Showing posts with label Kejaksaan Agung. Show all posts
Showing posts with label Kejaksaan Agung. Show all posts

Wednesday, 10 January 2024

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah


Kabar Ngetren - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi Selasa (9/1/2024).

Hal tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:

R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

TA selaku Owner CV Venus Inti Permata. 

AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.

EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Thursday, 28 December 2023

Kejaksaan Agung Menerima Pеnghаrgааn JDIHN уаng Bernilai Paling Tіnggі Kаtеgоrі “Ekа Acalapati”

Kejaksaan Agung Menerima Pеnghаrgааn JDIHN уаng Bernilai Paling Tіnggі Kаtеgоrі “Ekа Acalapati”

Jakarta - Kejaksaan Agung RI mеnеrіmа piagam реnghаrgааn sebagai Anggota Jаrіngаn Dоkumеntаѕі dаn Informasi Hukum Nаѕіоnаl (JDIHN) уаng bernilai paling tinggi.

Dalam реngеlоlааn JDIH dаn dараt dіjаdіkаn соntоh bagi anggota JDIHN lаіnnуа dеngаn kаtеgоrі “Ekа Acalapati”.

Piagam penghargaan іnі tertuang bеrdаѕаrkаn Kерutuѕаn Mеntеrі Hukum dan Hаk Aѕаѕі Mаnuѕіа RI Nomor: M.HH-01.HN.03.05 Tаhun 2023.

Sеbаgаі іnfоrmаѕі, Jаrіngаn Dоkumеntаѕі dаn Infоrmаѕі Hukum Nasional уаng selanjutnya dіѕіngkаt JDIHN аdаlаh wadah реndауаgunааn bersama аtаѕ dоkumеn hukum secara tеrtіb, tеrраdu, dan bеrkеѕіnаmbungаn, serta mеruраkаn ѕаrаnа реmbеrіаn реlауаnаn іnfоrmаѕі hukum secara lеngkар, аkurаt, mudаh, dаn сераt.

Adapun piagam реnghаrgааn іnі diberikan kepada Kejaksaan Agung RI kаrеnа dinilai paling tеrbаіk dan ѕukѕеѕ dаlаm реngеlоlааn informasi hukum di website Kеjаkѕааn RI.

Sеhіnggа kumрulаn реrаturаn реrundаng-undаngаn mеnjаdі mudаh, сераt dаn uрdаtе untuk diakses оlеh mеdіа dan mаѕуаrаkаt.

Olеh kаrеnа іtu, ріаgаm реnghаrgааn dengan kаtеgоrі “Ekа Aсаlараtі” disematkan kераdа Kеjаkѕааn Agung RI ѕеbаgаі contoh bаgі іnѕtаnѕі lаіn untuk mengumpulkan dаn mеmрublіkаѕі secara аktіf di bеrbаgаі ѕаlurаn media уаng dіmіlіkі. (K.3.3.1)

Saturday, 9 December 2023

Pusat Pemulihan Aset Berhasil Melelang Barang Sitaan Ore Nikel Senilai Rp42.317.000.000Terkait Perkara IUP PT Antam di Blok Mandiodo


Kabar Ngetren - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan pada Kamis 07 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. 

Adapun objek lelang tersebut berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp42.317.000.000 (empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta rupiah).

Kegiatan lelang benda sitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin.

Serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu.

Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

Hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP yakni sebagai berikut:

Dalam hal benda sitaan dari terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan.

Sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi.

Sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:

Apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Penuntut Umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;

Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.

Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).

Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA. 

Selanjutnya, hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Joko Yuhono, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin, S.H, M.H., 

Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Konawe dan Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari. (K.3.3.1)

Thursday, 30 November 2023

Sepakat Bekerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan


Kabar Ngetren/Jakarta - Kamis 30 November 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Press Room, Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, telah berlangsung audiensi antara Pusat Penerangan Hukum dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dalam rangka silaturahmi dan membahas perkara pidana kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudin menyampaikan terkait hasil pemantauan Komnas Perempuan mengenai implementasi keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan terhadap Perempuan yang dilakukan Kejaksaan RI di 9 provinsi dan 23 kabupaten/kota.

Dari hasil pemantauan tersebut, Komnas Perempuan memaparkan bahwa banyak terjadi kekerasan seksual yang kerap tidak disadari oleh pelaku, namun berakibat kepada dampak psikologis korban yang umumnya terjadi pada perempuan. 

Oleh karena itu, komnas perempuan menyampaikan tindak pidana pelecehan seksual pun menjadi suatu permasalahan yang kompleks.

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. menanggapi bahwa perlu adanya sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Komnas Perempuan terkait sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.  

