Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyoroti kasus hukum publik figur Nikita Mirzani yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di luar dugaan, sidang tersebut justru menyingkap fakta baru terkait produk skincare Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza Gladys yang diduga belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang menarik perhatian saya bukan hanya kasus Nikita Mirzani, tapi justru temuan bahwa produk Reza Gladys belum terdaftar atau tidak memiliki izin dari BPOM. Jika ini benar, maka kerugian bisa dirasakan oleh ratusan ribu orang yang telah menggunakan produk tersebut,” ujar Nurullah, Kamis (31 Juli 2025).
Ketum PWDPI Desak BPOM Tindak Tegas Reza Gladys
Nurullah meminta BPOM segera bertindak tegas dengan memberikan sanksi hukum kepada Reza Gladys apabila benar terbukti melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan konsumen.
"Jangan sampai karena ambisi mengejar keuntungan pribadi, ratusan ribu pengguna produk dikorbankan. Ini menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat luas,” tegasnya.
Sanksi Hukum: 12 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar
Menurut Ketum PWDPI, pelanggaran seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 435 yang tertuang dalam regulasi BPOM. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa produsen dan pengedar sediaan farmasi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum yang memperjelas pentingnya izin dan pengawasan dalam peredaran produk kesehatan, termasuk kosmetik dan skincare.
“UU ini hadir untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Bongkar Praktik Mafia Skincare di Balik Produk Ilegal
Nurullah, yang menyatakan bahwa PWDPI telah memiliki cabang di 30 provinsi dan lebih dari 900 media group, juga menilai kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia skincare ilegal yang hanya mementingkan keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan konsumen.
"Skincare kini sedang booming. Tapi jangan sampai tren ini disalahgunakan oleh mafia kesehatan untuk meraup untung besar dan mengorbankan masyarakat,” tutupnya.
PWDPI Imbau Masyarakat: Cek Izin BPOM Sebelum Pakai Produk
PWDPI juga mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan teliti sebelum membeli produk perawatan wajah dan tubuh. Memastikan legalitas dan izin BPOM adalah langkah awal yang penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan diri. (Tim Media Group PWDPI)
