Showing posts with label barang bukti. Show all posts
Showing posts with label barang bukti. Show all posts

Thursday, 21 September 2023

Polisi - Kajati Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ganja Di Semarang


Kabarngetren/Semarang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menggelar pemusnahan Barang Bukti 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja, Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Anwar Nasir, Sik, turut dihadiri Kajati Jawa tengah, BNNP, Labfor Polda Jateng dan Perwakilan Ormas Geram. Kamis. 21/09/2023.


Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol Muhammad Anwar Nasir, Sik mengungkapkan, bahwa Pemusnahan tersebut merupakan Barang Bukti yang disita berdasarkan 3 Laporan Polisi (LP), Untuk kasus dengan Barang Bukti Sabu ada 2 Laporan Polisi yang pertama seberat 1.012,2 Gram diungkap pada 27 Juli 2023 dengan TKP di Kabupaten Demak dan yang Kedua seberat 3.988,3 Gram diungkap di Tanjung Emas Semarang pada 31 Juli 2023. Untuk Kasus Ganja merupakan 1 Laporan Polisi dengan Barang Bukti seberat 7 Kg diungkap di Wilayah Sukoharjo pada 14 Agustus 2023. 


“Kegiatan Pemusnahan ini terkait Barang Bukti Hasil Penindakan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk Barang Bukti Sabu kita telah melakukan Koordinasi dengan Labfor maupun Bareskrim ada kemiripan dengan Jaringan Fredi Pratama namun tentunya kita akan masih dalami lagi”. ujar Kombes. Pol. M Anwar Nasir.


Kegiatan Pemusnahan yang dilakukan di Halaman Ditresnarkoba Polda Jateng dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Mobil Khusus Incinerator milik BNNP Jateng. Sebelum dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu Uji Sampel oleh Labfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa Barang Bukti yang akan dimusnahkan benar dan sama dengan Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, dan setelah dilakukan Pengujian Hasilnya pyositif memiliki Kandungan Zat Berbahaya Narkotika. 



“3 (Tiga) Sampel ini benar dan pernah kita periksa dan mengandung Zat Narkoba”. ujar Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng, AKBP. Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech.


Sementara itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng, Kompol. Eko Kurniawan, S.H., M.Kn menyatakan, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini adalah Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba ini merupakan wujud Jajaran Kepolisian Polda Jateng serius dalam perang melawan Narkoba. 


“Polda Jateng dalam hal ini khususnya Ditresnarkoba beserta jajaran bersungguh sungguh dalam melakukan Pemberantasan Narkotika demi menyelamatkan Bangsa, namun demikian tentu harus ada kerjasama dengan masyarakat untuk ikut Berpartisipasi di dalam Memberantas Peredaran Narkoba karena sasaran dari Peredaran Narkotika sekarang sudah tidak pandang bulu dan menjangkau berbagai kalangan oleh karena itu, saya mengajak seluruh Komponen masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba. Tutup Kompol Eko Kurniawan. red.

Friday, 21 April 2023

Kecelakaan Lalu Lintas di Purbalingga: Pengendara Sepeda Motor Kritis

 


Kabar Ngetren/ Purbalingga -   Terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan mobil di ruas jalan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Pada Jumat (21/4/2023). Akibatnya, pengendara sepeda motor harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.


Kapolsek Pengadegan, AKP Susilo, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi R-2914-VM dan mobil Suzuki Carry R-9022-BR yang bermuatan galon air mineral.


Pengendara sepeda motor, Daris Persia (24) warga Desa Jembangan RT 5 RW 8, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, mengalami kondisi tidak sadarkan diri akibat kecelakaan. Sedangkan Suzuki Carry dikemudikan oleh Rinto Hidayat (59), warga Desa Pamijen RT 3 RW 1, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas.


Menurut keterangan saksi, kecelakaan bermula saat mobil melaju dari arah barat (Purbalingga) menuju timur (Banjarnegara). Saat sampai di jalan yang menanjak dan menikung, mobil melaju dengan kecepatan rendah. Namun, dari arah yang sama, sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak mobil dari belakang.


