Showing posts with label Johnny G Plate. Show all posts
Showing posts with label Johnny G Plate. Show all posts

Tuesday, 13 June 2023

Johnny G. Plate Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator




Kabar Ngetren/Jakarta - Mantan Menkominfo, Johnny G. Plate, Mengajukan Diri Sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi BTS Bakti.

Johnny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020-2022.

Dalam pernyataan dari pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, dikatakan bahwa Johnny siap menjadi justice collaborator dan mengajukan permohonan tersebut kepada penuntut umum. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyambut baik keinginan Johnny untuk menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi BTS Bakti. 

Dia menyatakan bahwa permohonan tersebut akan dinilai dan dipertimbangkan apakah Johnny layak mendapatkan keringanan hukuman dengan membongkar nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menkopolhukam, Mahfud MD, juga memberikan tanggapan terkait hal ini, mengatakan bahwa proses tersebut merupakan wewenang Kejaksaan Agung. 

Dia menekankan bahwa Kejagung akan mempertimbangkan pengajuan permohonan Johnny dan tidak memerlukan persetujuan pemerintah karena masuk dalam ranah hukum.

Respon dari publik pun mengarah kepada harapan bahwa Kejaksaan Agung dapat mengakomodasi niat Johnny G. Plate. 

Publik ingin mengetahui orang-orang yang terlibat dalam kasus ini karena mereka yakin bahwa korupsi senilai 8 triliun tidak mungkin dilakukan oleh Johnny sendirian. 

Publik menduga ada kolusi dalam kasus ini dan mungkin juga ada aktor besar yang terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Johnny saat ini. (my)

Saturday, 20 May 2023

Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Kabar Ngetren/Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti. 

Presiden Jokowi telah menunjuk Mahfud Md, Menko Polhukam, sebagai Pelaksana Tugas, dengan wewenang dan tanggung jawab Menkominfo.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Presiden Jokowi mencantumkan pertimbangan penunjukan tersebut dalam keputusan tersebut. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan memastikan kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif.

Dalam keputusan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G Plate selama menjabat sebagai Menkominfo. Keputusan ini diambil di Jakarta pada 19 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Maulana Yusuf)

Thursday, 18 May 2023

Menkominfo Johnny G.Plate ditetapkan tersangka





Kabar Ngetren/Jakarta - Hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Rp 8 triliun. Dengan ini, jumlah tersangka menjadi enam orang.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula ketika kementerian itu memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Oleh sebab itu, dalam proses pengadaannya, terdapat kondisi persaingan yang tidak sehat. Pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, diketahui mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari Bakti Kominfo. Saat itu, Kejagung pun mengusut soal aliran duit itu.

Penetapan tersangka sendiri, ditetapkan setelah Kejagung memeriksa Plate pada hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate.

Dalam kasus ini, Johnny terancam penjara seumur hidup. "Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konpers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Berikut 6 daftar tersangka, termasuk Johnny G.Plate Menteri Kominfo. Inilah daftarnya :

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

Mengetahui Johnny G.Plate ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh memberikan duka dan sedihnya saat memberikan pernyataan di Nasdem Tower, Cikini Jakarta Pusat.

"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," kata Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh mengaku berupaya tidak menunjukkan kesedihan. Sebab, seperti yang disampaikan oleh Surya Paloh selaku Ketua Umum bahwa disebabkan suasana kantor NasDem berbeda hari ini. (Maulana Yusuf)

Trending