Karyawan Koperasi Dianiaya, Pelaku Dibekuk! Karyawan Koperasi Dianiaya, Pelaku Dibekuk!

Advertisement

Advertisement

Karyawan Koperasi Dianiaya, Pelaku Dibekuk!

Nusantara
, July 21, 2023
Last Updated 2023-07-21T12:03:25Z
Advertisement

Karyawan Koperasi Dianiaya, Pelaku Dibekuk!

Kabar Ngetren/Purbalingga - Polisi dari Polsek Kejobong, Polres Purbalingga, berhasil menangkap seorang pria sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai koperasi. Konferensi pers mengenai penangkapan ini digelar di Mapolres Purbalingga pada Jumat (21/7/2023) siang.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengungkap bahwa Polsek Kejobong berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial JS (50), yang merupakan warga Desa Sokanegara, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nadiva Dwi Sabrina (20), seorang karyawan koperasi dari Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terjadi pada 24 Maret 2023 sekitar jam 09.30 WIB.

"Waktu itu, pelaku memukul korban dengan tangan kanan yang posisi telapak tangan terbuka, mengenai helm yang dipakai korban, serta pipi sebelah kiri hingga menyebabkan luka lebam dan mengganggu aktivitas pekerjaan korban selama beberapa hari," ungkap Wakapolres, yang didampingi oleh Kapolsek Kejobong, Iptu Supriyanto, dan Plt Kasihumas, Iptu Imam Saefudin.

Kejadian ini bermula ketika korban dan satu rekannya, keduanya adalah karyawan koperasi di wilayah Kecamatan Kejobong, pergi ke rumah seorang nasabah. Mereka bertujuan untuk mengumpulkan setoran mingguan dari istri tersangka.

Setibanya di rumah nasabah, mereka mendapati rumah dalam keadaan sepi, dan kemudian korban mengetuk pintu. Namun, tersangka yang membukakan pintu malah marah kepada korban. Akibat cekcok, tersangka pun melakukan pemukulan.

"Tersangka mengaku kesal dan terganggu karena saat korban datang berkunjung, dia sedang tidur. Setelah memukul, tersangka juga mengancam akan menghajar keduanya," jelas Wakapolres.

Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kejobong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 18 Juli 2023, sekitar jam 16.00 WIB di rumahnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan termasuk satu helm warna hitam merk Classic Bay dengan kaca terlepas, satu daftar absensi koperasi, dan hasil visum et repertum.

Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (red)

TrendingMore