LHH Lindu Aji Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP ke Polres Purbalingga LHH Lindu Aji Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP ke Polres Purbalingga

Advertisement

Advertisement

LHH Lindu Aji Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP ke Polres Purbalingga

Nusantara
, June 02, 2023
Last Updated 2023-06-04T02:20:52Z
Advertisement




Kabar Ngetren/Purbalingga - Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (LHH) Lindu Aji mendampingi korban dugaan penganiayaan oleh oknum Kesatuan Kepolisian (Satpol) Pamong Praja untuk melaporkan ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kabupaten Purbalingga. 


Pendampingan bantuan hukum ini dilakukan berdasarkan hasil visum yang diperoleh dari korban penganiayaan pada Senin, 29 Mei 2023.

Pengacara LHH Lindu Aji, Lukman, S.H., menjelaskan bahwa pendampingan terhadap dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP ini didasarkan pada laporan klien mereka yang terjadi pada hari Jumat, 26 Mei 2023. 

Sebelum melaporkan ke polisi, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan visum di RSUD Purbalingga, sesuai petunjuk dari Bidang Hukum & HAM Lindu Aji.

Hasil visum menunjukkan bahwa tubuh korban, yang bernama Rieko (25 tahun), masih mengalami memar di bagian dada, robekan di bagian dalam bibir, serta lebam dan membiru di pipi kiri. 

Selain itu, korban juga merasakan sakit di bagian dalam dada. Korban lainnya, Priyan, juga menjalani pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan visum di RSUD Purbalingga dengan keluhan sakit di bagian tulang belakang.

Lukman, S.H. mengungkapkan, "Kami membenarkan bahwa kami telah dihubungi oleh pihak korban dan LHH Lindu Aji mengenai kasus tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke polres, dan kami menunggu perkembangan selanjutnya. Kita tunggu saja, semoga bisa berproses dengan baik dan sesuai dengan perundang-perundangan. Saya percaya masih ada keadilan untuk orang kecil."

Pendampingan bantuan hukum ini melibatkan DPC Lindu Aji Kota dan LHH beserta tim Lawyer Lindu Aji. Pada hari Senin, 29 Mei 2023.

Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Purbalingga, dengan didampingi oleh LHH Lindu Aji DPC Purbalingga. 

Pendampingan ini dilakukan setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan visum di RSUD Purbalingga, mengingat kondisi tubuh korban yang masih mengalami luka dan rasa sakit.

Imam Yahdi AF, Spd., Ketua DPC Lindu Aji Purbalingga, menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada LHH beserta tim Lawyer Lindu Aji. 

Ia berharap agar proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

 "Kita tunggu saja, semoga bisa berproses dengan baik dan sesuai dengan perundang-perundangan. Saya percaya masih ada keadilan untuk orang kecil," tambahnya.

Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP yang dilaporkan oleh LHH Lindu Aji menunjukkan adanya upaya perlindungan hukum bagi korban. 

Diharapkan proses hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan yang setimpal bagi korban dan menegaskan pentingnya menjaga hak asasi manusia dalam setiap keadaan. (eFHa)

TrendingMore