadi motivasi bagi pihak kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia menjelaskan bahwa keberadaan SKCK Booth dan pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk kehadiran pelayanan kepolisian di tengah-tengah masyarakat.


Terkait permasalahan SKCK, Sigit menjelaskan bahwa warga dengan KTP luar daerah tidak dapat membuat SKCK di Polresta Bandara Soetta karena perbedaan wilayah hukum. Namun, warga tersebut masih bisa mendaftar secara online melalui Super App Presisi Polri untuk mendapatkan SKCK.

Melalui kesempatan ini, Sigit mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta. Dia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan segala gangguan keamanan yang mereka alami kepada kepolisian terdekat.

Terakhir, Sigit mengajak masyarakat untuk menjadikan Bandara Soetta sebagai tempat yang aman, nyaman, dan damai untuk semua. Dia menegaskan bahwa situasi keamanan hingga saat ini tetap kondusif.

Program Jumat Curhat merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh Polresta Bandara Soetta setiap menjelang akhir pekan dengan lokasi dan peserta yang berbeda. Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada anggota polisi untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kepolisian dan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.

Sumber: Humas Polresta Tangerang, editor: eFHa. 

Trending