Showing posts with label PN Surabaya. Show all posts
Showing posts with label PN Surabaya. Show all posts

Wednesday, 17 April 2024

Konflik Bisnis Restoran Sangria by Pianoza: CV. Kraton Resto Lakukan Gugatan Wanprestasi terhadap Ellen Sulistyo


Kabar Ngetren/Surabaya - Pengelolaan restoran Sangria by Pianoza menghadapi gejolak setelah CV. Kraton Resto, pemilik aset, menggugat Ellen Sulistyo atas dugaan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian besar bagi pihak Kraton Resto. Selasa, 16/4.

Menurut Fifie, direktur CV. Kraton Resto, konflik bermula dari ketidakpatuhan Ellen Sulistyo terhadap perjanjian yang telah dibuat di hadapan notaris. Perjanjian ini mencakup kewajiban Ellen Sulistyo untuk membayar PNBP, profit sharing, dan biaya operasional lainnya.


Fifie menjelaskan bahwa investasi besar telah dilakukan untuk membangun restoran Sangria by Pianoza, dengan harapan kerjasama yang dijalin akan berjalan lancar. Namun, pandemi Covid-19 membuat bisnis restoran menjadi sepi meski tetap beroperasi.

Masalah timbul ketika Ellen Sulistyo tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, bahkan tidak membayar PNBP yang mengakibatkan penutupan restoran oleh Kodam V/Brawijaya.

Fifie menyatakan kekecewaannya atas tindakan Ellen Sulistyo yang tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga merusak nama baik CV. Kraton Resto. Gugatan wanprestasi dilayangkan dengan harapan mendapat keadilan di pengadilan.

Dalam proses persidangan, bukti-bukti serta kesaksian para saksi fakta dan ahli mendukung klaim Kraton Resto. Ellen Sulistyo diduga tidak membayar PNBP, profit sharing, bahkan memanfaatkan dana restoran untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ada kejanggalan dalam penutupan restoran oleh Kodam V/Brawijaya, termasuk pengambilan barang-barang dari restoran yang dilakukan dengan operasi malam tanpa izin dari pihak Kraton Resto.

Meskipun terdapat perubahan sikap dari pihak Kodam, kasus ini telah menarik perhatian hingga ke tingkat nasional, dengan mencapai istana Presiden, Mabes TNI, dan Kementerian Pertahanan.

Dengan demikian, CV. Kraton Resto berharap gugatannya akan dikabulkan oleh pengadilan untuk mendapat keadilan atas kerugian yang telah dialami akibat kelalaian Ellen Sulistyo dalam mengelola restoran Sangria by Pianoza. Redho Fitriyadi. 

Tuesday, 23 January 2024

Diduga Sertifikat Palsu, Kuasa Hukum Tjin Juana Gugat ke PN Surabaya

Keterangan Fhoto: Kuasa Hukum Brigjen Pol (Purn) Drs Zulkifli SH MH, Brigjen Pol (Purn) Drs Dwi Setiyadi SH MH, Brigjen Pol ( Purn) Drs Timi Sella SH MH dan Iskandar Halim SH MH

JATIM - Tim kuasa hukum Tjin Juana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Martak Badjened (Marba) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Pasalnya, PT Marba keberetan atas penerbitan sertifikat lahan dikuasai Tjin Juana. 

Selain PT Marba, gugatan ditujukan ke Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Surabaya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya dan Pudji Ingastuti ahli waris Drs EC Murtala. 

"Ketika Tjin Juana melakukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN Surabaya dihalangi oleh PT Marba. Ketika diumumkan PT Marba keberatan dengan penerbitan sertifikat milik Tjin Juana," kata kuasa hukum Tjin Juana, Iskandar Halim SH MH, Selasa (23/1/2024) .

Dekitahui, Tjin Juana pemilik lahan di Jalan Ngagel No, 77, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Luas 428 m²,. Tanah itu, berdasarkan pengoperan hak penghunian yang dilakukan oleh Istri dari Almarhum Drs EC Murtala. 

Pengoperan hak itu, tertuang dalam akta notaris bernomor 41, tanggal 27 April 2012. Dibuat dihadapan Notaris dan
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya bernama Alexandra Pudentian W, SH. 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 285/ Kelurahan Ngagel, surat ukur tgl 13-5-2002, No.138/Ngagel/2002, Luas 5.498 M2 atas nama pemegang hak PT Marba berkedudukan di Jakarta. 

"Tanah hunian dibeli Tjin Juana dari Murtala pada tahun 2012. Pada saat, mengajukan sertifikat. Setelah keluar peta bidang diumumkan melalui koran. Kemudian keberatan PT Marba," terang Iskandar.

Pembuktian, sebut Iskandar, ada dua sertifikat. Dari PT Marba menghadirkan sertifikat dan BPN menghadirkan sertifikat. Seharusnya, BPN bukan menghadirkan sertifikat, tapi menghadirkan buku tanah. 

"Anehnya BPN juga menghadirkan sertifikat HGB atas PT Marba. Menurut kami ini sangat janggal," terang Iskandar. 

Iskandar menuturkan, PT Marba mengakui bahwa tanah itu milik mereka. Karena tanah tersebut, masuk dalam peta PT Marba. Oleh karena itu, diajukan gugatan pada PT Marba. 

"Pada saat pembuktian, PT Marba tidak menunjukkan bukti akta pendirian perusahaan. Ternyata, PT Marba tidak ada akta pendirian perusahaan. Seharusnya, ada akta pendirian perusahaan," terang Iskandar. 

Lanjut Iskandar, BPN juga tidak menghadirkan bukti Surat tanah PT Marba. Kemudian membutikan HGB, KTP Direktur Utama PT Marba Salim Amarta tidak tedaftar di disdukcapil Surabaya. 

"Anehnya, PT Marba membeli tanah didalam buktinya pada Akta Jual Beli Tanah (AJB) 7 September 1949 Nomor 45 dibuat Notaris Surabaya," ucap Iskandar. 

Iskandar menyebutkan, dasar AJB PT Marba melalui eigendom verponding merupakan hak atas kepemilikan tanah pada 9 Oktober 1952. Artinya, AJB duluan, kemudian eigendom verponding belakangan. 

"Jual beli tahun1949, eigendom verponding tahun 1952, Ini ada kejanggalan dan keanehan," ujar Iskandar. 

Iskandar menjelaskan, dalam gugatan perkara perdata nomor 728 PDTG/2023-PN Surabaya. Masalah ini, sudah dilaporkan ke Mabes Polri. 

"Kami menduga sertifikat dibuat dengan keterangan palsu. Merugikan klien kami. Tanah klien kami diserobot PT Marba.Kami minta Mabes Polri dan PN Surabaya membatalkanbsertifikat PT Marba," tutup Iskandar.

Trending