Showing posts with label ibadah Haji. Show all posts
Showing posts with label ibadah Haji. Show all posts

Thursday, 27 July 2023

Bupati Tiwi Sambut Kepulangan Jemaah Haji dengan Penuh Kehangatan

Bupati Tiwi Sambut Kepulangan Jemaah Haji dengan Penuh Kehangatan

Kabar Ngetren/PURBALINGGA - Kepulangan jemaah haji Kloter 71 di Embarkasi Donohudan disambut dengan penuh kehangatan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi). Pada Rabu malam (26/07/2023), Bupati Tiwi dengan gembira menyampaikan selamat datang kepada seluruh jemaah haji Kabupaten Purbalingga yang kembali ke tanah air dalam kondisi sehat dan tanpa kendala apapun.

"Dengan bahagia kami mengucapkan sugeng rawuh kepada Bapak/Ibu jemaah haji yang tergabung dalam kloter 71 di tanah air, semoga kepulangan Anda menjadi berkah dan amal ibadah yang diterima serta diridhoi oleh Allah," ujar Bupati Tiwi hangat dalam sambutannya di Gedung Muzdalifah.

Beliau juga berharap agar segala amal ibadah yang dilakukan selama perjalanan haji menjadi penghapus dosa dan mendapatkan predikat haji serta hajjah yang mabrur di sisi-Nya.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para petugas haji yang telah dengan setulus hati mendampingi dan melayani para jemaah. Semoga segala bakti dan pengabdian mereka juga dihitung sebagai amal ibadah yang berharga," tambah Bupati Tiwi dengan tulus.

Dalam laporan resminya, Bupati Tiwi menjelaskan bahwa jumlah jemaah haji Kloter 71 yang tiba di Embarkasi Donohudan berjumlah 281 orang. Namun, karena satu orang tidak dapat ikut karena alasan istito'ah, maka jemaah yang berangkat sebanyak 280 orang.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 278 jemaah berhasil dijemput, sedangkan satu orang harus ditinggalkan karena berhalangan dan satu orang lagi meninggal dunia. Para jemaah diberangkatkan dengan didampingi oleh tiga petugas TPHD, sehingga total ada 281 jemaah yang berangkat dan kembali," jelas Bupati Tiwi.

Turut hadir dalam momen bersejarah ini, Kabid Penerimaan dan Pemberangkatan PPIH Embarkasi Solo, Nurohman, yang menyerahkan jemaah haji kloter 71 kepada petugas daerah. Nurohman pun menyampaikan harapan agar kepulangan jemaah haji ke daerah masing-masing berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun.

"Semoga kembali bertemu dan berkumpul dengan keluarga tercinta memberikan kebahagiaan bagi seluruh jemaah haji kloter 71," ucap Nurohman dengan ramah.

Dalam momen bersejarah ini, Bupati Tiwi tidak sendiri, beliau didampingi oleh suaminya, Wakil Ketua I DPRD, Sekretaris Daerah, dan beberapa Pimpinan OPD yang turut menyambut hangat kedatangan para jemaah haji Kloter 71. Semangat kebersamaan dan kebahagiaan terpancar dari wajah-wajah mereka saat menyambut kepulangan rombongan jemaah haji dengan penuh sukacita. (Lil/Prokompim)

Tuesday, 6 June 2023

Operasional Haji Terbesar dalam Sejarah

Operasional Haji Terbesar dalam Sejarah

Kabar Ngetren/Jakarta - Berita mengenai Arab Saudi yang siap menggelar Ibadah Haji tahun ini dengan baik adalah kabar yang menggembirakan. 

Setelah pandemi Covid-19, Arab Saudi meluncurkan rencana operasional haji terbesar dalam sejarah dengan mencabut pembatasan jumlah jemaah haji. Musim haji tahun 2023 diperkirakan akan digelar mulai 26 Juni hingga 1 Juli.

Pemerintah Arab Saudi telah mempersiapkan diri dengan menempatkan 14.000 staf dan 8.000 sukarelawan untuk membantu jemaah haji. 