Kapolsek menambahkan bahwa kasus kecelakaan tersebut selanjutnya diserahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Purbalingga untuk penanganan lebih lanjut. Kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan sebagai barang bukti. (eFHa)

Thursday, 6 April 2023

Polda Jawa Tengah Berhasil Mengungkap 58 Kasus Penyalahgunaan Bahan Petasan pada Operasi Ketupat Candi 2023

 


Kabar Ngetren/Semarang - Pada Operasi Ketupat Candi 2023, Polda Jawa Tengah dan polres jajaran berhasil menyita ratusan kilogram bahan peledak dan mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan, serta mengamankan 90 tersangka dalam kegiatan selama 10 hari mulai 24 Maret-4 April 2023. 


Pada konferensi pers yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Rabu (5/4/2023), Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan penyalahgunaan bahan peledak (Obat Mercon). 


Kapolda menyebut bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi, serta menjualnya secara online, dengan motif mencari keuntungan dari kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. Unit Siber akan terus memantau para pelaku.


Dari 58 kasus yang diungkap, terdapat 15 kasus produsen, 5 kasus distributor, dan 38 kasus penjual. Ratusan kilogram barang bukti bahan baku obat mercon turut disita, yaitu 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk aluminium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, dan 11 kg serbuk brom silver. 


Petugas juga berhasil menyita ratusan ribu petasan siap edar, yaitu 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu, 500 ba, dan uang tunai sebesar Rp2.400.000.


Seluruh hasil tersebut merupakan pengungkapan dari 24 Polres dan 58 laporan polisi.


Gegana Satuan Brimob Polda Jateng telah melakukan disposal terhadap aneka bahan peledak tersebut, dan beberapa barang bukti disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut. 


Terdapat satu kasus menonjol di Jawa Tengah akibat meledaknya bahan petasan di salah satu rumah warga, yang mengakibatkan satu korban tewas, 3 warga lain luka, dan merusak 11 rumah warga. 


Polisi menetapkan satu tersangka yang berprofesi sebagai buruh yang menjual bahan obat mercon. Tersangka dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1), Tipiring terkait Perda masing-masing daerah, serta UU Bunga Api 1932 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.


Kapolda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan budaya dan kebiasaan bermain petasan demi keamanan dan keselamatan bersama, serta penegakan hukum yang dilakukan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai dampak dan bahaya dari petasan. (eFHa)

Monday, 3 April 2023

Tiga Tersangka Perampokan Bersenjata di Kaliwungu, Cilacap Ditangkap di Banten dan Lampung

 


Kabar Ngetren/SEMARANG - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata di Kaliwungu, Cilacap yang sempat viral beberapa waktu lalu. Tiga tersangka berhasil ditangkap di Banten dan Lampung, serta empat senjata revolver turut diamankan sebagai barang bukti.


Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Jl. Pahlawan, Kota Semarang pada Senin (3/4/2023) untuk mengumumkan keberhasilan tersebut. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen turut memberikan apresiasi atas prestasi Polda Jawa Tengah dalam mengungkap kasus tersebut dengan cepat.



Menurut Kapolda, tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Saiun alias Buang (39) warga Dusun Pasungsari RT24/RW3, Kelurahan Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Jawa Barat. 


Sarwanto alias Iwan (40) seorang petani warga Dusun V RT2/RW5 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Sumatera Selatan. 


Sedangkan tersangka ketiga adalah Sugiono alias Kowo (45), seorang wiraswasta warga Jaya Munlya RT03/RT01, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Sumatera Selatan.


"Dari ketiganya, Sugiono adalah otak dari perampokan tersebut," kata Luthfi.


Pada hari Senin (27/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi perampokan di warung yang sedang dikasir oleh korban di daerah Kaliwungu, Kecamatan Kedungreda, Kabupaten Cilacap. 


Sebelumnya, tersangka Buang dan Sugiono telah merencanakan aksi kejahatan tersebut selama 10 hari. Saat mereka berkunjung ke rumah bibi Sugiono, Sugiono bertanya kepada bibinya apakah bisa mengambil uang Rp5 juta dari salah satu bank terkemuka yang dipegang oleh korban Nasirun. 