“Kami sepakat bahwa sosialisasi harus diberikan terus menerus agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berakibat pada kemunduran moralitas bangsa,” ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Retna K. Rachman, S.H., M.H. 

Sedangkan, perwakilan Komnas Perempuan yang turut hadir yaitu Rainy Maryke Hutabarat selaku Komisioner, Koordinator Divisi Pemulihan Suraya Ramli, serta Asskor Divisi Pemulihan Zariqah A dan Ova Siti Sofwatul Ummah.

Friday, 14 July 2023

HIMA SULTRA Desak Pidanakan Raimel Jesaja

HIMA SULTRA Desak Pidanakan Raimel Jesaja

Kabar Ngetren/Jakarta - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara - Jakarta (HIMA SULTRA) melanjutkan aksi demonstrasi mereka setelah melaksanakan aksi di patung kuda Monas. 

Kali ini, mereka berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan meminta Jaksa Agung untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Raimel Jesaja, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

Mereka menginginkan agar tindak pidana yang dilakukan Raimel Jesaja ditindaklanjuti dengan sanksi pidana dan juga mengungkapkan identitas perusahaan yang diduga memberikan suap kepada aparat penegak hukum.

Ketua Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (HIMA SULTRA) Jakarta, Eghy Seftiawan, menyampaikan permintaan tersebut saat berunjuk rasa di kawasan Kejaksaan Agung. 

Eghy menegaskan bahwa pencopotan jabatan Raimel Jesaja tidaklah cukup, melainkan perlu dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukannya. 

Raimel Jesaja diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa pelaku penambangan yang beroperasi di lahan konsesi PT Antam UBPN Konut serta menghalang-halangi proses penyidikan.

Selain itu, Eghy juga menekankan bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan suap harus diungkapkan dan diberikan sanksi hukum. 

Jika terbukti melakukan pemerasan, Raimel Jesaja dapat dijerat dengan Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Eghy juga mendesak Kejaksaan Agung agar tetap transparan dalam penanganan kasus ini dan jika Raimel Jesaja terbukti bersalah, ia harus diproses hukum tanpa ada ruang bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatannya.

HIMA SULTRA juga menekankan pentingnya menjaga supremasi hukum dan jika perlu, kasus ini dapat diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (BARESKRIM MABES POLRI). Mereka berpendapat bahwa kejahatan dalam dunia birokrasi merupakan tindak kejahatan terstruktur dan sistematis yang melibatkan banyak pihak.

Selain itu, HIMA SULTRA juga mendesak agar 38 perusahaan yang terlibat dalam perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam segera ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik melanggar hukum, khususnya dalam fasilitasi Dokumen Terbang.

Mereka menegaskan bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin, harus berani mengungkap kasus dugaan korupsi di WIUP PT Antam dan mengungkap oknum perusahaan yang memberikan suap. Aksi demonstrasi ini menarik perhatian publik dan menunjukkan tuntutan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. (red)

Tuesday, 6 June 2023

Usut Korupsi Tower PLN

Usut Korupsi Tower PLN

Kabar Ngetren/Jakarta - Puluhan anggota Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT. PLN, yang terletak di Jalan Trunojoyo Blok M-I No.135, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aksi ini dipimpin oleh Sahrir Jasmin dan melibatkan sekitar 8 orang peserta. Mereka melaporkan tuntutan mereka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun 2016.

Dalam aksinya, peserta unjuk rasa membawa spanduk dan poster dengan tulisan yang menuntut copotnya Direktur Utama PLN, memanggil Bapak Jusuf Kalla, serta mengusut tuntas kasus tower PLN yang merugikan negara. Selama aksi berlangsung, beberapa orator dari AMPI menyampaikan aspirasi mereka.

Mereka menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Juli 2022, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT. PLN tahun 2016, dengan total proyek senilai 2,2 triliun rupiah. 

Mereka menyoroti adanya dugaan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh PLN, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO), dan 14 penyedia pengadaan tower pada tahun tersebut, yang diduga telah merugikan keuangan negara.

AMPI juga menuntut agar Direktur Utama PLN diganti segera karena dianggap tidak kompeten. Mereka mengutip pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang mengatur tindakan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara serta denda yang signifikan.

Dalam press release yang dikeluarkan, AMPI menjelaskan bahwa Kasus Proyek Tower PLN telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung karena adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum. 

Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Tower PLN senilai 2,2 triliun rupiah.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan dengan menggunakan empat unit sepeda motor, pengeras suara (toa), serta menyampaikan pernyataan sikap dan press release, juga dilengkapi dengan spanduk. 

Setelah berorasi di Kantor PLN Pusat, massa aksi kemudian melanjutkan aksinya menuju Kantor Kejaksaan Agung RI. Selama aksi berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. (eFHa)

Trending