Hal ini menunjukkan komitmen Saudi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah. Selain itu, pemerintah juga akan mendistribusikan 500 ribu salinan Al Quran di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Layanan penerjemah dan pemandu juga akan disediakan dalam 51 bahasa.

Terkait dengan kekhawatiran keluarga di Indonesia, yang merasa cemas mengenai kesehatan orangtua atau kerabat yang sedang menjalankan ibadah haji, perlu diingat bahwa pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan rencana operasional terbesar dalam sejarah untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah haji. 

Meskipun ada laporan mengenai peningkatan suhu di Tanah Suci Makkah dan beberapa jemaah haji yang mengalami sakit, kita harus percaya bahwa langkah-langkah yang diperlukan telah diambil untuk menjaga kesejahteraan para jemaah.

Semoga ibadah haji tahun ini berjalan lancar dan para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan baik serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan menjadi haji yang mabrur. (my)

Monday, 5 June 2023

Ancaman Bagi Mereka yang Menunda Haji



Kabar Ngetren/Jakarta, 4 Juni 2023 - Majelis Taklim Al Habib Ali Al Habsyi menyelenggarakan pengajian rutin Ahad Pagi di Masjid Islamic Center Indonesia Kwitang, Jakarta Pusat. Ratusan jama'ah dari Jabodetabek menghadiri acara ini.

Dalam tausiyahnya, Al Habib Ali Habsyi menjelaskan bahwa melaksanakan ibadah Haji adalah kewajiban bagi umat muslim yang mampu secara ilmu dan materi.

Ia mengajak jama'ah untuk melaksanakan ibadah Haji bagi yang mampu, mengingat banyaknya ayat Al Qur'an dan hadis yang menyebutkan keistimewaan ibadah Haji.

Habib Ali juga menyampaikan ancaman dari Rasulullah SAW terhadap mereka yang menunda pelaksanaan ibadah Haji padahal mampu melakukannya. 

Rasulullah SAW mengancam bahwa orang yang mampu untuk Haji namun tidak melaksanakannya akan mati dalam keadaan seperti Yahudi dan Nasrani.

Acara diawali dengan pembacaan tawasul Fatihah, Kitab Suci Al Qur'an, dan Maulid Simtrudurror. Habib Ali berharap hidup jama'ah dipenuhi dengan keberkahan, rejeki untuk beribadah Haji, dan tetap istiqomah dalam ketaatan kepada Allah SWT. (eFHa)

Friday, 26 May 2023

Implikasi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar Hak Karyawan dalam Cuti Haji




Kabar Ngetren - Viralnya kasus diberhentikan karyawan karena ajukan cuti karena hendak menunaikan Ibadah Haji, jadi banyak pertanyaan di publik. 

Bagaimana Undang-Undang kita mengakomodir perlindungan hak kepada setiap karyawan yang ingin hendak melangsungkan ibadah tersebut.

Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan kepada karyawan yang ingin melaksanakan ibadah, termasuk ibadah Haji. 

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat (2) huruf e, pengusaha tetap wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. 

Ini juga termasuk dalam ketentuan UU No. 8/2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dalam hal cuti haji, pengusaha harus membayar upah penuh kepada karyawan (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap) selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan yang bersangkutan. 

Namun, perlu ditekankan bahwa pemberi kerja hanya diwajibkan membayar upah satu kali selama masa cuti haji. Selain itu, cuti haji tidak mengurangi gaji atau cuti tahunan karyawan.

Selain UU Ketenagakerjaan, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan, pasal 28. 

Menurut peraturan ini, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya. 

Pembayaran upah dilakukan sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Batas maksimum izin haji yang dapat diajukan oleh karyawan adalah 50 hari, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2015, Pasal 7.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara dengan jangka waktu minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun, atau denda minimal 10 juta dan maksimal 400 juta.

Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada karyawan yang ingin melaksanakan ibadah, termasuk ibadah Haji. 

Perusahaan diwajibkan membayar upah kepada karyawan selama cuti haji dan diancam sanksi jika tidak mematuhi ketentuan tersebut. (Maulana Yusuf)

Trending