Showing posts with label Ditreskrimsus. Show all posts
Showing posts with label Ditreskrimsus. Show all posts

Wednesday, 24 May 2023

Pengungkapan Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus




Kabar Ngetren/Semarang - Pada hari Rabu, 24 Mei 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengumumkan pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). 

Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp. 24 miliar.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik, diungkapkan bahwa tiga orang tersangka telah berhasil diamankan. 

Mereka terbukti melakukan tindak pidana ini dalam rentang waktu 2012 hingga 2016.

Dirreskrimsus menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial MA (48) warga Kec. Jekulo, Kab. Kudus, Z (52) warga Kec. Jati Kab Kudus, dan LR (63) warga Kec. Gebog, Kab. Kudus. 

Dua di antaranya, Z dan LR, adalah mantan pegawai YPUMK, sementara MA adalah orang luar yayasan namun memiliki peran penting sebagai dalang dalam kasus ini.

Dirreskrimsus menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari rencana pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus yang membutuhkan rumah sakit. 

Sejak tahun 2012 hingga 2016, rencana pendirian rumah sakit di lingkungan YPUMK dimulai. 

Namun, pembangunan rumah sakit hanya mencapai tahap awal, sementara yayasan telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar kepada para tersangka sejak 2012 hingga 2016.

Hasil audit yang dilakukan oleh pihak YPUMK menemukan 44 transaksi pengeluaran dana selama periode tersebut, dengan total sebesar Rp. 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka. 

Dana tersebut dicairkan melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan, dan penarikan tunai di kasir yayasan.

Pada tahun 2020, yayasan melaporkan kasus ini kepada Polda Jateng. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan. 

Pada bulan April 2022, surat perintah penyidikan dikeluarkan untuk menangani kasus ini.

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan, dana tersebut ternyata digunakan oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka. 

Beberapa penggunaan dana tersebut termasuk pembelian mobil, tanah, bangunan, dan bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang.

Para tersangka berhasil memperoleh dana tersebut melalui konspirasi dan manipulasi dokumen-dokumen untuk mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan. 

Tersangka MA bahkan membuat dokumen-dokumen legalitas yang seolah-olah mengesahkan bahwa yayasan memiliki hutang kepada dirinya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, yang dapat diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa kasus ini saat ini telah memasuki Tahap II, di mana para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut.

Kasus penggelapan dan pencucian uang yang terungkap di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus ini menjadi sorotan yang menarik, mengingat kerugian yang signifikan yang ditimbulkan. 

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat dalam pengelolaan dana yayasan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana keuangan. (eFHa)

Friday, 14 April 2023

Ditreskrimsus Polda Jateng Tutup Tambang Ilegal di Batang dan Rembang


Kabar Ngetren/Semarang -  Pada tanggal 13 April 2023, Polda Jawa Tengah menutup dua lokasi tambang ilegal di Batang dan Rembang sebagai bagian dari komitmen mereka untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal. 


Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Soebagio mengumumkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mako Ditreskrumsus, Kota Semarang.


Kasus pertama terjadi di Limpung, tepatnya di desa Babadan Kec. Limpung Kab. Batang. Petugas menemukan aktivitas penambangan batu blondos dengan menggunakan excavator di lahan seluas lebih dari 1 hektar. 


Dua tersangka yang merupakan pemilik lahan dan pengelola operasional tambang juga diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk alat berat dan catatan hasil tambang. 


Menurut keterangan saksi pekerja di lokasi, aktivitas penambangan berlangsung sejak pertengahan Desember 2022 hingga 9 Februari 2023, ketika petugas datang ke lokasi. 


Dalam sehari, hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit dan dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp. 500.000,00 per rit. 


Potensi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta. Proses hukum masih berlangsung dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.



Sementara itu, Tim penegak hukum berhasil melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal tanah urug seluas lebih dari 4.800 meter persegi di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. 


Kegiatan ilegal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah. Pelaku yang berperan sebagai pengelola dan penanggungjawab kegiatan penambangan berinisial KS berhasil diamankan beserta satu unit alat berat dan satu unit dump truck sebagai barang bukti.


Menurut sumber terpercaya, kegiatan penambangan ilegal di Rembang baru berlangsung selama sekitar satu bulan dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 100 juta. 


Selain itu, kegiatan ilegal tersebut juga sangat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. 


Oleh karena itu, pihak berwenang bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan stakeholder terkait telah membentuk tim untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.


Para pelaku kegiatan penambangan ilegal di Rembang akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Ancaman pidana maksimal yang dapat diterapkan adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 milyar. 


Pihak berwenang juga berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula dengan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. (eFHa)

Trending