Showing posts with label Pemakai Sabu. Show all posts
Showing posts with label Pemakai Sabu. Show all posts

Friday, 26 January 2024

Lagi, Pemakai Sabu Diringkus Polres Purbalingga


Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Jumat (26/1/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diamankan berinisial S alias T (28) warga Jakarta yang berdomisili di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

"Tersangka diamankan di wilayah Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Berikut barang bukti 0,30 gram narkotika jenis sabu," jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Pengungkapan kasus menurut Wakapolres berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melaksanakan observasi di wilayah Kecamatan Kemangkon pada Sabtu (20/1/2024) malam.

Saat itu, petugas menjumpai seorang laki-laki mencurigakan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anak kecil seperti sedang mengambil sesuatu. Saat didekati orang tersebut tampak membuang sebuah bungkusan.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, bungkusan yang dibuang tersangka diduga merupakan narkotika jenis sabu," ungkap Wakapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 paket klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu 0,30 gram, satu buntalan tisu warna putih digulung lakban cokelat, satu bungkus rokok, dua telepon genggam dan satu sepeda motor.

Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu melalui grup media sosial bernama MDHC. Selanjutnya mentransfer uang sebesar Rp. 150 ribu untuk pembayaran. Kemudian barang dikirim ke sebuah tempat untuk diambil.

Menurut tersangka dia membeli sabu untuk digunakan dalam mendukung pekerjaan sebagai pengendara ojek online. Selesai bekerja, tersangka menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa lelah.

"Sebelumnya tersangka mengaku sudah tiga kali memakai narkotika jenis sabu di Jakarta namun sempat berhenti hingga kemudian membeli lagi saat tinggal di Sokaraja hingga diamankan petugas," jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar menjauhi narkoba dan apabila mengetahui adanya masyarakat yang menggunakan narkoba silakan dilaporkan untuk ditindaklanjuti," pesan Wakapolres.

Thursday, 12 October 2023

Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemakai Sabu

Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemakai Sabu
Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemakai Sabu

Kabarngetren/Purbalingga
- Polres Purbalingga Melalui Satresnarkoba berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. 2 Tersangka diamankan berikut Barang Bukti dalam kurun Waktu sepekan.


Dalam Konferensi Pers, Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP. Achirul Yahya, mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Purbalingga Mengungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. 2 Pelaku diamankan berikut Barang Buktinya.


"Tersangka Pertama, yaitu TKT Warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Tersangka diamankan pada Selasa, 26/9/2023. sekira jam 21.30 Wib di Wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga". Ucapnya. Kamis. 12/10/2023.


Lanjut Kasat, Tersangka Kedua yaitu PT Warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan di Wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga pada Rabu, 4/10/2023. sekira Jam 17.00 Wib.


Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemakai Sabu

"Kedua Tersangka membeli Narkotika Jenis Sabu melalui Aplikasi Facebook. Kemudian setelah dilakukan Pembayaran melalui Transfer Barang dikirim suatu Tempat kemudian diambil untuk digunakan sendiri". Imbuh Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas, Iptu. Imam Saefudin, dan Kaurbinops Satresnarkoba, Ipda. Sugiono.


Lebih lanjut, Tersangka TKT mengaku memakai Narkoba sudah 2 kali. Yang pertama diberi oleh Teman sedangkan Kedua kalinya membeli sendiri hingga diamankan oleh Polisi saat mengambil Pesanan. Ia mengaku memakai Sabu karena ada Masalah Rumah Tangga dengan Istrinya.


Barang bukti yang diamankan dari Tersangka TKT yaitu 1 Paket Plastik Klip Transparan berisi Serbuk Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor ± 0,36 Gram, 1 Buah Bungkus Bekas Rokok On Line warna Ungu, dan 1 Unit HP Lava Warna Gold.


Sementara itu, Tersangka PT mengatakan, memakai Sabu untuk mendukung Pekerjaan. Tersangka yang Bekerja sebagai Sopir Travel memakai Sabu agar Tubuh menjadi Fit saat Bekerja. 


Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka PT yaitu 1 Paket Plastik Klip Transparan berisi Serbuk Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor ± 0,51 gram, 1 Buah Bungkus Bekas Rokok Dji Sam Soe Magnum filter Warna Hitam, 1 Buah buntalan Tisu Warna Putih, dan 1 Unit HP Merk Realmi C11 Warna Abu-abu Hitam.


"Tersangka PT merupakan Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu. Yang bersangkutan pernah dihukum pada Tahun 2015 akibat memakai Sabu dan dihukum 9 Bulan Penjara di Rutan Purbalingga". Imbuhnya.


Kasat Reserse Narkoba mengungkapkan, kepada Kedua Tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1, Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar". Pungkanya. red.

Trending