Lampung – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Lampung.
Ketua Umum LBH-KIS, Febrian Willy Atmaja, SH., MH, hadir dalam penandatanganan MoU ini didampingi oleh Dewan Pembina LBH-KIS Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, S.IK., S.H., M.H., M.M serta Dewan Pakar Deden S. Pramana, SE., SH. Kerja sama ini akan mencakup penyuluhan hukum kesehatan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, termasuk sosialisasi PMK No. 3 Tahun 2025 dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
LBH-KIS: Lembaga Lex Specialis di Bidang Hukum Kesehatan
LBH-KIS dikenal sebagai satu-satunya lembaga Lex Specialis di Indonesia yang fokus mendampingi masyarakat berprofesi di bidang kesehatan. Cakupan pendampingan ini meliputi dokter, bidan, perawat, apoteker, apotek, klinik, klinik kecantikan, rumah sakit, hingga penyedia alat kesehatan.
Febrian Willy Atmaja menjelaskan bahwa kehadiran LBH-KIS bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dengan begitu, mereka dapat fokus menjalankan tugas tanpa terganggu persoalan hukum yang mungkin muncul.
“Perlindungan hukum bagi tenaga medis diatur dalam Pasal 721 huruf a dan Pasal 723 ayat (1) huruf b PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis yang menghadapi permasalahan hukum,” tegas Willy.
Dukungan Kadis Kesehatan Lampung
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, M.KM, menyambut baik kerja sama ini. Ia mengajak seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Lampung untuk bernaung di LBH-KIS sebagai langkah preventif dalam pencegahan masalah hukum di sektor kesehatan.
Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin menegaskan bahwa langkah strategis ini adalah awal baik bagi Indonesia yang dimulai dari Lampung. Ia berharap pemerintah provinsi, khususnya gubernur dan wakil gubernur, memberikan dukungan penuh untuk memfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum kesehatan di tingkat kabupaten/kota.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan tenaga medis di Lampung dapat bekerja lebih tenang, terlindungi secara hukum, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. (Tim Media Group PWDPI).