Namun, bibi Sugiono malah menjawab bahwa ada uang sebesar Rp100 juta yang sering diambil oleh Kades. Hal ini menjadi awal mula niatan mereka untuk merampok.


Bersama dengan Iwan, ketiga tersangka menyiapkan senjata api yang diambil dari Ciamis dan Sumatera Selatan. Sehari sebelum kejadian, mereka berkumpul di rumah anak Sugiono di daerah Gimbal Pangandaran. 


Pada saat kejadian, para pelaku mendatangi warung dan menembak korban di tumit kaki kiri serta menembak salah satu saksi di kaki.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim gabungan Polres Cilacap dan Jatanras Resmob Polda Jateng untuk memburu para pelaku. 


Dalam usaha penangkapan pelaku, tim gabungan mengedepankan teknik Scientific Crime Investigation. Pada tanggal 30 Maret, satu pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten. 


Kemudian pada hari berikutnya, 2 pelaku lain berhasil ditangkap di Ogan Komering Ulu yang terletak dekat perbatasan Lampung.


Kapolda Jateng juga menyebutkan bahwa polisi berhasil mengamankan 4 senjata api revolver rakitan, 2 kendaraan bermotor berwarna hitam, serta 27 butir amunisi yang terdiri dari 21 amunisi berkaliber 38mm dan 6 amunisi berkaliber 9mm. 


Selain itu, uang hasil kejahatan senilai Rp2,5 juta berhasil diamankan dari salah satu pelaku. Para pelaku terancam dikenai pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Jateng juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan pengambilan uang. 


Jika mengambil uang di bank atau ATM, masyarakat diminta untuk meminta pengawalan polisi dan tidak dipungut biaya. Ia juga memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan di wilayah Jawa Tengah untuk tidak mencoba-coba melakukan kejahatan, karena mereka akan diburu oleh jajaran Resmob Jatanras Polda Jateng. (eFHa)

Saturday, 1 April 2023

Perang Sarung di Purbalingga Diamankan, Remaja Diberi Pembinaan oleh Polisi


Kabar Ngetren/Purbalingga -  Polsek Purbalingga telah berhasil mencegah aksi perang sarung yang dilakukan oleh sejumlah remaja di Jalan Cahyana Baru, depan Kantor Kecamatan Purbalingga pada Jumat malam (31/3/2023). Petugas yang sedang melakukan patroli sekitar jam 23.45 WIB, berhasil mengamankan 11 remaja yang diduga hendak melakukan perang sarung.


Kapolsek Purbalingga, AKP Siswanto, mengungkapkan bahwa seluruh remaja yang diamankan masih berstatus sebagai pelajar, terdiri dari pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Purbalingga, serta satu orang pelajar SMK di Cilacap. Barang bukti dua sarung yang sudah diikat pada bagian ujungnya juga ditemukan di lokasi kejadian.


Sebelas remaja yang diamankan berinisial DNE (16), NF (16), AP (15), DO (16), IAP (17), EA (15), DAP (14), ATW (16), AA (16). Semuanya warga Kelurahan Purbalingga Kidul. Dua lainnya yaitu CI (16) warga Kelurahan Penambongan dan WI (16) warga Kelurahan Kedungmenjangan.


Setelah diamankan, seluruh remaja tersebut diberikan langkah pembinaan oleh polisi. Orang tua atau wali dari para remaja tersebut dihadirkan dan diberikan pembinaan untuk mengawasi aktivitas anak mereka agar tidak melakukan hal negatif di masa depan. Seluruh remaja juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.



Kapolsek Purbalingga menambahkan bahwa setelah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan, seluruh remaja yang diamankan diserahkan kembali kepada orang tua mereka. Namun, Polsek Purbalingga tetap memantau dan mengawasi kegiatan para remaja tersebut agar tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.


Keberhasilan Polsek Purbalingga dalam mencegah aksi perang sarung ini patut diapresiasi dan harus dijadikan contoh bagi remaja-remaja lainnya. Selain itu, orang tua dan masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi aktivitas remaja agar terhindar dari perilaku negatif. (eFHa)



Trending