Showing posts with label DPRD Purbalingga. Show all posts
Showing posts with label DPRD Purbalingga. Show all posts

Saturday, 29 November 2025

APBD Purbalingga 2026 Disepakati, Pemkab Mantapkan Arah Pembangunan Tahun Depan


Kabar Ngetren/Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat, (28/11/2025). Persetujuan bersama ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan pelaksanaan program pembangunan daerah pada tahun mendatang.


Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kerja sama konstruktif selama proses pembahasan. 



“Alhamdulillah, Raperda APBD 2026 hari ini telah kita sepakati bersama. Terima kasih atas kerja sama yang baik sehingga seluruh tahapan dapat berjalan lancar sesuai jadwal,” ujar Bupati.


Dalam penjelasannya, Bupati memaparkan bahwa Pendapatan Daerah 2026 direncanakan sebesar Rp2,092 triliun, terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Rp462,7 miliar, Pendapatan Transfer: Rp1,617 triliun dan Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp12,9 miliar.


Sementara itu, Belanja Daerah 2026 ditetapkan sebesar Rp2,106 triliun, yang akan diarahkan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah. Di antaranya peningkatan infrastruktur konektivitas wilayah, perlindungan sosial, pemenuhan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, penguatan pertumbuhan ekonomi, pembangunan desa, serta inovasi pelayanan publik.



Selisih antara pendapatan dan belanja menimbulkan defisit sebesar Rp 13,4 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp15 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1,6 miliar.


Bupati menegaskan, setelah disetujui bersama, Raperda APBD 2026 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kita berharap Raperda APBD 2026 yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan,” ungkapnya.


Selain persetujuan APBD, Rapat Paripurna juga menetapkan 6 Raperda yang meliputi: Kabupaten Layak Anak, Keterbukaan Informasi Publik, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Perhubungan.



Keenam Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemkab serta telah memperoleh harmonisasi dan fasilitasi dari pemerintah provinsi.


Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat 16 Raperda, terdiri dari Raperda prioritas Pemerintah Daerah, prioritas DPRD, Raperda kumulatif terbuka, serta Raperda lanjutan dari tahun sebelumnya.


Bupati menjelaskan bahwa keseluruhan Raperda tersebut merupakan kebutuhan regulasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung agenda pembangunan di berbagai sektor seperti perlindungan anak, penataan pusat perbelanjaan, pengelolaan barang milik daerah, hingga pengembangan BUMD.


Sumber: Gn/Prokompim.

Tuesday, 26 March 2024

DPRD Purbalingga: Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD Bank Artha Perwira, Dukungan Bagi Petani/Peternak Program UPLAND


Kabar Ngetren/Purbalingga - Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sedang dalam tahap pembahasan Tingkat I bersama DPRD. Raperda ini bertujuan untuk memberikan dukungan modal kepada BUMD Bank Artha Perwira guna memberikan akses kredit murah bagi petani/peternak yang terlibat dalam program UPLAND.

Saat memberikan keterangan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa, 26/3, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Suroto, menekankan bahwa keunggulan dari kredit/pembiayaan ini adalah subsidi bunga oleh pemerintah daerah, sehingga bunga yang dibebankan hanya sebesar 3%, seiring dengan dana Kredit Usaha Rakyat.


Dijelaskan pula bahwa kriteria pelaku usaha yang berhak mendapatkan kredit/pembiayaan adalah petani/peternak dan/atau korporasi petani yang terlibat dalam kegiatan UPLAND. Program UPLAND sendiri merupakan inisiatif pengembangan komoditas pertanian unggulan dari hulu sampai hilir secara komprehensif dan berorientasi ekspor, serta merupakan proyek pengembangan sistem pertanian terpadu di daerah dataran tinggi.

Saat ini, kelompok tani yang menjadi penerima/pelaksana program UPLAND berada di wilayah Kecamatan Pengadegan dan Kecamatan Kejobong.

Tujuan dari kegiatan UPLAND adalah meningkatkan produktivitas pertanian, menambah pendapatan petani, serta mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan, dan membentuk mata pencaharian yang kokoh dan berkelanjutan.

Untuk merealisasikan kredit ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menyertakan modal sebesar Rp 1,062 miliar kepada BPR Artha Perwira. Modal tersebut merupakan dana hibah dari pemerintah pusat kepada daerah dengan menggunakan sistem dana talangan dari APBD terlebih dahulu, dengan kompensasi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat.

Selain Raperda tentang penyertaan modal ini, DPRD juga sedang mengkaji 3 raperda lainnya, yaitu Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pencabutan Raperda Nomor 8 tahun 2017, dan Raperda Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. eFHa. 

Trending