Indramayu – Proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu kini memasuki tahap paling krusial. Sebanyak 5 (lima) kandidat terbaik tersisa dan akan memperebutkan 2 (dua) kursi strategis yang menentukan arah pengawasan manajemen air bersih daerah.
Tahapan akhir ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama warganet di berbagai platform digital. Muncul kekhawatiran adanya dugaan pengaturan jabatan atau istilah yang kerap disebut publik sebagai “setelan”, yang dikhawatirkan mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas seleksi jabatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Dewas Perumdam TDA, Iing Koswara, menegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi dilaksanakan secara profesional dan terbuka. Ia memastikan tidak ada ruang bagi praktik titipan maupun intervensi kepentingan tertentu.
“Kami bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan profesional agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indramayu,” ujar Iing Koswara pada Kamis Legi, 25/12/2025.
Saat ini, kelima kandidat, termasuk Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H., yang memiliki latar belakang profesi sebagai pengacara, tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan akhir berupa wawancara langsung dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada minggu depan tersebut menjadi penentu utama dalam proses seleksi. Tahap ini bertujuan menguji integritas, kapasitas kepemimpinan, serta visi para calon dalam mengawasi pengelolaan layanan air bersih di wilayah Bumi Wiralodra.
Untuk memastikan kelancaran agenda, Panitia Seleksi saat ini melakukan koordinasi intensif dengan Bagian Prokompim (Protokol dan Komunikasi Pimpinan) agar jadwal Bupati selaras dengan pelaksanaan tes pamungkas tersebut.
Di sisi lain, masyarakat tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara aktif. Berbagai komentar kritis terus bermunculan sebagai pengingat bahwa proses rekrutmen jabatan strategis BUMD harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Publik menilai, apabila terdapat indikasi penguncian persyaratan administrasi atau konflik kepentingan (conflict of interest), maka proses seleksi berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Kondisi tersebut bahkan dapat berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap cacat prosedur.
Secara yuridis, independensi panitia seleksi juga menjadi sorotan. Warganet mengingatkan agar pansel tidak terjebak pada tindakan ultra vires atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Partisipasi publik melalui kritik konstruktif dinilai sebagai early warning system untuk mencegah praktik maladministrasi. Kehadiran kandidat dari berbagai latar belakang profesi di jajaran 5 (lima) besar diharapkan menjadi bukti bahwa seleksi ini bukan sekadar formalitas untuk melegitimasi calon tertentu.
Kini, harapan besar masyarakat tertumpu pada integritas Bupati Indramayu dalam memilih 2 (dua) figur terbaik yang mampu membawa Perumdam Tirta Darma Ayu menuju tata kelola yang lebih sehat, bersih, dan profesional.
Transparansi nilai hasil seleksi yang dibuka ke publik dinilai menjadi modal penting untuk meredam ketidakpercayaan masyarakat. Jika proses ini benar-benar bebas dari intervensi politik, maka pengelolaan sumber daya air sebagai hak dasar warga Indramayu diyakini dapat berjalan secara efisien dan berkelanjutan.
Penulis: Thoha
Editor: Maz Friend

