Showing posts with label gugatan. Show all posts
Showing posts with label gugatan. Show all posts

Monday, 6 May 2024

Gugatan Diajukan terhadap Bank Tabungan Negara dan Perusahaan Asuransi: Kasus Klaim Asuransi Rumah Belum Diproses


Kabar Ngetren/Jakarta - Kantor Hukum Mohamad Nasir & Rekan, yang beralamat di Bidakara Building, Menteng Dalam, Jakarta, telah mengajukan gugatan atas klaim asuransi kredit perumahan ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan ini melibatkan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT. Asuransi Kredit Indonesia, dan PT. Binasentra Purna. Jakarta, (6/5). 

Mohamad Nasir, SH. sebagai kuasa hukum ahli waris, menyebut bahwa gugatan didasarkan pada undang-undang perasuransian dan perjanjian kredit pemilikan rumah antara Bank Tabungan Negara dan almarhum Bambang Sunaryo. Meski klaim asuransi telah diajukan sejak Oktober 2021, belum ada kejelasan atasnya.

Bambang Sunaryo meninggal dunia karena gagal ginjal sejak 2020, dan keluarganya telah melaporkan hal ini kepada Bank Tabungan Negara pada Oktober 2021. Meskipun begitu, pembayaran cicilan kredit rumah tetap dilakukan hingga 2023.

Ketidakjelasan terkait klaim asuransi menyebabkan keluarga menggunakan jasa profesional untuk mencari keadilan. Pada panggilan sidang pertama di PN Depok, para tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga 22 April 2024.

Kuasa hukum ahli waris menyatakan bahwa kerugian yang dialami meliputi tidak diserahkannya hak atas rumah KPR, pembayaran kredit rumah setelah kematian Bambang Sunaryo, dan biaya proses hukum ini. Surat somasi telah dikirim kepada Bank Tabungan Negara, tetapi belum ada tanggapan dari mereka. Sebagai respons, gugatan perbuatan melawan hukum diajukan terhadap para tergugat.

Sumber: Humas LBH ANANTA, editor: eFHa. 

Friday, 12 May 2023

Masa Berlaku SIM 5 Tahun, Tak Ada Dasar Hukumnya?


Kabar Ngetren -  Sebuah gugatan terhadap peraturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto. 


Menurut Arifin, peraturan ini merugikan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga ia meminta agar SIM dapat diperpanjang seumur hidup.


Sidang pengujian kasus ini telah digelar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 42/PUU-XXI/2023. 


Arifin mengatakan bahwa setiap kali perpanjangan SIM dilakukan, nomor seri SIM yang baru dikeluarkan, sehingga tidak ada kepastian hukum. 


Selain itu, ia juga membandingkan SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang langsung dicetak tanpa harus diperpanjang secara berkala.


Arifin berpendapat bahwa masa berlaku lima tahun untuk SIM tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan tak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana. 


Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan permohonannya untuk memperpanjang masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. (Maulana Yusuf)

Trending